Sabtu, 16 Juli 2022

Hukum Berkurban Dari Uang Haram Atau Hasil Korupsi/menipu/Mencuri

Hukum Berkurban Dari Uang Haram Atau Hasil Korupsi/menipu/Mencuri. Tujuh orang yang iuran untuk berkurban, jika untuk sapi atau onta hukumnya boleh; berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Muslim (1318) dari Jabir bin Abdillah  radhiyallahu ‘anhuma- berkata:

" Ù†َØ­َرْÙ†َا Ù…َعَ رَسُولِ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ عَامَ الْØ­ُدَÙŠْبِÙŠَØ©ِ : الْبَدَÙ†َØ©َ عَÙ†ْ سَبْعَØ©ٍ ، ÙˆَالْبَÙ‚َرَØ©َ عَÙ†ْ سَبْعَØ©ٍ "

“Kami telah menyembelih bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  pada tahun Hudaibiyyah seekor onta untuk 7 orang dan seekor sapi untuk 7 orang”. Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Tujuh orang dibolehkan untuk berserikat (iuran) untuk onta dan sapi, baik karena wajib atau sunnah, baik semua tujuh orang menginginkan untuk ibadah kurban atau sebagian mereka saja, dan yang lainnya menginginkan dagingnya”. (Al Mughni: 3/296)

Untuk penjelasan berikutnya bisa dibaca jawaban soal nomor: 45757

Maka yang menjadi bagian dari masing-masing orang yang iuran kurban jika mereka 7 orang adalah 1/7 dari  harga hewan kurban tersebut. Tidak masalah jika ada di antara mereka yang iuran dengan harta yang haram selama mereka tidak mengetahuinya; karena masing-masing dari mereka usaha dan amalnya dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Namun jika mereka yang melakukan iuran itu mengetahui kondisi orang tersebut, maka mereka tidak boleh membantunya untuk membelanjakan dan memanfaatkan harta haramnya, bahkan mereka wajib mengingkarinya, mereka juga diminta untuk menjauhinya agar dia segera menjauhi kemaksiatan dan makan harta yang haram.

Akhirnya, kami juga berterima kasih kepada anda atas pujiannya pada website kami, semoga Allah senantiasa menolong kita semuanya untuk taat kepada-Nya, dan menjadikan kita semuanya sebagai da’i menuju kebaikan, kami juga merasa bahagia bahwa anda juga mengarahkan orang lain untuk mengambil manfaat dari website kami, sesuai dengan apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim (2674) dari Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

( Ù…َÙ†ْ دَعَا Ø¥ِÙ„َÙ‰ Ù‡ُدًÙ‰ Ùƒَانَ Ù„َÙ‡ُ Ù…ِÙ†ْ الْØ£َجْرِ ، Ù…ِØ«ْÙ„ُ Ø£ُجُورِ Ù…َÙ†ْ تَبِعَÙ‡ُ ، Ù„َا ÙŠَÙ†ْÙ‚ُصُ Ø°َÙ„ِÙƒَ Ù…ِÙ†ْ Ø£ُجُورِÙ‡ِÙ…ْ Ø´َÙŠْئًا (.

“Barang siapa yang mengajak kepada hidayah, maka baginya pahala sama dengan pahala orang yang mengikutinya, tidak berkurang sedikit pun pahalanya tersebut”. Setiap orang yang mampu akan menyedekahkan hartanya dengan ikut berkurban sehingga seluruh umat muslim yang kurang mampu sekalipun bisa ikut merayakan labaran haji dengan sajian dari daging hewan kurban.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika hendak berkurban. Harus mampu secara materi dan memiliki kelapangan kekayaan untuk disedekahkan. Meskipun hukum kurban dalam Islam adalah sunnah namun sangat dianjurkan bagi yang mampu mengingat sangat banyak keutamaan berkurban dan hikmah qurban Idul Adha yang kita dapatkan yang salah satunya adalah untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT serta membawa diri kita kepada kebaikan, seperti yang dijelaskan dalam sabda rasulullah berikut ini :

“Barangsiapa memiliki keluasaan (untuk berkorban) namun tidak berkorban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” “Tidak ada amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban), sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” (HR. Ibn Majah dan Tirmidzi).

Namun uang yang dipakai untuk berkurban harus halal hasil kerja sendiri dan bukan uang dari sumber lain yang tidak halal. Hukum berkurban dengan uang haram adalah amalan dari berkurban tersebut tidak akan diterima oleh Allah SWT dan juga tidak akan mendatangkan pahala. Dalam hal ini juga termasuk uang yang di dapat dari riba karena Allah SWT. telah berfirman : “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah [2] : 275) Dan juga seperti yang diterangkan di dalam hadits dan Sabda rasulullah berikut ini :

“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). “Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224).

“Barang siapa yang mendapat harta dengan jalan haram, kemudian ia menyambung silaturahim dengan harta itu, atau bersedekah dengannya, atau menginfakkan di jalan Allah, di hari kiamat nanti ia dan seluruh harta itu akan dikumpulkan dan dilemparkan ke dalam api neraka”.

Dari firman Allah SWT dan  hadis serta sabda rasulullah di atas telah jelas bahwa hukum berkurban dengan uang haram adalah dilarang karena tidak akan diterima amalannya. Oleh karena itu hendaklah kita mencari rezeki dengan cara yang halal agar semua harta yang dibelanjakan menjadi halal dan diridhoi oleh Allah SWT. Juga, tidak akan mendapat pahala jika berkurban dengan uang haram.


Referensi sebagai berikut ini ;