Kamis, 18 Agustus 2022

Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam (Bag 3)

Ilustrasi : Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Islam (Bag 3)

Pada mulanya, titikequilibriumterjadi pada titik A dengan harga P1 dan jumlah Q1. Namun karena terjadi inefisiensi produksi, maka terjadi kenaikan  biaya produksi yang harus ditanggung oleh perusahaan . Kenaikan biaya produksi ini  pergeseran kurva supply dari S1 menjadi S2. Karena pergeseran ini tercipta titikequilibrium baru pada titik B. Pada titik B ini terjadi penurunan kuantitas yang ditawarkan dari Q1 menjadi Q2, dan pada saat yang sama terjadi kenaikan harga dari P1  menjadi P2.

Selanjutnya Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa, faktor-faktor yang mempengaruhi harga adalah intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan, atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan dan diskonto pembayaran tunai.  Demand terhadap barang seringkali berubah. Perubahan tersebut  dikarenakan jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, dan besar kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut. Bila penafsiran ini benar, Ibnu Taymiyah telah mengasosiakan harga tinggi dengan intesnsitas kebutuhan sebagaimana kepentingan relatif barang terhadap total kebutuhan pembeli. Jika kebutuhan besar, harga akan naik, jika kebutuhan kecil maka harga akan turun.

 

Pada mulanya titik equilibrium terjadi pada saat E1 dengan harga P1 dan kuantitas Q1. Bila permintaan terhadap barang meningkat, maka terjadi pergreseran kurva permintaan dari D1 ke D2. Dan bila pada saat yang sama penawaran berkurang, maka terjadi pergeseran kurva penawaran dari S1 menjadi S2. Naiknya permintaan dan turunnnya penawaran ini menyebabkan terbentuknya titik equilibriujm baru E2, dengan harga yang lebih tinggi P2 dan kuanytitas yang lebih sedikit Q2.

Selanjutnya, harga juga dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam transaksi. Bila seseorang terpercaya dan dianggap mampu dalam membayar kredit, maka penjual akan senang melakukan transaksi dengan orang tersebut. Tapi bila kredibilitas seseorang dalam masalah kredit telah diragukan, maka penjual akan ragu untuk melakukan transaksi dengan orang tersebut dan cenderung memasang harga tinggi Selanjutnya Ibnu Taymiyah memaparkan kredit dengan penjualan dan pengaruhnya terhadap harga. Ketika memetapkan harga, penjual memperhitungkan resiko dan ketidakpastian pembayaran pada masa mendatang. Ia juga menjelaskan kemungkinan penjual menawarkan diskon untuk transaksi tunai. Argumen Ibnu Taymiyah, bukan hanya menunjukkan kesadarannya mengenai kekuatan penawaran dan permintaan, melainkan juga perhatiannya terhadap intensif, disinsentif, ketidakpastian dan resiko yang terlibat dalam transaksi terhadap analisis ekonomi, tidak saja bagi orang yang hidup di zaman Ibnu Taymiyah, tetapi juga pada masa kini.

Ibnu Taymiyah menentang adanya intervensi pemerintah dengan peraturan yang berlebihan saat kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif. Dengan tetap memperhatikan pasar tidak sempurna, ia merekomendasikan bahwa bila penjual melakukan penimbunan dan menjual pada harga yang lebih tinggi dibandingkan harga modal, padahal orang membutuhkan barang itu, maka penjual diharuskan menjualnya pada tingkat harga ekuivalen(Ibnu Taymiyah, Al-Hisbah Fil Islam, p. 25). Secara kebetulan, konsep ini bersinonim dengan apa yang disebut dengan harga yang adil.

Lebih jauh, bila ada unsur-unsur monopoli (khususnya dalam pasar  bahan makanan dan kebutuhan pokok lainnya), pemerintah harus melarang kekuatan monopoli. Maka dalam hal ini, intervensi pemerintah menjadi keharusan.

Seperti yang telah disebutkan, ketentuan ini hanya berlaku jika pasar dalam keadaan normal/adil. Akan tetapi apabila pasar tidak dalam keadaan sehat atau terjadi di dalamnya tindak kezaliman, seperti adanya kasus penimbunan, monopoli, riba, penipuan, dan lain-lain. maka menurut pandangan Ibn Taimiyah, di sinilah letak peranan pemerintah yang sangat urgen untuk melakukan regulasi harga pada tingkat yang adil antara produsen dan konsumen, dengan tidak ada pihak yang dirugikan atau diekploitasi kepentingannya oleh pihak lain. Jelaslah di sini, bahwa menurut konsep Ibn Taimiyah, pemerintah hanya memiliki kewenangan menetapkan harga apabila terjadi praktek kezaliman di dalam pasar. Sedangkan di dalam pasar yang adil (sehat), harga diserahkan kepada mekanisme pasar atau tergantung pada kekuatansupply dan demand.  


