Kamis, 18 Agustus 2022

Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Bag 1)

Ilustrasi : Masyarakat selalu menjadi diskursus hangat  dalam ilmu ekonomi. Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian. Ekonomi kapitalis menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan  permasalahan ekonomi, mulai dari produksi, konsumsi sampai distribusi. Semboyan kapitalis adalahlassez faire et laissez le monde va de lui meme (Biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus diri sendiri). Maksudnya, biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan wajar tanpa intervensi pemerintah, nanti akan ada suatu tangan tak terlihat(invisible hands) yang akan membawa perekonomian tersebut ke arahequilibrium. Jika banyak campur tangan pemerintah , maka pasar akan mengalami distorsi yang akan membawa perekonomian pada ketidakefisienan(inefisiency)dan ketidakseimbangan.  Menurut konsep tersebut, pasar yang paling baik adalah persaingan bebas(free competition), sedangkan harga dibentuk oleh oleh kaedahsupply and demand. Prinsip pasar bebas  akan menghasilkanequilibrium dalam masyarakat, di mana nantinya akan menghasilkan  upah(wage)yang adil, harga barang(price)yang stabil dan kondisi tingkat pengangguran yang rendah(full employment). Untuk itu peranan negara dalam ekonomi sama sekali  harus diminimalisir, sebab kalau negara  turun campur bermain dalam ekonomi hanya akan menyingkirkan sektor swasta sehingga akhirnya menggangguequilibriumpasar. Maka dalam paradigma kapitalisme, mekanisme pasar diyakini akan menghasilkan suatu keputusan yang adil dan arif dari berbagai kepentingan yang bertemu di pasar.  Para pendukung paradigma pasar bebas telah melakukan berbagai upaya akademis untuk meyakinkan bahwa pasar adalah sebuah sistem yang mandiri(self regulating).  Sementara itu, sistem ekonomi  sosialis yang dikembangkan oleh Karl Max menghendaki maksimasi peran negara. Negara harus menguasai  segala sektor ekonomi untuk memastikan keadilan kepada rakyat mulai darimeans of productionsampai mendistribusikannya kembali kepada buruh, sehingga mereka juga menikmati hasil usaha. Pasar dalam paradigma sosialis, harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan pemilik modal(capitalist) yang serakah sehingga monopolimeans of productiondan melakukan ekspolitasi tenaga buruh lalu memanfaatkannya untuk mendapatkan prifit sebesar-besarnya. Karena ituequilibrium tidak akan pernah tercapai, sebaliknya ketidakadilan akan terjadi dalam perekonomian masyarakat. Negara harus berperan signifikan untuk mewujudkanequilibrium dan keadilan ekonomi di pasar.  Menurut faham ini, harga-harga ditetapkan oleh pemerintah, penyaluran barang dikendalikan oleh negara, sehingga tidak terdapat kebebasan pasar. Semua warga masyarakat adalah ”karyawan” yang wajib ikut memproduksi menurut kemampuannya dan akan diberi upah menurut kebutuhannya. Seluruh kegiatan ekonomi atau produksi harus diusahakan bersama. Tidak ada usaha swasta, semua perusahaan, termasuk usaha tani, adalah perusahaan negara(state entreprise). Apa dan berapa yang diproduksikan ditentukan berdasarkan perencanaan  pemerintah pusat(central planning)dan diusahakan langsung oleh negara.  Kedua ajaran sistem ekonomi di atas cukup berkembang dalam pemikiran ekonomi kontemporer, walaupun akhirnya sistem ekonomi sosialis mengalami  kemunduran dan mulai ditinggalkan. Lalu bagaimana konsep ekonomi Islam tentang mekanisme pasar tersebut, Bagaimana ajaran Nabi Muhammad dan para ulama tentangnya. Bolehkah negara intervensi harga (pasar) dan sejauhmana kebolehan tersebut. Dan apa saja jenis distorsi pasar yang dilarang Islam. ? Inilah yang akan dibahas dalam makalah ini.  Mekanisme Pasar : Perspektif Islam  Ekonomi Islam memandang bahwa pasar, negara, dan individu berada dalam keseimbangan(iqtishad), tidak boleh adasub-ordinat, sehingga salah satunya menjadi dominan dari yang lain.  