Rabu, 31 Agustus 2022

Surat An-Nisa Ayat 10 (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala )

Surat An-Nisa Ayat 10  إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا  Arab-Latin: Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa'īrā  Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).  Tafsir Surat An-Nisa Ayat 10 (Terjemah Arti)  Paragraf di atas merupakan Surat An-Nisa Ayat 10 dengan text arab, latin dan artinya. Tersedia beberapa penjabaran dari para ulama tafsir mengenai isi surat An-Nisa ayat 10, sebagiannya seperti tercantum:  Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia  Sesungguhnya orang-orang yang berbuat melampaui batas terhadap harta-harta milik anak-anak yatim, lalu mereka mengambilnya tanpa hak, sebenarnya mereka itu hanyalah memakan api yang akan menyala-nyala dalam perut mereka pada hari kiamat, dan mereka akan memasuki neraka, serta merasakan panasnya.  afsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)  10. Sesungguhnya orang-orang yang mengambil harta anak-anak yatim dan mengelolanya secara zalim dan semena-mena, mereka itu memasukkan api yang menyala-nyala ke dalam perut mereka, dan api itu akan membakar mereka di hari Kiamat.  afsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah  10. Allah memperingatkan orang-orang yang berbuat zalim terhadap harta anak yatim dengan mengambilnya tanpa hak, bahwa hukuman bagi mereka adalah memakan api yang menyala-nyala dalam perut mereka di hari kiamat kelak, kemudian mereka akan masuk ke dalam neraka yang sangat panas.  ubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah    10. إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوٰلَ الْيَتٰمَىٰ ظُلْمًا   (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim)  Yakni zalim terhadap anak yatim tersebut.  إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ  ( sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya)  Mereka akan disiksa dengan jenis siksaan ini di hari kiamat.  وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا  (dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka))  Nyala api yakni jilatannya.  afsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah  10. Sesungguhnya orang-orang yang menggunakan harta anak-anak yatim dengan cara menzalimi mereka, maka sesungguhnya mereka telah mengambil sesuatu yang mengantarkan mereka menuju neraka dan akan dibakar di dalamnya. Ayat ini diturunkan untuk seorang laki-laki dari Bani Ghatfan yang bernama Martsad bin Zaid, seorang wali dari harta keponakannya yang yatim dan masih kecil, lalu dia memakannya. Lalu Allah menurunkan ayat ini untuknya.  Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah  {Sesungguhnya orang-orang yang memakan} mengambil {harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk} mereka akan masuk {ke dalam api yang menyala-nyala.  Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H    10. Dan ketika Allah memerintahkan para wali kepada hal tersebut, Allah mengingatkan mereka agar tidak memakan harta anak yatim, dan mengancam orang yang memakannya dengan sekeras-keras siksaan seraya berfirman ”sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim” maksudnya tanpa hak. Ketentuan ini, (yaitu memakan harta anak yatim dengan zhalim) tidak termasuk di dalamnya apa yang telah lewat sebelumnya yaitu bolehnya seorang yang fakir untuk memakannya secara ma’ruf dan bolehnya makanan pribadinya bercampur dengan makanan anak yatim. Barangsiapa yang memakannya secara zhalim, sesungguhnya ”mereka itu menelan api sepenuh perutnya,” yaitu sesungguhnya apa yang mereka makan itu adalah api yang menyala-nyala dalam perut mereka, dan mereka sendirilah yang memasukkan api itu ke dalam perut-perut mereka.  “dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala(neraka)” yaitu, api yang membakar dan menyala-nyala. ini merupakan ancaman besar yang ditetapkan terhadap suatu dosa, yang menunjukan akan keji dan jeleknya memakan harta anak yatim dan bahwa perbuatan itu mengaibatkan pelakunya masuk kedalam api neraka.Dan itu menunjukan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam dosa-dosa yang besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah.  Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi    Makna kata :  {ﻇﻠﻤﺎ} zhulman: kezaliman tanpa hak dalam hal ini adalah memakan harta anak yatim.  {ﻭﺳﻴﺼﻠﻮﻥ ﺳﻌﻴﺮا} Wasayashlauna sa'ira: Akan masuk lautan api neraka terkukung di dalamnya terbakar.    Makna ayat :  Kandungan ayat ini adalah ancaman yang tegas bagi orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Allah berfirman {ﺇﻥ اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﺃﻣﻮاﻝ اﻟﻴﺘﺎﻣﻰ1 ﻇﻠﻤﺎ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ﻧﺎﺭا ﻭﺳﻴﺼﻠﻮﻥ2 ﺳﻌﻴﺮا} sejatinya orang-orang yang memakan harta yatim secara zalim sedang menjejali perut mereka sendiri dengan api neraka dan akan masuk kedalam neraka Sa’ir. Kezaliman yang dimaksud adalah dengan memakannya tanpa hak yang diizinkan syariat, semisal upah kerja atau yang lainnya. {ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ﻧﺎﺭا} mereka memakan api neraka di hari kiamat semisal dengan apa yang menjadi tanggung jawab mereka untuk mengelolanya dan malah dimakan pada saat di dunia. Kita berlindung kepada Allah dari api neraka Sa’ir.  