Al-Ghazali

Kalau Ibnu Taymiyah, yang hidup lima ratus tahun sebelum Adam Smith, sudah membicarakan teori harga, ternyata al-Ghazali (1058-1111) yang hidup tujuh ratus tahun sebelum Smith, juga telah membicarakan mekanisme pasar yang mencakup teori harga dan konsepsupply and demand.

Memang, bila diteliti kajian-kajian ilmuwan muslim klasik, kita bisa berdecak kagum melihat majunya pemikiran mereka dalam ekonomi Islam, jauh sebelum ilmuwan Barat mengembangkannya.

Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin, juga telah membahas secara detail peranan aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan. Menurutnya, pasar merupakan bagian dari keteraturan alami.

Walaupun al-Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa paragraf dari tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaranyang naik dari kiri bawah ke kanan atas”, dinyatakan dalam kalimat, “Jika petani tidak mendapatkan pembeli barangnya, maka ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah. Hal ini dapat dilihat pada grafik berikut.

 

Pada tingkat harga P1 jumlah barang yang ditawarkan oleh penjual adalah sebesar Qs1, sementara jumlah barang yang diminta hanya sebesar Q1. Dengan demikian, petani tidak mendapatkan cukup pembeli. Untuk mendapatkan tambahan pembeli ia menurunkan harga jual produknya, dari P1 menjadi P2, sehingga jumlah pembelinya naik dari Q1 menjadi Q2.

Sementara untuk kurva permintaan, “yang turun dari atas ke kanan bawah, dijelaskan dengan kalimat, harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan

Awalnya harga yanag diminta petani adalah sebesar P1. Pada harga ini jumlah permintaan dan penawaran terhadap harga produk petani tersebut adalah sebesar Q1. Dengan menurunnnya jumlah permintaan dari Q1 menjadi hanya sebesar Q2 (yakni dengan bergesernya kurva permintaan D1 ke kiri bawah menjadi kurva D2, maka tingkat harga akan turun pula dari P1 menjadi P2. Dengan demikian, harga dapar diturunkan dengan mengurangi permintaan.

 

Pemikiran al-Ghazali tentang hukumsupply and demand, untuk konteks zamannya cukup maju dan mengejutkan dan tampaknya dia paham betul tentang konsep elastisitas permintaan. Ia menegaskan, “Mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah, akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan. Bahkan ia telah pula mengidentifikasikan produk makanan sebagai komoditas dengan kurva permintaan yang inelastis. Komentarnya, “karena makanan adalah kebutuhan pokok, maka perdagangan makanan harus seminimal mungkin didorong agar tidak semata dalam mencari keuntungan. Dalam bisnis makanan pokok harus dihindari eksploitasi melalui pengenaan harga yang tinggi dan keuntungan yang besar. Keuntungan semacam ini seharusnya dicari dari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok. 

Imam al-Ghazali, sebagaimana ilmuwan muslim lainnya dalam membicarakan harga selalu mengkaitkannya dengaan keuntungan. Dia belum mengkaitkan harga barang dengan pendapatan dan biaya-biaya.

Bagi al-Ghazali, keuntungan (ribh), merupakan kompensasi dari kesulitan perjalanan, resiko bisnis dan ancaman keselamatan si pedagang. Meskipun al-Ghazali menyebut keuntungan dalam tulisannya, tetapi kita bisa paham, bahwa yang dimaksudkannya adalah harga. Artinya, harga bisa dipengaruhi oleh keamanan perjalanan, resiko, dsb. Perjalanan yang aman akan mendorong masuknya barang impor dan menimbulkan peningkatan penawaran, akibatnya harga menjadi turun. Demikian pula sebaliknya.

Dalam kajian ini perlu ditambahkan sedikit pemikiran al-Ghazali mengenai konsep keuntungan dalam Islam. Menurutnya, motif berdagang adalah mencari keuntungan. Tetapi ia tidak setuju dengan keuntungan yang besar sebagai motif berdagang, sebagaimana yang diajarkan kapitalisme. Al-Ghazali dengan tegas menyebutkan bahwa keuntungan bisnis yang ingin  dicapai seorang pedagang adalah keuntungan dunia akhirat, bukan keuntungan dunia saja.

Yang dimaksud dengan keuntungan akhirat agaknya adalah,Pertama,harga yang dipatok si penjual tidak boleh berlipat ganda dari modal, sehingga memberatkan konsumen,Kedua, berdagang adalah bagian dari realisasita’awun (tolong menolong) yang dianjurkan Islam. Pedagang mendapat untung sedangkan konsumen mendapatkan kebutuhan yang dihajatkannya.Ketiga, berdagang dengan mematuhi etika ekonomi Islami, merupakan aplikasi syari`ah, maka ia dinilai sebagai ibadah.

Ibnu Khaldun

Selain, Abu Yusuf, Ibnu Taymiyah dan al-Ghazali, intelektual muslim yang juga membahas teori harga adalah Ibnu Khaldun. Di dalamAl-Muqaddimah, ia menulis secara khusus bab yang berjudul, “Harga-harga di Kota”. Ia membagi jenis barang kepada dua macam,pertama, barang kebutuhan pokok,kedua barang mewah. Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah, maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok mendapat prioritas, sehingga penawaran meningkat dan akibatnya harga menjadi turun. Sedangkan untuk barang-barang mewah, permintaannya akan meningkat, sejalan dengan perkembangan kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya, harga barang mewah menjadi naik.