Pasar dijamin kebebasannya dalam Islam. Pasar bebas menentukan cara-cara produksi dan harga, tidak boleh ada gangguan yang mengakibatkan rusaknya keseimbangan pasar. Namun dalam kenyataannya sulit ditemukan pasar yang berjalan sendiri secara adil(fair).Distorasi pasar tetap sering terjadi, sehingga dapat merugikan para pihak.  Pasar yang dibiarkan berjalan sendiri (laissez faire), tanpa ada yang mengontrol, ternyata telah menyebabkan penguasaan pasar sepihak oleh pemilik modal(capitalist)penguasa infrastruktur dan pemilik informasi.Asymetrikinformasi juga menjadi permasalahan yang tidak bisa diselesaikan oleh pasar. Negara dalam Islam mempunyai peran yang sama dengan dengan pasar,   tugasnya  adalah mengatur  dan   mengawasi ekonomi,  memastikan kompetisi di pasar berlangsung dengan sempurna, informasi yang merata dan keadilan ekonomi. Perannya sebagai pengatur tidak lantas menjadikannya dominan, sebab negara, sekali-kali tidak boleh mengganggu pasar yang berjalan seimbang, perannya hanya diperlukan ketika terjadi distorsi dalam sistem pasar.  Konsep makanisme pasar dalam Islam dapat dirujuk kepada hadits Rasululllah Saw sebagaimana disampaikan oleh Anas RA, sehubungan dengan adanya kenaikan harga-harga barang di kota Madinah. Dengan hadits ini terlihat dengan jelas bahwa Islam jauh lebih dahulu (lebih 1160 tahun)  mengajarkan konsep mekanisme pasar dari pada Adam Smith. Dalam hadits tersebut diriwayatkan sebagai berikut :     غلا  السعر  فسعر لنا  رسول الله  صلى الله عليه و سلم :  ان الله  هو الخالق  القابض  الباسط الرازق المسعر وانى أرجوا أن ألقى ربى وليس أحد منكم  يطلبنى  بمظلمة ظلمتها  اياه بدم ولا مال (رواه الدارمى)  “Harga melambung pada zaman Rasulullah SAW. Orang-orang ketika itu mengajukan saran kepada Rasulullah dengan berkata: “ya Rasulullah hendaklah engkau menetukan harga”. Rasulullah SAW. berkata:”Sesungguhnya Allah-lah yang menetukan harga,yang menahan dan melapangkan dan memberi rezeki. Sangat aku harapkan bahwa kelak aku menemui Allah dalam keadaan tidak seorang pun dari kamu menuntutku tentang kezaliman dalam darah maupun harta.”      Inilah teori ekonomi Islam mengenai harga. Rasulullah SAW dalam hadits tersebut tidak menentukan harga. Ini menunjukkan bahwa ketentuan harga itu diserahkan kepada mekanisme pasar yang alamiah impersonal. Rasulullah menolak tawaran itu dan mengatakan bahwa harga di pasar tidak boleh ditetapkan, karena Allah-lah yang menentukannya.  Sungguh menakjubkan, teori Nabi tentang harga dan pasar. Kekaguman ini dikarenakan, ucapan Nabi Saw itu mengandung pengertian bahwa harga pasar itu sesuai dengan kehendak Allah yangsunnatullahatau hukumsupplyanddemand.  Menurut pakar ekonomi Islam kontemporer, teori inilah yang diadopsi oleh Bapak Ekonomi Barat, Adam Smith dengan nama teoriinvisible hands.Menurut teori ini, pasar akan diatur oleh tangan-tangan tidak kelihatan (invisible  hands). Bukankah teoriinvisible handsitu lebih tepat dikatakanGod Hands(tangan-tangan Allah).   Oleh karena harga sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan di pasar, maka harga barang tidak boleh ditetapkan pemerintah, karena ketentuan harga tergantung pada hukumsupply and demand.  Namun demikian, ekonomi Islam masih memberikan peluang pada kondisi tertentu untuk melalukan intervensi harga (price intervention) bila para pedagang melakukan monopoli dan kecurangan yang menekan dan merugikan konsumen.  Di masa Khulafaur Rasyidin, para khalifah pernah melakukan intrevensi pasar, baik pada sisisupply maupun demand.Intrevensi pasar yang dilakukan Khulafaur Rasyidin sisisupply ialah mengatur jumlah barang yang ditawarkan seperti yang dilakukan Umar bin Khattab ketika mengimpor gandum dari Mesir untuk mengendalikan harga gandum di Madinah.     