Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan secara singkat oleh sdri Tina, kami akan mencoba memberikan penjelasan secara singkat terkait dengan bagaimana permasalaham perkawinan yang tidak ada kecocokan antara suami dengan isteri. Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan kepada kami.
Permasalahan yang anda pertanyakan itu sering terjadi dalam perkawinan/urusan berumah tangga karena berbagai macam factor yang melatar belakanginya sehingga berujung pada gugatan cerai atau perceraian. Menurut hukum agama islam bahwa suami menjatuhkan talak 3 itu artinya istri sama dengan sudah dicerai. Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba'in kubraa yang pengaturannya dapat kita temui dalam Pasal 120 KHI: “Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya.
Jadi sebenarnya walaupun tidak ada saksi saat suami menjatuhkan talak tiga ke istrinya, maka talak itu sudah sah menurut hukum agama Islam. Secara hukum negara bahwa perceraian itu sah bila dilakukan gugatan cerai di Pengadilan Agama dan diputuskan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara gugatan perceraian dimaksud hal tersebut didasarkan pada dasar hukum proses perceraian di Indonesia adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Berdasarkan peraturan Undang-Undangan tersebut, dimungkinkan salah satu pihak, yaitu suami atau istri melakukan gugatan perceraian. sebagaimana yang anda maksud dalam pertanyaan diatas. Pada prinsipnya bahwa Perceraian tidak didasarkan kepada kesepakatan antara suami istri. Salah satu pihak dapat mengajukan gugatan cerai/permohon perceraian ke pengadilan meskipun pihak lainnya tidak mau dan bahkan bersikeras untuk tidak bercerai. Jadi secara hokum islam talak tiga sah telah tercadi perceraian namun menurut hokum negara masih dinyatakan sebagai pasangan suami istri yang sah, karena perceraian harus dilakukan gugatan di Pengadilan Agama.
Referensi : Talak 3 (Bain Kubra)