Rabu, 31 Agustus 2022

Hukum Memakan Harta Anak Yatim Dalam Islam Adlah Kezaliman yang Sangat Besar

Ilustrasi : Hukum Memakan Harta Anak Yatim Dalam Islam Adlah Kezaliman yang Sangat Besar  Hukum Memakan Harta Anak Yatim Dalam Islam. Anak yatim adalah seorang anak yang tidak lagi memiliki ayah karena ditinggal mati. Anak yatim dalam Islam adalah salah satu golongan yang sangat dimuliakan oleh Allah SWT. dan bahkan anak yatim sangat dicintai oleh Rasulullah SAW.   Pernah dikisahkan dalam Islam, disuatu hari raya Rasulullah SAW, keluar rumah untuk melaksanakan shalat Idul Fitri, dan anak-anak kecil sedang bermain riang dijalanan. Tetapi Rasulullah SAW mendapati seorang anak kecil yang duduk menjauh dari kumpulan anak-anak yang sedang bermain. Pakaian anak itu sangat sederhana dan ia tampak murung. Melihat anak tersebut Rasulullah segera menghampiri anak yang sendirian itu, dan bertanya kepadanya : “Nak, mengapa kau menangis? Engkau tidak bermain bersama anak-anak yang lainnya?”. Anak kecil yang tidak mengetahui orang tersebut adalah Rasulullah SAW, menjawab, “Paman, ayahku telah wafat. Ia mengikuti Rasulullah SAW dalam menghadapi musuh disebuah pertempuran.tetapi ia gugur di medan perang tersebut.” Rasulullah SAW. terus mendengarkan cerita anak tersebut. “Ibuku menikah lagi, ia memakan warisanku, peninggalan dari ayah. Sedangkan suami barunya mengusirku dari rumahku sendiri. Kini aku tidak memiliki apapun. Makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Aku bukan siapa-siapa. Dan hari ini aku melihat teman-temanku merayakan hari raya bersama ayah mereka lalu perasaanku dikuasai oleh nasib hampa tanpa ayah. Untuk itulah aku menangis.” Mendengar cerita anak tersebut, Rasulullah SAW. yang duduk dihadapannya segera mengusap kepala anak tersebut, dan berkata, “Nak, dengarkan baik-baik. Apakah kau mau bila aku menjadi ayah, Aisyah menjadi ibumu, Ali menjadi pamanmu, Fatimah menjadi kakakmu dan Hasan, Husein sebagai saudaramu?” Mendengar tawaran Rasulullah, anak tersebut seketika langsung menyadari bahwa orang tersebut adalah Rasulullah SAW. Lalu anak tersebut pun menerima tawaran Rasulullah dengan senang hati, dan sejak saat itu anak kecil tersebut telah menjadi anak angkat Rasulullah SAW.     Dari kisah Rasulullah tersebut, dapat kita ketahui bahwa Rasulullah amat menyayangi, mengasihi dan melindungi anak yatim.  Islam sebagai agama yang sempurna mengajarkan kepada umatnya agar senantiasa berbuat baik kepada semua makhluk hidup, dan salah satunya adalah anak yatim. Dan bahkan Islam menganjurkan agar kita memelihara dan menyantuni anak yatim, karena terdapat banyak keutamaan menyantuni anak yatim, dan menyantuni anak yatim merupakan salah satu amalan 10 muharam yang menghasilkan pahala. Didalam sumber syariat Islam terdapat banyak firman Allah dan hadits-hadits yang menganjurkan agar umat Islam berbuat baik terhadap anak yatim.  Dalam sebuah hadits diriwayatkan, dari Sahl bin Sa’ad ra. berkata :    Rasulullah SAW. bersabda : “Aku dan orang yang memelihara anak yatim dalam surga nanti seperti ini.” Rasulullah SAW. mengisyaratkannya dengan mendekatkan jari telunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari)    Rasulullah SAW. bersabda : “Sebaik-baik rumah kaum muslimin adalah rumah yang terdapat didalamnya anak yatim yang diperlakukan (diasuh) dengan baik, dan seburuk-buruknya rumah adalah yang didalamnya terdapat anak yatim tapi anak itu diperlakukan dengan buruk.” (HR. Ibnu Majah)  Rasulullah SAW. bersabda : “Barangsiapa mengambil anak yatim dari kalangan Muslimin, dan memberinya makan dan minum, Allah akan memasukannya kedalam surga, kecuai apabila ia berbuat dosa besar yang tidak terampuni.” (HR. Tirmidzi)    Dari beberapa hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa memelihara, dan mengasihi anak yatim memiliki banyak kebaikan. Dan seseorang yang menyantuni anak yatim akan dimasukkan oleh Allah kedalam surga, diberi safaat pada hari akhir, orang tersebut akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang menyantuni anak yatim. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam apabila memakan harta anak yatim?    Memakan Harta Anak Yatim Menurut Islam  Dalam Islam telah dijelaskan betapa Allah dan Rasulullah memuliakan dan menyayangi anak yatim, lalu sebagai hamba Allah dan pengikut Rasulullah yang taat kita juga harus meneladani hal tersebut.    Allah SWT. dalam (QS. Al-Ma’un ayat 1-2) berfirman : “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka mereka itulah orang yang menghardik anak yatim.”  Maksud dari ayat tersebut menghardik anak yatim adalah yakni orang yang menolak dengan keras anak yatim dan tidak mau memberikan haknya, termasuk berkata kasar dan membentak mereka sehingga membuat mereka sedih dan bercucuran air mata.    Lalu hukum memakan harta anak yatim sama saja dengan hukum menyakiti hati anak yatim, yaitu tidak diperbolehkan dan dosa.    Rasululullah SAW. pernah bersabda : “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak,” dan salah satu diantara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah “Memakan harta anak yatim.” (HR. Bukhari dan Muslim)    Dan dalam (QS. An-Nisa’ ayat 10) Allah SWT. berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (nereka).”    Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang yang memakan harta anak yatim maka ia diibaratkan seperti menelan api dan kelak akan dimasukan kedalam neraka.    Dan dalam (QS. Al-An’am ayat 151-152) Allah SWT. berfirman : Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepda ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabatmu dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan padamu agar kamu ingat.”    Dalam ayat tersebut disebutkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT. dan salah satunya adalah mendekati harta anak yatim. Seorang muslim dilarang mendekati harta anak yatim kecuali jika dia mendekatinya dengan cara dan tujuan yang bermanfaat bagi anak yatim tersebut, misalnya untuk keperluan pendidikan anak tersebut dan untuk makan beberapa keperluan bersama yang sifatnya tidak berlebihan. Namun hal tersebut juga hanya boleh dilakukan sampai anak tersebut mencapai usia dewasa atau (baligh).    Dan dari As-Suddiy, ia berkata : “Orang yang memakan harta anak yatim secara zalim akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan keluar nyala api dari mulut, telinga, hdiung, dan matanya. Siapapun yang melihatnya pasti akan mengetahui bahwa ia adalah pemakan harta anak yatim.” (HR. Ibnu Jarir)    Dalam Islam, telah jelas disebutkan bahwa memakan harta anak yatim merupakan salah satu dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT., dan juga telah Allah SWT. melalui firmannya di dalam Al-Qur’an telah memberikan gambaran azab bagi orang yang memakan harta anak yatim. Oleh sebab itu, sebagai muslim yang baik dan takut kepada Allah, kita janganlah memakan harta anak yatim ataupun harta yang bukan menjadi hak kita. Serta senantiasa menyayangi, mengasihi, dan melindungi anak yatim, karena kita tidak tahu betapa berat beban hidup dan beban kehilangan yang dideritanya.. Ilustrasi : Hukum Memakan Harta Anak Yatim Dalam Islam Adlah Kezaliman yang Sangat Besar

Hukum Memakan Harta Anak Yatim Dalam Islam. Anak yatim adalah seorang anak yang tidak lagi memiliki ayah karena ditinggal mati. Anak yatim dalam Islam adalah salah satu golongan yang sangat dimuliakan oleh Allah SWT. dan bahkan anak yatim sangat dicintai oleh Rasulullah SAW. 