Keterangan Gambar :  Supplybahan pokok penduduk kota besar (QS2), jauh lebih besar daripadasupplybahan pokok penduduk kota kecil Qs1.  Menutut Ibnu Khaldun,  penduduk kota besar memilikisupplybahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar realtif lebih murah (P2). Sementara itusupplybahan pokok di kota kecil, realtif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan sehingga harganya lebih mahal (P1)

Yang menjadi catatan disini, adalah bahwa Ibnu Khaldun juga telah membahas teori supply and demandsebagaimana Al-Ghazali dan Ibnu Taymiyah.

Selanjutnya Ibnu Khaldun mengemukakan mekanisme penawaran dan permintan dalam menentukan harga keseimbangan. Pada sisi permintaandemand,ia memaparkan pengaruh persaingan diantara konsumen untuk mendapatkan barang. Sedngkan pada sisi penawaran(supply)ia menjelaskan pula pengaruh meningkatnyaa biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain dikota tersebut.

Selanjutnya ia menjelaskan pengaruh naik turunnya penawaran terhadap harga. Menurutnya, ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antara kota dekat dan amam, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah dan harga-harga akan turun Paparan itu menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun sebagaimana Ibnu Taymiyah telah mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga.

Masih berkaitan dengan teorisupply and demand, Ibnu Khaldun menjelaskan secara lebih detail. Menurutnya keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan, sedangkan keuntungan yang sangat rendah, akan membuat lesu perdagangan, karena pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya bila pedagang mengambil keuntungan sangat tinggi, juga akan membuat lesu perdagangan, karena lemahnya permintaan (demand)  konsumen.

Apabila dibandingkan dengan Ibnu Taymiyah yang tidak menggunakan istilah persaingan, Ibnu Khaldun menjelaskan secara eksplisit elemen-elemen persaingan. Bahkan ia juga menjelaskan secara eksplisit jenis-jenis biaya yang membentuk kurva penawaran, sedangkan Ibnu Taymiyah menjelaskannya secara implisit saja.

Selanjutnya Ibnu Khaldun mengamati fenomena tinggi rendahnya harga diberbagai negara, tanpa mengajukan konsep apapun tentang kebijakan kontrol harga. Inilah perbedaan Ibnu Khaldun dengan Ibnu Taymiyah. Ibnu Khaldun lebih fokus pada penjelasan fenomena aktual yang terjadi, sedangkan Ibnu Taymiyah lebih fokus pada solusi kebijakan untuk menyikapi fenomena yang terjadi.

Oleh karena itu, terlihat bahwa Ibnu Taymiyah tidak menjelaskan secara rincih pengaruh turun-naiknya permintaan dan penawaran terhadap harga keseimbangan. Ia hanya menjelaskan bahwa pemerintah tidak perlu melakukan intervensi harga dengan menentukan harga selama mekanisme pasar berjalan normal. Bila mekanisme pasar berjalan normal, pemerintah dianjurkan melakukan kontrol harga

Berdasarkan kajian para ulama klasik tentang mekanisme pasar, maka Muhammad Najatullah Shiddiqi, dalam bukuThe Economic Entreprise in Islam, menulis,

“Sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam berdasarkan dua asumsi,….Asumsi itu adalah rasionalitas ekonomi dan persaingan sempurna. Berdasarkan asumsi ini, sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam dapat dianggap sempurna. Sistem ini menggambarkan keselarasan antar kepentingan para konsumen."

Yang dimaksud dengan rasionalitas ekonomi, adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh produsen (penjual) dan konsumen (pembeli) dalam rangka memaksimumkan kepuasannya masing-masing. Pencapaian terhadap kepuasan sebagaimana tersebut tentunya haruslah diproses dan ditindak lanjuti secara berkesinambungan, dan masing-masing pihak hendaknya mengetahui dengan jelas apa dan bagaimana keputusan yang harus diambil dalam pemenuhan kepuasan ekonomi tersebut. 

Sedangkan persaingan sempurna ialah munculnya sebanyak mungkin konsumen dan produser di pasar, barang yang ada bersifat heterogen (sangat variatif) dan faktor produksi bergerak secara bebas. Adalah satu hal yang sulit bagi kedua asumsi tersebut untuk direalisasikan dalam kenyataan di pasar. Namun demikian, Islam memiliki norma tertentu dalam hal mekanisme pasar.

Menurut pandangan Islam yang diperlukan adalah suatu regulasi secara benar serta dibentuknya suatu sistem kerja yang bersifat produktif dan adil demi terwujudnya pasar yang normal. Sifat produktif itu hendaklah dilandasi oleh sikap dan niat yang baik guna terbentuknya pasar yang adil. Dengan demikian, model dan pola yang dikehendaki adalah sistem operasional pasar yang normal.

Referensi : Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam