Senin, 11 Juli 2022

Hukum Bertasharruf Harta Haram yang Sudah Ditaubati


Hukum Bertasharruf Harta Haram yang Sudah Ditaubati, Pertanyan: Assalamu'alaikum. Seseorang mau bertaubat, sedangkan ia mantan perampok, syarat-syarat taubat yang berkaitan dengan hak adami, misal harta orang lain yang sudah dirampok harus dikembalikan lagi kepada pemiliknya, sedangkan pemilknya sudah mati alias wafat, dan ahli warisnya pun tidak ada, maka dalam kasus ini bagimanakah tindakan untuk si mantan perampok, jika ia mau bertaubat ? monggo.? Barokallohu lii wa lakum. 

Jawaban :

Wa alaikumus salaam warohmatulloh, harta tersebut boleh disalurkan kepada kemaslahatan umum muslimin seperti pembangunan jalan dan jembatan, pondok pesantren atau masjid dll. Dijelaskan dalam kitab majmu' sbb ini :

Imam Al-Ghozali berkata : " Jika seseorang memiliki harta yang haram dan ingin bertaubat maka jika pemilik harta tersebut masih hidup, wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau wakilnya, dan jika pemiliknya sudah meninggal dunia diberikan kepada ahli warisnya, dan jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut hendaknya dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin yang bersifat umum, semisal untuk membangun jembatan, pesantren, masjid dan perbaikan jalan semisal Makkah dan semisanya dari hal-hal yang orang muslim bersekutu di dalamnya, jika tidak maka di sedekahkan kepada fakir miskin". 

Seseorang yang memiliki harta haram dan ingin bertaubat, maka jika pemilik harta tersebut masih hidup, wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau wakilnya. Apabila pemiliknya sudah meninggal dunia, maka diberikan kepada ahli warisnya. Jika tidak diketahui pemiliknya, maka harta tersebut wajib diserahkan kepada qadhi (baitul maal) yang adil untuk dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin yang bersifat umum yang dibolehkan syar’i, seperti membangun mesjid atau lainnya, bila tidak ada kebutuhan maslahah umum maka di serahkan kepada faqir miskin. Namun jika qadhi tersebut bukan orang yang adil maka dengan menyerahkan kepada seorang alim dan adil yang ada di daerah tersebut. Apabila juga tidak mungkin, maka langsung di tasharuf sendiri kepada maslahah umum.

Bila di serahkan kepada faqir miskin maka si faqir tersebut halal menggunakan harta tersebut serta tidak di katakan ia telah memakai harta haram.Syarat shadaqah dan tabaru’ lainnya adalah harus harta milik sendiri. Maka karena harta haram tidak menjadi milik yang sah, maka shadaqah dengan harta haram juga tidak sah.Sedangkan menerimanya bila kita telah meyakini bahwa harta yang ia berikan kepada kita berasal dari hasil usaha haram maka haram bagi kita menerimanya. Sedangkan bila tidak bisa dipastikan bahwa harta yang di berikan berasal dari harta haram di karenakan ia juga memiliki usaha yang halal, maka boleh menerimanya namun yang wara` adalah jangan menerimanya.

Semoga dapat bermaanfaat, Referensi sebagai berikut ini ;