Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya dalam islam jika seorang suami telah memberikan talak 3 kepada istrinya dan kemudian ingin rujuk kembali dengan istrinya dengan alasan khilaf. Dan pada waktu mengucapkan talak 3 kepada istrinya tidak ada saksi yang mendengar dan suami pada saat itu dalam keadaan emosi/marah. mohon jawabannya dan terimakasih atas informasi yang diberikan.
Ulasan Lengkap :
Dalam konteks hukum Islam pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KHI, perceraian karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:
“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”
Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Melihat dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami berasumsi bahwa penjatuhan talak tiga oleh suami kepada istrinya tersebut dilakukan di luar pengadilan agama.
Pasal 129 KHI berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama.
Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution, S.H. dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.
Sebelum menjelaskan mengenai talak tiga, terlebih dahulu kami akan menjelaskan sedikit tentang talak satu dan dua. Sayuti Thalibdalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia mengatakan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak dengan menjelaskan bahwa talak hanya sampai dua kali diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami isteri itu (hal 100).
Apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Penjelasan lebih lanjut mengenai talak satu dan dua dapat Anda simak dalam artikel Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak.
Selanjutya kami akan menjelaskan mengenai talak tiga. Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada isterinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain. Maksudnya ialah kalau sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Arti muhallil ialah orang yang menghalalkan. Maksudnya ialah si isteri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang bernama muhallil. Kalau pasangan suami isteri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami isteri semula dapat kawin kembali (ibid hal. 101-102).
Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI:
“Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.”
Dalam artikel Masih Bisa Rujuk atau Wajib Kawin Kembali dengan Mantan istri dikatakan bahwa kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. Sungguh pun demikian dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga.
Jadi, jika suami dalam pertanyaan Anda ingin “rujuk kembali” dengan istri setelah talak tiga dijatuhkan, maka si istri harus menikah dengan seorang muhallil. Setelah menikah dengan muhallil, lalu si istri yang dijatuhkan talak tiga itu cerai ba'da al dukhul dan harus melewati masa iddahnya. Setelah itu, si istri bisa dinikahkan kembali oleh suami pertama yang menjatuhkan talak tiga kepadanya.
Tidak adanya saksi saat suami menjatuhkan talak tiga ke istrinya ini tidak menjadi masalah. Namun, seperti yang kami jelaskan tadi, talak yang dijatuhkan di luar pengadilan agama itu hanya sah secara hukum agama. Jadi sebenarnya walaupun tidak ada saksi saat suami menjatuhkan talak tiga ke istrinya, maka talak itu sudah sah menurut hukum agama Islam.
Bagaimana hukumnya dalam islam jika seorang suami telah memberikan talak 3 kepada istrinya dan kemudian ingin rujuk kembali dengan istrinya dengan alasan khilaf. Dan pada waktu mengucapkan talak 3 kepada istrinya tidak ada saksi yang mendengar dan suami pada saat itu dalam keadaan emosi/marah. mohon jawabannya dan terimakasih atas informasi yang diberikan.
Ulasan Lengkap :
Dalam konteks hukum Islam pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan KHI, perceraian karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi:
“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”
Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Melihat dari pertanyaan yang Anda sampaikan, kami berasumsi bahwa penjatuhan talak tiga oleh suami kepada istrinya tersebut dilakukan di luar pengadilan agama.
Pasal 129 KHI berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di muka Pengadilan Agama.
Jika talak diucapkan suami di luar Pengadilan Agama, menurut Nasrullah Nasution, S.H. dalam artikel Akibat Hukum Talak di Luar Pengadilan hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Akibat dari talak yang dilakukan di luar pengadilan adalah ikatan perkawinan antara suami-istri tersebut belum putus secara hukum.
Sebelum menjelaskan mengenai talak tiga, terlebih dahulu kami akan menjelaskan sedikit tentang talak satu dan dua. Sayuti Thalibdalam bukunya Hukum Kekeluargaan Indonesia mengatakan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 229 mengatur hal talak dengan menjelaskan bahwa talak hanya sampai dua kali diperkenankan untuk rujuk kembali atau kawin kembali antara kedua bekas suami isteri itu (hal 100).
Apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, ia dan istri yang ditalaknya itu masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu. Penjelasan lebih lanjut mengenai talak satu dan dua dapat Anda simak dalam artikel Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak.
Selanjutya kami akan menjelaskan mengenai talak tiga. Berdasarkan Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, kalau seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada isterinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain. Maksudnya ialah kalau sudah talak tiga, perlu muhallil untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Arti muhallil ialah orang yang menghalalkan. Maksudnya ialah si isteri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya itu sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang bernama muhallil. Kalau pasangan suami isteri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami isteri semula dapat kawin kembali (ibid hal. 101-102).
Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI:
“Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.”
Dalam artikel Masih Bisa Rujuk atau Wajib Kawin Kembali dengan Mantan istri dikatakan bahwa kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. Sungguh pun demikian dalam masyarakat kita di Indonesia orang selalu menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk juga.
Jadi, jika suami dalam pertanyaan Anda ingin “rujuk kembali” dengan istri setelah talak tiga dijatuhkan, maka si istri harus menikah dengan seorang muhallil. Setelah menikah dengan muhallil, lalu si istri yang dijatuhkan talak tiga itu cerai ba'da al dukhul dan harus melewati masa iddahnya. Setelah itu, si istri bisa dinikahkan kembali oleh suami pertama yang menjatuhkan talak tiga kepadanya.
Tidak adanya saksi saat suami menjatuhkan talak tiga ke istrinya ini tidak menjadi masalah. Namun, seperti yang kami jelaskan tadi, talak yang dijatuhkan di luar pengadilan agama itu hanya sah secara hukum agama. Jadi sebenarnya walaupun tidak ada saksi saat suami menjatuhkan talak tiga ke istrinya, maka talak itu sudah sah menurut hukum agama Islam.
Referensi : Talak Tiga Karena Emosi Kemudian Ingin Rujuk Kembali