Sedang intervensi dari sisidemand dilakukan dengan menanamkan sikap sederhana dan menjauhkan diri dari sifat konsumerisme. Intervensi pasar juga dilakukan dengan pengawasan pasar(hisbah). Dalam pengawasan pasar ini Rasulullah menunjuk Said bin Said Ibnul ‘Ash sebagai kepala pusat pasar (muhtasib) di pasar Mekkah. Penjelasan secara luas tentang peranan wilayah hisbah ini akan dikemukakan belakangan.    Mekanisme Pasar Menurut Ilmuwan Muslim Klasik  Kajian tentang mekanisme pasar  telah banyak di bahas oleh para ulama klasik jauh sebelum para ekonom Barat membahasnya.  Ulama yang pertama kali membahas mekanisme pasar secara empirik adalah Abu Yusuf, yang hidup di awal abad kedua Hijriyah (731-798). Dia telah membahas tentang hukumsupply and demand dalam perekonomian.  Pemahaman yang berkembang ketika itu mengatakan bahwa  bila tersedia sedikit barang, maka harga akan mahal dan bila tersedia banyak barang, maka harga akan murah.  Hal tersebut dapat digambarkan pada graik di bawah ini.    Semakin Sedikit barang, harga semakin naik     Dengan kata lain, pemahaman pada zaman Abu Yusuf tentang hubungan harga dan kuantitas hanya memperhatikan kurva permintaan. Abu Yusuf membantah pemahaman seperti ini, karena pada kenyataannya persediaan barang sedikit tidak selalu  dikuti dengan kenaikan harga, dan sebaliknya persediaan barang melimpah belum tentu membuat harga akan murah.  Abu Yusuf mengatakan,” Kadang-kadang makanan berlimpah, tetapi tetap mahal, dan kadang-kadang makanan sangat sedikit tetapi murah. Hal ini dapat digambarkan sebagai berikut :     Adalah benar bahwa tingkat harga tidak hanya bergantung pada penawaran semata, namun kekuatan permintaan juga penting. Oleh karena itu kenaikan atau penurunan tingkat harga  tidak selalu harus berhubungan dengan kenaikan dan penurunan produksi saja. Dalam mempertahankan pendapat ini Abu Yusuf mengatakan bahwa ada beberapa variabel dan alasan lainnya yang bisa mempengaruhi, tetapi ia tidak menjelaskan secara detail,  mungkin karena alasan-alasan  penyingkatan. Mungkin variabel itu adalah pergeseran dalam permintaan atau jumlah uang yang beredar di suatu negara atau penimbunan dan penahanan barang. Dalam konteks ini Abu Yusuf mengemukakan bahwa tidak ada batasan tertentu tentang rendah dan mahalnya  harga barang. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Murah bukan karena melimpahnya makanan, demikian juga mahal bukan disebabkan kelangkaan makanan. Murah dan mahal adalah ketentuan Allah.   Dalam  hal ini Muhammad Nejatullah Ash-Shiddiqi berkomentar, Telaahan Abu Yusuf tentang mekanisme pasar harus diterima sebagai pernyataan hasil pengamatannya saat itu, yakni keberadaan yang bersamaan antara melimpahnya barang dan tingginya harga serta kelangkaan barang dan harga murah.   Dengan demikian meskipun Abu Yusuf tidak mengulas secara rinci tentang mekanisme pasar (yakni tentang variabel-variabel lain), Namun pernyataannya tidak menyangkal pengaruhsupply  dan demanddalam penentuan harga.  Berbeda dengan Abu Yusuf, Ibnu Taymiyah  melakukan kajian yang  menyeluruh tentang permasalahan mekanisme pasar. Dia menganalisa  masalah ini  dari perspektif ekonomi dan memaparkan  secara detail tentang kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi tingkat harga. Jadi, Sekitar lima abad sebelum kelahiran Adam Smith (1776), Ibnu Taymiyah (1258) telah membicarakan mekanisme pasar menurut Islam, Melalui konsep teori harga dan kekuatansupply and demanddalam karya-karyanya, seperti yang termuat dalam kitab Al-Hisbah. Padahal Ibnu Taymiyah sama sekali belum pernah membaca buku terkenalThe wealth of Nation, karangan Bapak ekonomi Klasik, Adam Smith, karena memang Ibnu Taymiyah lahir lima ratus tahun sebelum Adam Smith.  Ketika masyarakat pada masanya beranggapan bahwa kenaikan harga merupakan akibat dari ketidakadilan dan tindakan melanggar hukum dari si penjual, atau mengkin sebagai akibat manipulasi pasar, Ibnu Taymiyah langsung membantahnya. Dengan tegas ia mengatakan bahwa harga ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand).   