Pernah dikisahkan dalam Islam, disuatu hari raya Rasulullah SAW, keluar rumah untuk melaksanakan shalat Idul Fitri, dan anak-anak kecil sedang bermain riang dijalanan. Tetapi Rasulullah SAW mendapati seorang anak kecil yang duduk menjauh dari kumpulan anak-anak yang sedang bermain. Pakaian anak itu sangat sederhana dan ia tampak murung. Melihat anak tersebut Rasulullah segera menghampiri anak yang sendirian itu, dan bertanya kepadanya : “Nak, mengapa kau menangis? Engkau tidak bermain bersama anak-anak yang lainnya?”. Anak kecil yang tidak mengetahui orang tersebut adalah Rasulullah SAW, menjawab, “Paman, ayahku telah wafat. Ia mengikuti Rasulullah SAW dalam menghadapi musuh disebuah pertempuran.tetapi ia gugur di medan perang tersebut.” Rasulullah SAW. terus mendengarkan cerita anak tersebut. “Ibuku menikah lagi, ia memakan warisanku, peninggalan dari ayah. Sedangkan suami barunya mengusirku dari rumahku sendiri. Kini aku tidak memiliki apapun. Makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal. Aku bukan siapa-siapa. Dan hari ini aku melihat teman-temanku merayakan hari raya bersama ayah mereka lalu perasaanku dikuasai oleh nasib hampa tanpa ayah. Untuk itulah aku menangis.” Mendengar cerita anak tersebut, Rasulullah SAW. yang duduk dihadapannya segera mengusap kepala anak tersebut, dan berkata, “Nak, dengarkan baik-baik. Apakah kau mau bila aku menjadi ayah, Aisyah menjadi ibumu, Ali menjadi pamanmu, Fatimah menjadi kakakmu dan Hasan, Husein sebagai saudaramu?” Mendengar tawaran Rasulullah, anak tersebut seketika langsung menyadari bahwa orang tersebut adalah Rasulullah SAW. Lalu anak tersebut pun menerima tawaran Rasulullah dengan senang hati, dan sejak saat itu anak kecil tersebut telah menjadi anak angkat Rasulullah SAW.


Dari kisah Rasulullah tersebut, dapat kita ketahui bahwa Rasulullah amat menyayangi, mengasihi dan melindungi anak yatim.

Islam sebagai agama yang sempurna mengajarkan kepada umatnya agar senantiasa berbuat baik kepada semua makhluk hidup, dan salah satunya adalah anak yatim. Dan bahkan Islam menganjurkan agar kita memelihara dan menyantuni anak yatim, karena terdapat banyak keutamaan menyantuni anak yatim, dan menyantuni anak yatim merupakan salah satu amalan 10 muharam yang menghasilkan pahala. Didalam sumber syariat Islam terdapat banyak firman Allah dan hadits-hadits yang menganjurkan agar umat Islam berbuat baik terhadap anak yatim.

Dalam sebuah hadits diriwayatkan, dari Sahl bin Sa’ad ra. berkata :


Rasulullah SAW. bersabda : “Aku dan orang yang memelihara anak yatim dalam surga nanti seperti ini.” Rasulullah SAW. mengisyaratkannya dengan mendekatkan jari telunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan keduanya. (HR. Bukhari)


Rasulullah SAW. bersabda : “Sebaik-baik rumah kaum muslimin adalah rumah yang terdapat didalamnya anak yatim yang diperlakukan (diasuh) dengan baik, dan seburuk-buruknya rumah adalah yang didalamnya terdapat anak yatim tapi anak itu diperlakukan dengan buruk.” (HR. Ibnu Majah)

