Adanya penuduhan dalam hukum Islam melahirkan konsekuensi hukum bagi si penuduh yaitu didera 80 kali apabila ia tidak dapat membuktikan tuduhannya dengan menghadirkan empat orang saksi dan tertuduh kena hukum rajam atau dera 100 kali jika tuduhan ini terbukti. Jika yang menuduh ini adalah suami dan tidak dapat menghadirkan empat orang saksi, sebagai bukti atas kebenaran tuduhannya, ia harus bersumpah empat kali dan kelima kalinya ia menyatakan menerima kutukan Allah jika tuduhannya dusta, perbuatan inilah disebut li’an, Tuduhan ini bisa diingkari isteri dengan sumpah li’an juga, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. An-Nur ayat 6-9.
Li’an ada 2 macam yaitu menuduh istri berbuat zina dan mengingkari anak yang ada dalam kandungan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam bahwa li’an menyebabkan putusnya perkawinan selama-lamanya dan hanya sah apabila dilakukan di hadapan Pengadilan Agama.