Dalam pandangannya yang lebih luas, Ibnu Taimiyyah lebih lanjut mengemukakan tentang konsep mekanisme pasar didalam bukunya“Al-Hisbah fil Islam”. Beliau mengatakan, bahwa di dalam sebuah pasar bebas (sehat), harga dipengaruhi dan dipertimbangkan oleh kekuatan penawaran dan permintaan (supply and demand).Suatu barang akan turun harganya bila terjadi keterlimpahan dalam produksi atau adanya penurunan impor atas barang-barang yang dibutuhkan. Dan sebaiknya ia mengungkapkan bahwa suatu harga bisa naik karena adanya “penurunan jumlah barang yang tersedia” atau adanya “peningkatan jumlah penduduk” mengindikasikan terjadinya peningkatan permintaan.   Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan sewenang-wenang dari penjual. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibatinefisiensiproduksi, penurun jumlah impor barang-barang yang diminta, atau juga tekanan pasar.   Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat, sementara penawaran menurun, maka harga barang akan naik. Begitu juga sebaliknya, jika permintaan menurun, sementara penawaran meningkat, maka harga akan turun. (kelangkaan atau melimpahnya barang mungkin disebabkan tindakan yang adil dan mungkin juga disebabkan ulah orang tertentu secara tidak adil/zalim.  Kelangkaan minyak tanah misalnya, bisa terjadi disebabkan ulah oknum-oknum tertentu dengan mengekspor keluar negeri, sehingga pasar minyak tanah di dalam negeri menjadi langka.  Selanjutnya Ibnu Taymiyah menyatakan, penawaran bisa dari produksi domestik dan impor. Terjadinya perubahan dalam penawaran, digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan perubahan permintaan (naik atau turun), sangat ditentukan oleh selera dan pendapatan konsumen. Di sini Ibnu Taymiyah benar-benar telah berhasil mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengruhi naik turunnnya harga. Besar kecilnya kenaikan harga, tergantung pada besar kecilnya perubahan penawaran atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai aturan, maka kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah atausunnatullah  (hukumsupply and demand). Adam Smith menyebutnya dengan istilahinvisible hands. Permintaan akan barang sering berubah-ubah. Perubahan itu disebabkan beberapa faktor, antara lain besar kecilnya jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya dan besar kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut, selera, harga barang itu sendiri, harga barang lain yang terkait, tingkat pendapatan perkapita, dsb.  Ibnu Taymiyah membedakan pergeseran kurva penawaran dan permintaan, yakni tekanan pasar yang otomatis dan perbuatan zalim dari penjual, misalnya penimbunan (iktikar).      Pada mulanya, titikequilibriumterjadi pada titik A dengan harga P1 dan jumlah Q1. Namun karena terjadi inefisiensi produksi, maka terjadi kenaikan  biaya produksi yang harus ditanggung oleh perusahaan . Kenaikan biaya produksi ini  pergeseran kurva supply dari S1 menjadi S2. Karena pergeseran ini tercipta titikequilibrium baru pada titik B. Pada titik B ini terjadi penurunan kuantitas yang ditawarkan dari Q1 menjadi Q2, dan pada saat yang sama terjadi kenaikan harga dari P1  menjadi P2.  Selanjutnya Ibnu Taymiyah mengatakan bahwa, faktor-faktor yang mempengaruhi harga adalah intensitas dan besarnya permintaan, kelangkaan, atau melimpahnya barang, kondisi kepercayaan dan diskonto pembayaran tunai.  Demand terhadap barang seringkali berubah. Perubahan tersebut  dikarenakan jumlah penawaran, jumlah orang yang menginginkannya, dan besar kecilnya kebutuhan terhadap barang tersebut. Bila penafsiran ini benar, Ibnu Taymiyah telah mengasosiakan harga tinggi dengan intesnsitas kebutuhan sebagaimana kepentingan relatif barang terhadap total kebutuhan pembeli. Jika kebutuhan besar, harga akan naik, jika kebutuhan kecil maka harga akan turun.     