Sahkah Talak Dalam Keadaan Marah ?. Secara garis besar marah terbagi dua:
- Marah terkendali, hampir dipastikan orang yang mentalak istrinya itu dalam keadaan emosi, kecewa, dan marah. Jika marahnya saat itu terkendali, yakni ia menyadari benar konsekuensi penjatuhan talaknya dikala marahnya tersebut, maka sahlah talaknya.
- Marah tidak terkendali, yakni misal suami yang bertengkar dengan istrinya, lalu saat berada dalam, puncak emosinya tanpa tersadarkan lagi melontarkan kata talak, namun tak lama kemudian ia menyesal karena memang sama sekali pada awalnya tidak ada niat mentalak.
Marah yang kedua ini dimaafkan dan penjatuhan talaknya dapat dibatalkan. Dalilnya, Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ.
“Tidak ada talak dan membebaskan budak dalam keadaan ighlaq." [HR. Ibnu Majah no.2045. Kata al Albani rahimahullah dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah 2046: hasan]
Salah satu pengertian ighlaq pada hadits di atas adalah dalam keadaan amat marah sehingga tak terpikirkan olehnya dampak ucapannya saat itu karena sangat marahnya.
dasar ini, saat ditanya tentang hukum orang yang menjatuhkan talak pada istrinya dalam keadaan amat emosional, maka Syaikh bin Baz rahimahullah berfatwa:
“Jika talak yang disebutkan tersebut dilakukan dalam keadaan sangat emosional/puncak marah, hilang kendali emosinya, dan engkau tidak mampu mengendalikan diri sendiri maupun rasa marah itu disebabkan (misal) perkataan kotor dari istrimu, cacian serta hinaannya kepadamu, lantas engkau mentalak dia dalam keadaan amat emosional dan kehilangan kontrol diri, dan istrimu tahu itu atau ada saksi adil yang menyaksikannya, maka talak dalam kondisi semacam ini dianggap tidak berlaku". (Fatawa Nur ‘ala Darb li Syaikh bin Baz I:1668-1669).