Sabtu, 16 Juli 2022

Hukum Menerima Daging Kurban dari Harta Haram (Ustadz Adi Hidayat)

Hukum Menerima Daging Kurban dari Harta Haram (Ustadz Adi Hidayat).  hukum menerima daging kurban dari harta haram? Berikut jawaban Ustadz Adi Hidayat. Kurban merupakan ibadah yang disunnahkan untuk dilakukan saat Idul Adha. Sebagai suatu ibadah, tentu memiliki pahala dan keutamaan. Tapi, bagaimana jika ada seseorang yang membeli hewan kurban dengan harta haram. Ustadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan tentang hukum menerima daging kurban yang diduga berasal dari harta yang haram.

Misalnya dari uang hasil korupsi, perampokan, dan kegiatan yang mendatangkan harta haram lainnya.Hukum syariat memberikan pendekatan dengan klasifikasi ditinjau dari dzat dan sifat.Hukum syariat memberikan pendekatan dengan klasifikasi ditinjau dari dzat dan sifat. Suatu benda menjadi haram dilihat dari sumbernya atau karena diperoleh dari perbuatan yang dinilai haram. Secara hukum dunia juga melarang dan mencegah kegiatan atau sumber harta tersebut.

Selain haram karena sumbernya, suatu benda juga bisa langsung haram karena dzatnya. Misalnya, miras dan narkotika. Jika seseorang memberikan hewan kurban yang berasal dari harta yang haram, maka Ustadz Adi Hidayat menyarankan untuk tidak menerimanya. Menurut Ustadz Adi Hidayat, kasus kurban dengan harta haram ini juga bisa diterapkan dalam kejadian sehari-hari. Ustadz Adi Hidayat kemudian mencontohkan dalam kasus lain di kehidupan sehari-hari. Misalnya, diundang ke jamuan makan di tempat makan yang haram.

Atau, diundang jamuan makan yang telah diketahui berasal dari sumber harta yang haram. Kesimpulannya, Ustadz Adi Hidayat menyarankan untuk menghindari kurban yang telah dipastikan berasal dari harta yang haram.  Dilarang untuk menerima kurban dari harta yang sudah dipastikan secara hukum berasal dari sumber yang haram. Namun, Ustadz Adi Hidayat mengingatkan agar penolakan dilakukan dengan cara-cara yang halus. Misalnya, dengan mengatakan bahwa kuotanya sudah penuh.


Referensi sebagai berikut ;



Hukum Menerima Daging Kurban dari Harta Haram (Ustadz Adi Hidayat)