Pada mulanya titik equilibrium terjadi pada saat E1 dengan harga P1 dan kuantitas Q1. Bila permintaan terhadap barang meningkat, maka terjadi pergreseran kurva permintaan dari D1 ke D2. Dan bila pada saat yang sama penawaran berkurang, maka terjadi pergeseran kurva penawaran dari S1 menjadi S2. Naiknya permintaan dan turunnnya penawaran ini menyebabkan terbentuknya titik equilibriujm baru E2, dengan harga yang lebih tinggi P2 dan kuanytitas yang lebih sedikit Q2.  Selanjutnya, harga juga dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan terhadap orang-orang yang terlibat dalam transaksi. Bila seseorang terpercaya dan dianggap mampu dalam membayar kredit, maka penjual akan senang melakukan transaksi dengan orang tersebut. Tapi bila kredibilitas seseorang dalam masalah kredit telah diragukan, maka penjual akan ragu untuk melakukan transaksi dengan orang tersebut dan cenderung memasang harga tinggi Selanjutnya Ibnu Taymiyah memaparkan kredit dengan penjualan dan pengaruhnya terhadap harga. Ketika memetapkan harga, penjual memperhitungkan resiko dan ketidakpastian pembayaran pada masa mendatang. Ia juga menjelaskan kemungkinan penjual menawarkan diskon untuk transaksi tunai. Argumen Ibnu Taymiyah, bukan hanya menunjukkan kesadarannya mengenai kekuatan penawaran dan permintaan, melainkan juga perhatiannya terhadap intensif, disinsentif, ketidakpastian dan resiko yang terlibat dalam transaksi terhadap analisis ekonomi, tidak saja bagi orang yang hidup di zaman Ibnu Taymiyah, tetapi juga pada masa kini.  Ibnu Taymiyah menentang adanya intervensi pemerintah dengan peraturan yang berlebihan saat kekuatan pasar secara bebas bekerja untuk menentukan harga yang kompetitif. Dengan tetap memperhatikan pasar tidak sempurna, ia merekomendasikan bahwa bila penjual melakukan penimbunan dan menjual pada harga yang lebih tinggi dibandingkan harga modal, padahal orang membutuhkan barang itu, maka penjual diharuskan menjualnya pada tingkat harga ekuivalen(Ibnu Taymiyah, Al-Hisbah Fil Islam, p. 25). Secara kebetulan, konsep ini bersinonim dengan apa yang disebut dengan harga yang adil.  Lebih jauh, bila ada unsur-unsur monopoli (khususnya dalam pasar  bahan makanan dan kebutuhan pokok lainnya), pemerintah harus melarang kekuatan monopoli. Maka dalam hal ini, intervensi pemerintah menjadi keharusan.  Seperti yang telah disebutkan, ketentuan ini hanya berlaku jika pasar dalam keadaan normal/adil. Akan tetapi apabila pasar tidak dalam keadaan sehat atau terjadi di dalamnya tindak kezaliman, seperti adanya kasus penimbunan, monopoli, riba, penipuan, dan lain-lain. maka menurut pandangan Ibn Taimiyah, di sinilah letak peranan pemerintah yang sangat urgen untuk melakukan regulasi harga pada tingkat yang adil antara produsen dan konsumen, dengan tidak ada pihak yang dirugikan atau diekploitasi kepentingannya oleh pihak lain. Jelaslah di sini, bahwa menurut konsep Ibn Taimiyah, pemerintah hanya memiliki kewenangan menetapkan harga apabila terjadi praktek kezaliman di dalam pasar. Sedangkan di dalam pasar yang adil (sehat), harga diserahkan kepada mekanisme pasar atau tergantung pada kekuatansupply dan demand.          Al-Ghazali  Kalau Ibnu Taymiyah, yang hidup lima ratus tahun sebelum Adam Smith, sudah membicarakan teori harga, ternyata al-Ghazali (1058-1111) yang hidup tujuh ratus tahun sebelum Smith, juga telah membicarakan mekanisme pasar yang mencakup teori harga dan konsepsupply and demand.  Memang, bila diteliti kajian-kajian ilmuwan muslim klasik, kita bisa berdecak kagum melihat majunya pemikiran mereka dalam ekonomi Islam, jauh sebelum ilmuwan Barat mengembangkannya.  Al-Ghazali dalam Ihya ‘Ulumuddin, juga telah membahas secara detail peranan aktivitas perdagangan dan timbulnya pasar yang harganya bergerak sesuai dengan kekuatan penawaran dan permintaan. Menurutnya, pasar merupakan bagian dari keteraturan alami.  