Bagaimana Hukum Memakai Uang Haram untuk Amal Kebaikan/Sedekah? Sesulit apa pun kita untuk mencari uang, jauhkanlah hal-hal yang didapatkan dengan cara haram dan dari sumber yang tak halal pula. Dalam Islam, apa-apa yang dilakukan dengan cara haram tidak akan bermanfaat bagi orang tersebut. Di dalam Al-Quran juga mengingatkan kepada semua muslim bahwa uang haram, seperti halnya riba, tidak ada kebaikan di dalamnya seperti yang tercantum pada surat Al-Baqarah ayat 276 yang artinya :
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa."
Berbicara tentang riba, perolehan harta yang didapat dari aktivitas riba, sudah jelas keharamannya tidak perlu dipertanyakan lagi. Allah SWT memberikan banyak cara untuk mendapatkan uang dengan cara yang halal, seperti jual-beli.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang artinya:
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Lalu, pernah tidak kamu mempertanyakan jika uang yang didapat secara riba dan digunakan untuk hal-hal baik, seperti sedekah diperbolehkan atau tidak dan seperti apa hukumnya. Kita semua jelas tahu, riba adalah perbuatan haram, berarti uang yang didapat pun bukanlah dari cara yang halal. Namun, jika uang riba tersebut digunakan untuk hal-hal baik tentu tidak akan membuat uang tersebut menjadi halal. Artinya, niat baik tidak bisa melepaskan perkara yang jelas-jelas keharamannya. Jadi, harta yang diperoleh dari aktivitas riba dan semacamnya, tetap keharamannya. Tidak boleh diambil, apa pun bentuk penggunaan dan keperluannya. Sebab, harta tersebut adalah harta yang telah diharamkan. Maka dari itu, jauhi segala hal yang berbau riba dan hal-hal yang tida halal untuk menaikkan jumlah harta kamu.