An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi  Surat An-Nisa ayat 10: 10-11. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim dengan aniaya itu, tidak lain melainkan menelan api ke perut-perut mereka, dan mereka akan masuk di api yang bernyala-nyala, Allah wajibkan kamu tentang anak-anak kamu, buat seorang (anak) laki-laki (adalah) seperti bagian dua anak perempuan; tetapi jika mereka itu (anak- anak) perempuan lebih dari dua, maka (adalah) bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan (oleh si mati); dan jika hanya seorang (anak) perempuan, maka adalah baginya separoh; dan adalah bagi dua ibu-bapa itu tiap-tiap seorang dari mereka seperenam dari apa yang ditinggalkan oleh si mati, jika ada baginya anak. Tetapi jika tidak ada baginya anak, sedang yang jadi warisnya itu (hanya) dua ibu-bapanya, maka buat ibunya sepertiga; lantas jika ada baginya saudara-saudara, maka buat ibunya itu seperenam, sesudah wasiat yang ia wasiatkan, dan (sesudah) hutang. Bapa-bapa kamu dan anak-anak ka- mu, tidak kamu mengetahui siapa dari mereka yang lebih manfaat hagi kamu. (Yang demikian) sebagai satu ketetapan dari Allah, karena sesungguhnya Allah itu. Pengetahui, Bijaksana. Dan kamu dapat separoh darinya.  Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an  Maksudnya tanpa hak. Namun tidak termasuk di dalamnya jika pengurusnya fakir, lalu ia memakan harta itu secara ma'ruf, misalnya sesuai ukuran kepengurusannya terhadapnya. Demikian juga tidak termasuk ke dalamnya mencampur makanan anak yatim dengan makanan mereka.  Ayat ini menunjukkan besarnya dosa memakan harta anak yatim secara zalim, dan bahwa hal itu termasuk sebab yang menjadikan seseorang masuk ke dalam neraka. Nas'alulllahas salaamah wal 'aafiyah.  Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 10  Ayat ini memperingatkan bahaya berlaku aniaya khususnya kepada anak yatim. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-Nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orangorang yang celaka setelah ayat sebelumnya menjelaskan dampak orang yang mengabaikan hak orang lain, ayat ini menjelaskan ketentuan pembagian harta warisan yang dijelaskan Allah secara rinci agar tidak diabaikan. Allah mensyariatkan, yakni mewajibkan, kepada kamu tentang pembagian harta warisan untuk anak-anak kamu baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil, yaitu bagian seorang anak laki-laki apabila bersamanya ada anak perempuan dan tidak ada halangan yang ditetapkan agama untuk memperoleh warisan, disebabkan karena membunuh pewaris atau berbeda agama, maka ia berhak memperoleh harta warisan yang jumlahnya sama dengan bagian dua orang anak perempuan, karena lakilaki mempunyai tanggung jawab memberi nafkah bagi keluarga. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua dan tidak ada bersama keduanya seorang anak lelaki, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta warisan yang ditinggalkan ibu atau ayahnya. Jika dia, anak perempuan, itu seorang diri saja dan tidak ada bersamanya anak laki-laki, maka dia memperoleh harta warisan setengah dari harta yang ditinggalkan orang tuanya. Demikianlah harta warisan yang diterima anak apabila orang tua mereka meninggal dunia dan meninggalkan harta. Dan apabila yang meninggal dunia adalah anak laki-laki atau perempuan, maka untuk kedua ibu-bapak mendapat bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan oleh sang anak. Jumlah itu menjadi hak bapak dan ibu, jika dia yang meninggal itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan. Akan tetapi, jika dia yang meninggal itu tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan dan harta dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat bagian warisan sepertiga dan selebihnya untuk ayahnya. Jika dia yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara dua atau lebih, baik saudara seibu dan sebapak, maupun saudara seibu atau sebapak saja, lelaki atau perempuan, dan yang meninggal tidak mempunyai anak, maka ibunya mendapat bagian warisan seperenam dari harta waris yang ditinggalkan, sedang ayahnya mendapat sisanya. Pembagian-pembagian tersebut di atas dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak mendapatkan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal dunia atau setelah dibayar utangnya. Allah sengaja menentukan tentang pembagian harta warisan untuk orang tua dan anak-anak kamu sedemikian rupa karena kamu tidak mengetahui hikmah di balik ketentuan itu siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagi kamu dari kedua orang tua dan anak-anak kalian. Ini adalah ketetapan yang turun langsung dari Allah untuk ditaati dan diperhatikan. Sungguh, Allah maha mengetahui segala sesuatu, mahabijaksana dalam segala ketetapan-ketetapan-Nya. Demikianlah ketentuan pembagian harta warisan yang ditetapkan langsung oleh Allah agar tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris. Jika manusia yang membuat ketentuan, niscaya terjadi kecurangan dan kezaliman. Allah mahatahu hikmah di balik ketetapan dan ketentuan itu.

