Rabu, 31 Agustus 2022

Hukumnya makan harta anak yatim

Ulustrasi ceramah : Hukumnya makan harta anak yatim Hukumnya makan harta anak yatim. Dalam Islam telah dijelaskan betapa Allah dan Rasulullah memuliakan dan menyayangi anak yatim, lalu sebagai hamba Allah dan pengikut Rasulullah yang taat kita juga harus meneladani hal tersebut.    Allah SWT. dalam (QS. Al-Ma’un ayat 1-2) berfirman : “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka mereka itulah orang yang menghardik anak yatim.”  Maksud dari ayat tersebut menghardik anak yatim adalah yakni orang yang menolak dengan keras anak yatim dan tidak mau memberikan haknya, termasuk berkata kasar dan membentak mereka sehingga membuat mereka sedih dan bercucuran air mata.    Lalu hukum memakan harta anak yatim sama saja dengan hukum menyakiti hati anak yatim, yaitu tidak diperbolehkan dan dosa.    Rasululullah SAW. pernah bersabda : “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak,” dan salah satu diantara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah “Memakan harta anak yatim.” (HR. Bukhari dan Muslim)    Dan dalam (QS. An-Nisa’ ayat 10) Allah SWT. berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (nereka).”    Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang yang memakan harta anak yatim maka ia diibaratkan seperti menelan api dan kelak akan dimasukan kedalam neraka.    Dan dalam (QS. Al-An’am ayat 151-152) Allah SWT. berfirman : Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepda ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabatmu dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan padamu agar kamu ingat.”    Dalam ayat tersebut disebutkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT. dan salah satunya adalah mendekati harta anak yatim. Seorang muslim dilarang mendekati harta anak yatim kecuali jika dia mendekatinya dengan cara dan tujuan yang bermanfaat bagi anak yatim tersebut, misalnya untuk keperluan pendidikan anak tersebut dan untuk makan beberapa keperluan bersama yang sifatnya tidak berlebihan. Namun hal tersebut juga hanya boleh dilakukan sampai anak tersebut mencapai usia dewasa atau (baligh).    Dan dari As-Suddiy, ia berkata : “Orang yang memakan harta anak yatim secara zalim akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan keluar nyala api dari mulut, telinga, hdiung, dan matanya. Siapapun yang melihatnya pasti akan mengetahui bahwa ia adalah pemakan harta anak yatim.” (HR. Ibnu Jarir)    Dalam Islam, telah jelas disebutkan bahwa memakan harta anak yatim merupakan salah satu dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT., dan juga telah Allah SWT. melalui firmannya di dalam Al-Qur’an telah memberikan gambaran azab bagi orang yang memakan harta anak yatim. Oleh sebab itu, sebagai muslim yang baik dan takut kepada Allah, kita janganlah memakan harta anak yatim ataupun harta yang bukan menjadi hak kita. Serta senantiasa menyayangi, mengasihi, dan melindungi anak yatim, karena kita tidak tahu betapa berat beban hidup dan beban kehilangan yang dideritanya.    Referensi : Hukumnya makan harta anak yatim

Hukumnya makan harta anak yatim. Dalam Islam telah dijelaskan betapa Allah dan Rasulullah memuliakan dan menyayangi anak yatim, lalu sebagai hamba Allah dan pengikut Rasulullah yang taat kita juga harus meneladani hal tersebut.


Allah SWT. dalam (QS. Al-Ma’un ayat 1-2) berfirman : “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka mereka itulah orang yang menghardik anak yatim.”

Maksud dari ayat tersebut menghardik anak yatim adalah yakni orang yang menolak dengan keras anak yatim dan tidak mau memberikan haknya, termasuk berkata kasar dan membentak mereka sehingga membuat mereka sedih dan bercucuran air mata.


Lalu hukum memakan harta anak yatim sama saja dengan hukum menyakiti hati anak yatim, yaitu tidak diperbolehkan dan dosa.


Rasululullah SAW. pernah bersabda : “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak,” dan salah satu diantara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah “Memakan harta anak yatim.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dan dalam (QS. An-Nisa’ ayat 10) Allah SWT. berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (nereka).”


Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang yang memakan harta anak yatim maka ia diibaratkan seperti menelan api dan kelak akan dimasukan kedalam neraka.


Dan dalam (QS. Al-An’am ayat 151-152) Allah SWT. berfirman : Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepda ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabatmu dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan padamu agar kamu ingat.”


Dalam ayat tersebut disebutkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT. dan salah satunya adalah mendekati harta anak yatim. Seorang muslim dilarang mendekati harta anak yatim kecuali jika dia mendekatinya dengan cara dan tujuan yang bermanfaat bagi anak yatim tersebut, misalnya untuk keperluan pendidikan anak tersebut dan untuk makan beberapa keperluan bersama yang sifatnya tidak berlebihan. Namun hal tersebut juga hanya boleh dilakukan sampai anak tersebut mencapai usia dewasa atau (baligh).


Dan dari As-Suddiy, ia berkata : “Orang yang memakan harta anak yatim secara zalim akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan keluar nyala api dari mulut, telinga, hdiung, dan matanya. Siapapun yang melihatnya pasti akan mengetahui bahwa ia adalah pemakan harta anak yatim.” (HR. Ibnu Jarir)


Dalam Islam, telah jelas disebutkan bahwa memakan harta anak yatim merupakan salah satu dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT., dan juga telah Allah SWT. melalui firmannya di dalam Al-Qur’an telah memberikan gambaran azab bagi orang yang memakan harta anak yatim. Oleh sebab itu, sebagai muslim yang baik dan takut kepada Allah, kita janganlah memakan harta anak yatim ataupun harta yang bukan menjadi hak kita. Serta senantiasa menyayangi, mengasihi, dan melindungi anak yatim, karena kita tidak tahu betapa berat beban hidup dan beban kehilangan yang dideritanya.


Referensi : Hukumnya makan harta anak yatim