Surat An-Nisa Ayat 10
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Arab-Latin: Innallażīna ya`kulụna amwālal-yatāmā ẓulman innamā ya`kulụna fī buṭụnihim nārā, wa sayaṣlauna sa'īrā
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).
Tafsir Surat An-Nisa Ayat 10 (Terjemah Arti)
Paragraf di atas merupakan Surat An-Nisa Ayat 10 dengan text arab, latin dan artinya. Tersedia beberapa penjabaran dari para ulama tafsir mengenai isi surat An-Nisa ayat 10, sebagiannya seperti tercantum:
Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Sesungguhnya orang-orang yang berbuat melampaui batas terhadap harta-harta milik anak-anak yatim, lalu mereka mengambilnya tanpa hak, sebenarnya mereka itu hanyalah memakan api yang akan menyala-nyala dalam perut mereka pada hari kiamat, dan mereka akan memasuki neraka, serta merasakan panasnya.
afsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid (Imam Masjidil Haram)
10. Sesungguhnya orang-orang yang mengambil harta anak-anak yatim dan mengelolanya secara zalim dan semena-mena, mereka itu memasukkan api yang menyala-nyala ke dalam perut mereka, dan api itu akan membakar mereka di hari Kiamat.
afsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Universitas Islam Madinah
10. Allah memperingatkan orang-orang yang berbuat zalim terhadap harta anak yatim dengan mengambilnya tanpa hak, bahwa hukuman bagi mereka adalah memakan api yang menyala-nyala dalam perut mereka di hari kiamat kelak, kemudian mereka akan masuk ke dalam neraka yang sangat panas.
ubdatut Tafsir Min Fathil Qadir / Syaikh Dr. Muhammad Sulaiman Al Asyqar, mudarris tafsir Universitas Islam Madinah
10. إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوٰلَ الْيَتٰمَىٰ ظُلْمًا
(Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim)
Yakni zalim terhadap anak yatim tersebut.
إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِى بُطُونِهِمْ نَارًا ۖ
( sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya)
Mereka akan disiksa dengan jenis siksaan ini di hari kiamat.
وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
(dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka))
Nyala api yakni jilatannya.
afsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah
10. Sesungguhnya orang-orang yang menggunakan harta anak-anak yatim dengan cara menzalimi mereka, maka sesungguhnya mereka telah mengambil sesuatu yang mengantarkan mereka menuju neraka dan akan dibakar di dalamnya. Ayat ini diturunkan untuk seorang laki-laki dari Bani Ghatfan yang bernama Martsad bin Zaid, seorang wali dari harta keponakannya yang yatim dan masih kecil, lalu dia memakannya. Lalu Allah menurunkan ayat ini untuknya.
Tafsir Ash-Shaghir / Fayiz bin Sayyaf As-Sariih, dimuraja’ah oleh Syaikh Prof. Dr. Abdullah bin Abdul Aziz al-‘Awaji, professor tafsir Univ Islam Madinah
{Sesungguhnya orang-orang yang memakan} mengambil {harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perut mereka dan mereka akan masuk} mereka akan masuk {ke dalam api yang menyala-nyala.
Tafsir as-Sa'di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di, pakar tafsir abad 14 H
10. Dan ketika Allah memerintahkan para wali kepada hal tersebut, Allah mengingatkan mereka agar tidak memakan harta anak yatim, dan mengancam orang yang memakannya dengan sekeras-keras siksaan seraya berfirman ”sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zhalim” maksudnya tanpa hak. Ketentuan ini, (yaitu memakan harta anak yatim dengan zhalim) tidak termasuk di dalamnya apa yang telah lewat sebelumnya yaitu bolehnya seorang yang fakir untuk memakannya secara ma’ruf dan bolehnya makanan pribadinya bercampur dengan makanan anak yatim. Barangsiapa yang memakannya secara zhalim, sesungguhnya ”mereka itu menelan api sepenuh perutnya,” yaitu sesungguhnya apa yang mereka makan itu adalah api yang menyala-nyala dalam perut mereka, dan mereka sendirilah yang memasukkan api itu ke dalam perut-perut mereka.
“dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala(neraka)” yaitu, api yang membakar dan menyala-nyala. ini merupakan ancaman besar yang ditetapkan terhadap suatu dosa, yang menunjukan akan keji dan jeleknya memakan harta anak yatim dan bahwa perbuatan itu mengaibatkan pelakunya masuk kedalam api neraka.Dan itu menunjukan bahwa perbuatan tersebut termasuk dalam dosa-dosa yang besar. Kita memohon keselamatan kepada Allah.
Aisarut Tafasir / Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi, mudarris tafsir di Masjid Nabawi
Makna kata :
{ﻇﻠﻤﺎ} zhulman: kezaliman tanpa hak dalam hal ini adalah memakan harta anak yatim.
{ﻭﺳﻴﺼﻠﻮﻥ ﺳﻌﻴﺮا} Wasayashlauna sa'ira: Akan masuk lautan api neraka terkukung di dalamnya terbakar.
Makna ayat :
Kandungan ayat ini adalah ancaman yang tegas bagi orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Allah berfirman {ﺇﻥ اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﺃﻣﻮاﻝ اﻟﻴﺘﺎﻣﻰ1 ﻇﻠﻤﺎ ﺇﻧﻤﺎ ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ﻧﺎﺭا ﻭﺳﻴﺼﻠﻮﻥ2 ﺳﻌﻴﺮا} sejatinya orang-orang yang memakan harta yatim secara zalim sedang menjejali perut mereka sendiri dengan api neraka dan akan masuk kedalam neraka Sa’ir. Kezaliman yang dimaksud adalah dengan memakannya tanpa hak yang diizinkan syariat, semisal upah kerja atau yang lainnya. {ﻳﺄﻛﻠﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻄﻮﻧﻬﻢ ﻧﺎﺭا} mereka memakan api neraka di hari kiamat semisal dengan apa yang menjadi tanggung jawab mereka untuk mengelolanya dan malah dimakan pada saat di dunia. Kita berlindung kepada Allah dari api neraka Sa’ir.
An-Nafahat Al-Makkiyah / Syaikh Muhammad bin Shalih asy-Syawi
Surat An-Nisa ayat 10: 10-11. Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak-anak yatim dengan aniaya itu, tidak lain melainkan menelan api ke perut-perut mereka, dan mereka akan masuk di api yang bernyala-nyala, Allah wajibkan kamu tentang anak-anak kamu, buat seorang (anak) laki-laki (adalah) seperti bagian dua anak perempuan; tetapi jika mereka itu (anak- anak) perempuan lebih dari dua, maka (adalah) bagi mereka dua pertiga dari apa yang ditinggalkan (oleh si mati); dan jika hanya seorang (anak) perempuan, maka adalah baginya separoh; dan adalah bagi dua ibu-bapa itu tiap-tiap seorang dari mereka seperenam dari apa yang ditinggalkan oleh si mati, jika ada baginya anak. Tetapi jika tidak ada baginya anak, sedang yang jadi warisnya itu (hanya) dua ibu-bapanya, maka buat ibunya sepertiga; lantas jika ada baginya saudara-saudara, maka buat ibunya itu seperenam, sesudah wasiat yang ia wasiatkan, dan (sesudah) hutang. Bapa-bapa kamu dan anak-anak ka- mu, tidak kamu mengetahui siapa dari mereka yang lebih manfaat hagi kamu. (Yang demikian) sebagai satu ketetapan dari Allah, karena sesungguhnya Allah itu. Pengetahui, Bijaksana. Dan kamu dapat separoh darinya.