Walaupun al-Ghazali tidak menjelaskan permintaan dan penawaran dalam terminologi modern, beberapa paragraf dari tulisannya jelas menunjukkan bentuk kurva penawaran dan permintaan. Untuk kurva penawaran“yang naik dari kiri bawah ke kanan atas”, dinyatakan dalam kalimat, “Jika petani tidak mendapatkan pembeli barangnya, maka ia akan menjualnya pada harga yang lebih murah. Hal ini dapat dilihat pada grafik berikut.     Pada tingkat harga P1 jumlah barang yang ditawarkan oleh penjual adalah sebesar Qs1, sementara jumlah barang yang diminta hanya sebesar Q1. Dengan demikian, petani tidak mendapatkan cukup pembeli. Untuk mendapatkan tambahan pembeli ia menurunkan harga jual produknya, dari P1 menjadi P2, sehingga jumlah pembelinya naik dari Q1 menjadi Q2.  Sementara untuk kurva permintaan, “yang turun dari atas ke kanan bawah, dijelaskan dengan kalimat, harga dapat diturunkan dengan mengurangi permintaan  Awalnya harga yanag diminta petani adalah sebesar P1. Pada harga ini jumlah permintaan dan penawaran terhadap harga produk petani tersebut adalah sebesar Q1. Dengan menurunnnya jumlah permintaan dari Q1 menjadi hanya sebesar Q2 (yakni dengan bergesernya kurva permintaan D1 ke kiri bawah menjadi kurva D2, maka tingkat harga akan turun pula dari P1 menjadi P2. Dengan demikian, harga dapar diturunkan dengan mengurangi permintaan.     Pemikiran al-Ghazali tentang hukumsupply and demand, untuk konteks zamannya cukup maju dan mengejutkan dan tampaknya dia paham betul tentang konsep elastisitas permintaan. Ia menegaskan, “Mengurangi margin keuntungan dengan menjual pada harga yang lebih murah, akan meningkatkan volume penjualan dan ini pada gilirannya akan meningkatkan keuntungan. Bahkan ia telah pula mengidentifikasikan produk makanan sebagai komoditas dengan kurva permintaan yang inelastis. Komentarnya, “karena makanan adalah kebutuhan pokok, maka perdagangan makanan harus seminimal mungkin didorong agar tidak semata dalam mencari keuntungan. Dalam bisnis makanan pokok harus dihindari eksploitasi melalui pengenaan harga yang tinggi dan keuntungan yang besar. Keuntungan semacam ini seharusnya dicari dari barang-barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.   Imam al-Ghazali, sebagaimana ilmuwan muslim lainnya dalam membicarakan harga selalu mengkaitkannya dengaan keuntungan. Dia belum mengkaitkan harga barang dengan pendapatan dan biaya-biaya.  Bagi al-Ghazali, keuntungan (ribh), merupakan kompensasi dari kesulitan perjalanan, resiko bisnis dan ancaman keselamatan si pedagang. Meskipun al-Ghazali menyebut keuntungan dalam tulisannya, tetapi kita bisa paham, bahwa yang dimaksudkannya adalah harga. Artinya, harga bisa dipengaruhi oleh keamanan perjalanan, resiko, dsb. Perjalanan yang aman akan mendorong masuknya barang impor dan menimbulkan peningkatan penawaran, akibatnya harga menjadi turun. Demikian pula sebaliknya.  Dalam kajian ini perlu ditambahkan sedikit pemikiran al-Ghazali mengenai konsep keuntungan dalam Islam. Menurutnya, motif berdagang adalah mencari keuntungan. Tetapi ia tidak setuju dengan keuntungan yang besar sebagai motif berdagang, sebagaimana yang diajarkan kapitalisme. Al-Ghazali dengan tegas menyebutkan bahwa keuntungan bisnis yang ingin  dicapai seorang pedagang adalah keuntungan dunia akhirat, bukan keuntungan dunia saja.  Yang dimaksud dengan keuntungan akhirat agaknya adalah,Pertama,harga yang dipatok si penjual tidak boleh berlipat ganda dari modal, sehingga memberatkan konsumen,Kedua, berdagang adalah bagian dari realisasita’awun (tolong menolong) yang dianjurkan Islam. Pedagang mendapat untung sedangkan konsumen mendapatkan kebutuhan yang dihajatkannya.Ketiga, berdagang dengan mematuhi etika ekonomi Islami, merupakan aplikasi syari`ah, maka ia dinilai sebagai ibadah.  