Memajang foto makhluk bernyawa, baik manusia atau hewan di dinding hukumnya terlarang berdasarkan dalil yang sangat banyak sekali, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:
إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
"Sesungguhnya para malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang terdapat gambar di dalamnya". [HR. Bukhari 3224 dan Muslim 2106]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا تَصَاوِيرُ
"Malaikat tidak akan memasuki rumah yang ada anjing dan gambar-gambar". [HR. Bukhari 5949]
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda:
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللَّهِ
"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya pada hari kiamat adalah mereka yang menyerupakan makhluk Allah". [HR. Bukhari 5954, Muslim 2107]
Syaikh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: "Memajang foto kenangan hukumnya terlarang, karena Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam mengabarkan bahwa malaikat -yang dimaksud adalah malaikat rahmat-* tidak akan masuk rumah yang terdapat gambar. Ini menunjukkan bahwa memajang gambar di rumah itu terlarang.”