Rasulullah SAW. bersabda : “Barangsiapa mengambil anak yatim dari kalangan Muslimin, dan memberinya makan dan minum, Allah akan memasukannya kedalam surga, kecuai apabila ia berbuat dosa besar yang tidak terampuni.” (HR. Tirmidzi)


Dari beberapa hadits tersebut dapat kita ketahui bahwa memelihara, dan mengasihi anak yatim memiliki banyak kebaikan. Dan seseorang yang menyantuni anak yatim akan dimasukkan oleh Allah kedalam surga, diberi safaat pada hari akhir, orang tersebut akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang menyantuni anak yatim. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam apabila memakan harta anak yatim?


Memakan Harta Anak Yatim Menurut Islam

Dalam Islam telah dijelaskan betapa Allah dan Rasulullah memuliakan dan menyayangi anak yatim, lalu sebagai hamba Allah dan pengikut Rasulullah yang taat kita juga harus meneladani hal tersebut.


Allah SWT. dalam (QS. Al-Ma’un ayat 1-2) berfirman : “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Maka mereka itulah orang yang menghardik anak yatim.”

Maksud dari ayat tersebut menghardik anak yatim adalah yakni orang yang menolak dengan keras anak yatim dan tidak mau memberikan haknya, termasuk berkata kasar dan membentak mereka sehingga membuat mereka sedih dan bercucuran air mata.


Lalu hukum memakan harta anak yatim sama saja dengan hukum menyakiti hati anak yatim, yaitu tidak diperbolehkan dan dosa.


Rasululullah SAW. pernah bersabda : “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang merusak,” dan salah satu diantara perkara yang Rasulullah sebutkan adalah “Memakan harta anak yatim.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dan dalam (QS. An-Nisa’ ayat 10) Allah SWT. berfirman : “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api dalam perutnya dan mereka akan masuk kedalam api yang menyala-nyala (nereka).”


Dalam ayat tersebut dikatakan bahwa orang yang memakan harta anak yatim maka ia diibaratkan seperti menelan api dan kelak akan dimasukan kedalam neraka.


Dan dalam (QS. Al-An’am ayat 151-152) Allah SWT. berfirman : Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepda ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabatmu dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan padamu agar kamu ingat.”


Dalam ayat tersebut disebutkan hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT. dan salah satunya adalah mendekati harta anak yatim. Seorang muslim dilarang mendekati harta anak yatim kecuali jika dia mendekatinya dengan cara dan tujuan yang bermanfaat bagi anak yatim tersebut, misalnya untuk keperluan pendidikan anak tersebut dan untuk makan beberapa keperluan bersama yang sifatnya tidak berlebihan. Namun hal tersebut juga hanya boleh dilakukan sampai anak tersebut mencapai usia dewasa atau (baligh).


Dan dari As-Suddiy, ia berkata : “Orang yang memakan harta anak yatim secara zalim akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan keluar nyala api dari mulut, telinga, hdiung, dan matanya. Siapapun yang melihatnya pasti akan mengetahui bahwa ia adalah pemakan harta anak yatim.” (HR. Ibnu Jarir)


Dalam Islam, telah jelas disebutkan bahwa memakan harta anak yatim merupakan salah satu dosa yang tak terampuni oleh Allah SWT., dan juga telah Allah SWT. melalui firmannya di dalam Al-Qur’an telah memberikan gambaran azab bagi orang yang memakan harta anak yatim. Oleh sebab itu, sebagai muslim yang baik dan takut kepada Allah, kita janganlah memakan harta anak yatim ataupun harta yang bukan menjadi hak kita. Serta senantiasa menyayangi, mengasihi, dan melindungi anak yatim, karena kita tidak tahu betapa berat beban hidup dan beban kehilangan yang dideritanya.


Referensi : Hukum Memakan Harta Anak Yatim Dalam Islam Adlah Kezaliman yang Sangat Besar