Ibnu Khaldun  Selain, Abu Yusuf, Ibnu Taymiyah dan al-Ghazali, intelektual muslim yang juga membahas teori harga adalah Ibnu Khaldun. Di dalamAl-Muqaddimah, ia menulis secara khusus bab yang berjudul, “Harga-harga di Kota”. Ia membagi jenis barang kepada dua macam,pertama, barang kebutuhan pokok,kedua barang mewah. Menurutnya, bila suatu kota berkembang dan populasinya bertambah, maka pengadaan barang-barang kebutuhan pokok mendapat prioritas, sehingga penawaran meningkat dan akibatnya harga menjadi turun. Sedangkan untuk barang-barang mewah, permintaannya akan meningkat, sejalan dengan perkembangan kota dan berubahnya gaya hidup. Akibatnya, harga barang mewah menjadi naik.  Keterangan Gambar :  Supplybahan pokok penduduk kota besar (QS2), jauh lebih besar daripadasupplybahan pokok penduduk kota kecil Qs1.  Menutut Ibnu Khaldun,  penduduk kota besar memilikisupplybahan pokok yang melebihi kebutuhannya sehingga harga bahan pokok di kota besar realtif lebih murah (P2). Sementara itusupplybahan pokok di kota kecil, realtif kecil, karena itu orang-orang khawatir kehabisan makanan sehingga harganya lebih mahal (P1)  Yang menjadi catatan disini, adalah bahwa Ibnu Khaldun juga telah membahas teori supply and demandsebagaimana Al-Ghazali dan Ibnu Taymiyah.  Selanjutnya Ibnu Khaldun mengemukakan mekanisme penawaran dan permintan dalam menentukan harga keseimbangan. Pada sisi permintaandemand,ia memaparkan pengaruh persaingan diantara konsumen untuk mendapatkan barang. Sedngkan pada sisi penawaran(supply)ia menjelaskan pula pengaruh meningkatnyaa biaya produksi karena pajak dan pungutan-pungutan lain dikota tersebut.  Selanjutnya ia menjelaskan pengaruh naik turunnya penawaran terhadap harga. Menurutnya, ketika barang-barang yang tersedia sedikit, maka harga-harga akan naik. Namun, bila jarak antara kota dekat dan amam, maka akan banyak barang yang diimpor sehingga ketersediaan barang akan melimpah dan harga-harga akan turun Paparan itu menunjukkan bahwa Ibnu Khaldun sebagaimana Ibnu Taymiyah telah mengidentifikasi kekuatan permintaan dan penawaran sebagai penentu keseimbangan harga.  Masih berkaitan dengan teorisupply and demand, Ibnu Khaldun menjelaskan secara lebih detail. Menurutnya keuntungan yang wajar akan mendorong tumbuhnya perdagangan, sedangkan keuntungan yang sangat rendah, akan membuat lesu perdagangan, karena pedagang kehilangan motivasi. Sebaliknya bila pedagang mengambil keuntungan sangat tinggi, juga akan membuat lesu perdagangan, karena lemahnya permintaan (demand)  konsumen.  Apabila dibandingkan dengan Ibnu Taymiyah yang tidak menggunakan istilah persaingan, Ibnu Khaldun menjelaskan secara eksplisit elemen-elemen persaingan. Bahkan ia juga menjelaskan secara eksplisit jenis-jenis biaya yang membentuk kurva penawaran, sedangkan Ibnu Taymiyah menjelaskannya secara implisit saja.  Selanjutnya Ibnu Khaldun mengamati fenomena tinggi rendahnya harga diberbagai negara, tanpa mengajukan konsep apapun tentang kebijakan kontrol harga. Inilah perbedaan Ibnu Khaldun dengan Ibnu Taymiyah. Ibnu Khaldun lebih fokus pada penjelasan fenomena aktual yang terjadi, sedangkan Ibnu Taymiyah lebih fokus pada solusi kebijakan untuk menyikapi fenomena yang terjadi.  Oleh karena itu, terlihat bahwa Ibnu Taymiyah tidak menjelaskan secara rincih pengaruh turun-naiknya permintaan dan penawaran terhadap harga keseimbangan. Ia hanya menjelaskan bahwa pemerintah tidak perlu melakukan intervensi harga dengan menentukan harga selama mekanisme pasar berjalan normal. Bila mekanisme pasar berjalan normal, pemerintah dianjurkan melakukan kontrol harga  Berdasarkan kajian para ulama klasik tentang mekanisme pasar, maka Muhammad Najatullah Shiddiqi, dalam bukuThe Economic Entreprise in Islam, menulis,  “Sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam berdasarkan dua asumsi,….Asumsi itu adalah rasionalitas ekonomi dan persaingan sempurna. Berdasarkan asumsi ini, sistem pasar di bawah pengaruh semangat Islam dapat dianggap sempurna. Sistem ini menggambarkan keselarasan antar kepentingan para konsumen."  Yang dimaksud dengan rasionalitas ekonomi, adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh produsen (penjual) dan konsumen (pembeli) dalam rangka memaksimumkan kepuasannya masing-masing. Pencapaian terhadap kepuasan sebagaimana tersebut tentunya haruslah diproses dan ditindak lanjuti secara berkesinambungan, dan masing-masing pihak hendaknya mengetahui dengan jelas apa dan bagaimana keputusan yang harus diambil dalam pemenuhan kepuasan ekonomi tersebut.   Sedangkan persaingan sempurna ialah munculnya sebanyak mungkin konsumen dan produser di pasar, barang yang ada bersifat heterogen (sangat variatif) dan faktor produksi bergerak secara bebas. Adalah satu hal yang sulit bagi kedua asumsi tersebut untuk direalisasikan dalam kenyataan di pasar. Namun demikian, Islam memiliki norma tertentu dalam hal mekanisme pasar.  Menurut pandangan Islam yang diperlukan adalah suatu regulasi secara benar serta dibentuknya suatu sistem kerja yang bersifat produktif dan adil demi terwujudnya pasar yang normal. Sifat produktif itu hendaklah dilandasi oleh sikap dan niat yang baik guna terbentuknya pasar yang adil. Dengan demikian, model dan pola yang dikehendaki adalah sistem operasional pasar yang normal.  Referensi : Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam


Masyarakat selalu menjadi diskursus hangat  dalam ilmu ekonomi. Menurut ekonomi kapitalis (klasik), pasar memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian. Ekonomi kapitalis menghendaki pasar bebas untuk menyelesaikan  permasalahan ekonomi, mulai dari produksi, konsumsi sampai distribusi. Semboyan kapitalis adalahlassez faire et laissez le monde va de lui meme (Biarkan ia berbuat dan biarkan ia berjalan, dunia akan mengurus diri sendiri). Maksudnya, biarkan sajalah perekonomian berjalan dengan wajar tanpa intervensi pemerintah, nanti akan ada suatu tangan tak terlihat(invisible hands) yang akan membawa perekonomian tersebut ke arahequilibrium. Jika banyak campur tangan pemerintah , maka pasar akan mengalami distorsi yang akan membawa perekonomian pada ketidakefisienan(inefisiency)dan ketidakseimbangan.

Menurut konsep tersebut, pasar yang paling baik adalah persaingan bebas(free competition), sedangkan harga dibentuk oleh oleh kaedahsupply and demand. Prinsip pasar bebas  akan menghasilkanequilibrium dalam masyarakat, di mana nantinya akan menghasilkan  upah(wage)yang adil, harga barang(price)yang stabil dan kondisi tingkat pengangguran yang rendah(full employment). Untuk itu peranan negara dalam ekonomi sama sekali  harus diminimalisir, sebab kalau negara  turun campur bermain dalam ekonomi hanya akan menyingkirkan sektor swasta sehingga akhirnya menggangguequilibriumpasar. Maka dalam paradigma kapitalisme, mekanisme pasar diyakini akan menghasilkan suatu keputusan yang adil dan arif dari berbagai kepentingan yang bertemu di pasar.  Para pendukung paradigma pasar bebas telah melakukan berbagai upaya akademis untuk meyakinkan bahwa pasar adalah sebuah sistem yang mandiri(self regulating).

Sementara itu, sistem ekonomi  sosialis yang dikembangkan oleh Karl Max menghendaki maksimasi peran negara. Negara harus menguasai  segala sektor ekonomi untuk memastikan keadilan kepada rakyat mulai darimeans of productionsampai mendistribusikannya kembali kepada buruh, sehingga mereka juga menikmati hasil usaha. Pasar dalam paradigma sosialis, harus dijaga agar tidak jatuh ke tangan pemilik modal(capitalist) yang serakah sehingga monopolimeans of productiondan melakukan ekspolitasi tenaga buruh lalu memanfaatkannya untuk mendapatkan prifit sebesar-besarnya. Karena ituequilibrium tidak akan pernah tercapai, sebaliknya ketidakadilan akan terjadi dalam perekonomian masyarakat. Negara harus berperan signifikan untuk mewujudkanequilibrium dan keadilan ekonomi di pasar.


Referensi : Mekanisme Pasar Dalam Perspektif Ekonomi Islam