Surat An-Nisa Ayat 10

إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

Arab-Latin: Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa'īrā

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 10 (Terjemah Arti)

Paragraf di atas merupakan Surat An-Nisa Ayat 10 dengan text arab, latin dan artinya. Tersedia beberapa penjabaran dari para ulama tafsir mengenai isi surat An-Nisa ayat 10, sebagiannya seperti tercantum:

Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia

Sesungguhnya orang-orang yang berbuat melampaui batas terhadap harta-harta milik anak-anak yatim, lalu mereka mengambilnya tanpa hak, sebenarnya mereka itu hanyalah memakan api yang akan menyala-nyala dalam perut mereka pada hari kiamat, dan mereka akan memasuki neraka, serta merasakan panasnya.

afsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)

10. Sesungguhnya orang-orang yang mengambil harta anak-anak yatim dan mengelolanya secara zalim dan semena-mena, mereka itu memasukkan api yang menyala-nyala ke dalam perut mereka, dan api itu akan membakar mereka di hari Kiamat.

afsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah

10. Allah memperingatkan orang-orang yang berbuat zalim terhadap harta anak yatim dengan mengambilnya tanpa hak, bahwa hukuman bagi mereka adalah memakan api yang menyala-nyala dalam perut mereka di hari kiamat kelak, kemudian mereka akan masuk ke dalam neraka yang sangat panas.

ubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah


10. إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوٰلَ الْيَتٰمَىٰ ظُلْمًا 

(Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim)

Yakni zalim terhadap anak yatim tersebut.

إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ

( sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya)

Mereka akan disiksa dengan jenis siksaan ini di hari kiamat.

وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

(dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka))

Nyala api yakni jilatannya.

afsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah

10. Sesungguhnya orang-orang yang menggunakan harta anak-anak yatim dengan cara menzalimi mereka, maka sesungguhnya mereka telah mengambil sesuatu yang mengantarkan mereka menuju neraka dan akan dibakar di dalamnya. Ayat ini diturunkan untuk seorang laki-laki dari Bani Ghatfan yang bernama Martsad bin Zaid, seorang wali dari harta keponakannya yang yatim dan masih kecil, lalu dia memakannya. Lalu Allah menurunkan ayat ini untuknya.

Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah

{Sesungguhnya orang-orang yang memakan} mengambil {harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk} mereka akan masuk {ke dalam api yang menyala-nyala.

Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H


10. Dan ketika Allah memerintahkan para wali kepada hal tersebut, Allah mengingatkan mereka agar tidak memakan harta anak yatim, dan mengancam orang yang memakannya dengan sekeras-keras siksaan seraya berfirman ”sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim” maksudnya tanpa hak. Ketentuan ini, (yaitu memakan harta anak yatim dengan zhalim) tidak termasuk di dalamnya apa yang telah lewat sebelumnya yaitu bolehnya seorang yang fakir untuk memakannya secara ma’ruf dan bolehnya makanan pribadinya bercampur dengan makanan anak yatim. Barangsiapa yang memakannya secara zhalim, sesungguhnya ”mereka itu menelan api sepenuh perutnya,” yaitu sesungguhnya apa yang mereka makan itu adalah api yang menyala-nyala dalam perut mereka, dan mereka sendirilah yang memasukkan api itu ke dalam perut-perut mereka.

“dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala(neraka)” yaitu, api yang membakar dan menyala-nyala. ini merupakan ancaman besar yang ditetapkan terhadap suatu dosa, yang menunjukan akan keji dan jeleknya memakan harta anak yatim dan bahwa perbuatan itu mengaibatkan pelakunya masuk kedalam api neraka.Dan itu menunjukan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam dosa-dosa yang besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah.

Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi


Makna kata :

{ﻇﻠﻤﺎ} zhulman: kezaliman tanpa hak dalam hal ini adalah memakan harta anak yatim.

{ﻭﺳﻴﺼﻠﻮﻥ ﺳﻌﻴﺮا} Wasayashlauna sa'ira: Akan masuk lautan api neraka terkukung di dalamnya terbakar.


Makna ayat :

Kandungan ayat ini adalah ancaman yang tegas bagi orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Allah berfirman {ﺇﻥ اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﺃﻣﻮاﻝ اﻟﻴﺘﺎﻣﻰ1 ﻇﻠﻤﺎ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ﻧﺎﺭا ﻭﺳﻴﺼﻠﻮﻥ2 ﺳﻌﻴﺮا} sejatinya orang-orang yang memakan harta yatim secara zalim sedang menjejali perut mereka sendiri dengan api neraka dan akan masuk kedalam neraka Sa’ir. Kezaliman yang dimaksud adalah dengan memakannya tanpa hak yang diizinkan syariat, semisal upah kerja atau yang lainnya. {ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ﻧﺎﺭا} mereka memakan api neraka di hari kiamat semisal dengan apa yang menjadi tanggung jawab mereka untuk mengelolanya dan malah dimakan pada saat di dunia. Kita berlindung kepada Allah dari api neraka Sa’ir.

An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi

Surat An-Nisa ayat 10: 10-11. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim dengan aniaya itu, tidak lain melainkan menelan api ke perut-perut mereka, dan mereka akan masuk di api yang bernyala-nyala, Allah wajibkan kamu tentang anak-anak kamu, buat seorang (anak) laki-laki (adalah) seperti bagian dua anak perempuan; tetapi jika mereka itu (anak- anak) perempuan lebih dari dua, maka (adalah) bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan (oleh si mati); dan jika hanya seorang (anak) perempuan, maka adalah baginya separoh; dan adalah bagi dua ibu-bapa itu tiap-tiap seorang dari mereka seperenam dari apa yang ditinggalkan oleh si mati, jika ada baginya anak. Tetapi jika tidak ada baginya anak, sedang yang jadi warisnya itu (hanya) dua ibu-bapanya, maka buat ibunya sepertiga; lantas jika ada baginya saudara-saudara, maka buat ibunya itu seperenam, sesudah wasiat yang ia wasiatkan, dan (sesudah) hutang. Bapa-bapa kamu dan anak-anak ka- mu, tidak kamu mengetahui siapa dari mereka yang lebih manfaat hagi kamu. (Yang demikian) sebagai satu ketetapan dari Allah, karena sesungguhnya Allah itu. Pengetahui, Bijaksana. Dan kamu dapat separoh darinya.

Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an

Maksudnya tanpa hak. Namun tidak termasuk di dalamnya jika pengurusnya fakir, lalu ia memakan harta itu secara ma'ruf, misalnya sesuai ukuran kepengurusannya terhadapnya. Demikian juga tidak termasuk ke dalamnya mencampur makanan anak yatim dengan makanan mereka.

Ayat ini menunjukkan besarnya dosa memakan harta anak yatim secara zalim, dan bahwa hal itu termasuk sebab yang menjadikan seseorang masuk ke dalam neraka. Nas'alulllahas salaamah wal 'aafiyah.

Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 10

Ayat ini memperingatkan bahaya berlaku aniaya khususnya kepada anak yatim. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim tanpa alasan yang dibenarkan menurut agama, dan menggunakannya untuk kepentingan diri mereka sendiri secara berlebihan, maka dengan perbuatan tersebut sebenarnya mereka itu memakan makanan yang haram dan kotor ibarat menelan api dalam perutnya dan tindakan mereka akan mengantar mereka masuk ke dalam api yang menyala-Nyala yaitu neraka. Tempat itu diperuntukkan bagi orangorang yang celaka setelah ayat sebelumnya menjelaskan dampak orang yang mengabaikan hak orang lain, ayat ini menjelaskan ketentuan pembagian harta warisan yang dijelaskan Allah secara rinci agar tidak diabaikan. Allah mensyariatkan, yakni mewajibkan, kepada kamu tentang pembagian harta warisan untuk anak-anak kamu baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau kecil, yaitu bagian seorang anak laki-laki apabila bersamanya ada anak perempuan dan tidak ada halangan yang ditetapkan agama untuk memperoleh warisan, disebabkan karena membunuh pewaris atau berbeda agama, maka ia berhak memperoleh harta warisan yang jumlahnya sama dengan bagian dua orang anak perempuan, karena lakilaki mempunyai tanggung jawab memberi nafkah bagi keluarga. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua dan tidak ada bersama keduanya seorang anak lelaki, maka bagian mereka adalah dua pertiga dari harta warisan yang ditinggalkan ibu atau ayahnya. Jika dia, anak perempuan, itu seorang diri saja dan tidak ada bersamanya anak laki-laki, maka dia memperoleh harta warisan setengah dari harta yang ditinggalkan orang tuanya. Demikianlah harta warisan yang diterima anak apabila orang tua mereka meninggal dunia dan meninggalkan harta. Dan apabila yang meninggal dunia adalah anak laki-laki atau perempuan, maka untuk kedua ibu-bapak mendapat bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan oleh sang anak. Jumlah itu menjadi hak bapak dan ibu, jika dia yang meninggal itu mempunyai anak laki-laki atau perempuan. Akan tetapi, jika dia yang meninggal itu tidak mempunyai anak laki-laki atau perempuan dan harta dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat bagian warisan sepertiga dan selebihnya untuk ayahnya. Jika dia yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara dua atau lebih, baik saudara seibu dan sebapak, maupun saudara seibu atau sebapak saja, lelaki atau perempuan, dan yang meninggal tidak mempunyai anak, maka ibunya mendapat bagian warisan seperenam dari harta waris yang ditinggalkan, sedang ayahnya mendapat sisanya. Pembagian-pembagian tersebut di atas dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak mendapatkan setelah dipenuhi wasiat yang dibuatnya sebelum meninggal dunia atau setelah dibayar utangnya. Allah sengaja menentukan tentang pembagian harta warisan untuk orang tua dan anak-anak kamu sedemikian rupa karena kamu tidak mengetahui hikmah di balik ketentuan itu siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagi kamu dari kedua orang tua dan anak-anak kalian. Ini adalah ketetapan yang turun langsung dari Allah untuk ditaati dan diperhatikan. Sungguh, Allah maha mengetahui segala sesuatu, mahabijaksana dalam segala ketetapan-ketetapan-Nya. Demikianlah ketentuan pembagian harta warisan yang ditetapkan langsung oleh Allah agar tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris. Jika manusia yang membuat ketentuan, niscaya terjadi kecurangan dan kezaliman. Allah mahatahu hikmah di balik ketetapan dan ketentuan itu.