Orang Tua Boleh Lakukan Ini Jika Anak Sudah Menikah (Ustadz Khalid Basalamah). Semua orang tua tentunya menginginkan yang terbaik bagi anaknya. Namun, kelak nantinya anak juga akan menikah.Ketika anak sudah menikah, maka ada batasan-batasan tertentu bagi orang tua. Ada yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang tua ketika anak sudah memulai hidup rumah tangga. Ustadz Khalid Basalamah menerangkan, jika anak sudah menikah, maka jangan ikut campur dengan rumah tangga anak.
Dalam Islam juga tidak boleh ada campur tangan orang tua ketika anak sudah menikah. “Apalagi, 80 persen perceraian terjadi karena adanya campur tangan orang tua,” ujar Ustadz Khalid Basalamah. Biarkan anak hidup menjalani suka dukanya kehidupan rumah tangga. Kalau kehidupan rumah tangganya bahagia, maka biarkan bahagia. Kemudian, sebagai orang tua kepada anak yang sudah menikah juga tidak boleh memaksakan kehendak.
“Apalagi, kalau orang tua berkunjung ke rumah anak yang sudah menikah, maka kita tidak boleh menanggapi apapun,” kata Ustadz Khalid Basalamah. Misalnya, ketika disuguhkan dengan gelas yang retak, maka orang tua tidak boleh protes. Intinya, orang tua tidak boleh mengomentari atau marah-marah terhadap keadaan rumah anak yang sudah menikah tersebut. “Bahkan, ketika menantunya laki-laki lalu tinggal di rumah mertuanya. Maka, laki-laki tersebut mempunyai hak untuk membawa istrinya keluar dari rumah tersebut,” tutur Ustadz Khalid Basalamah. Jadi, ketika menantu laki-laki tersebut memutuskan untuk keluar dari rumah mertuanya. Maka, mertuanya tidak boleh memaksa untuk terus tetap tinggal di rumah mertuanya.
Tentunya, memutuskan untuk keluar rumah dari mertuanya tersebut juga bukan tindakan yang buruk. Terutama, jika anaknya ingin hidup mandiri setelah menikah. Namun, ternyata ada satu hal yang boleh dilakukan oleh orang tua kepada anaknya yang sudah menikah. Khususnya, ketika sang anak meminta usulan atau pendapat orang tuanya terhadap kisah rumah tangganya. “Jadi, kalau ada masalah, terus anak konsultasi ke orang tua, maka pecahkan masalah tersebut bersama-sama,” kata Ustadz Khalid Basalamah. Namun, jika anak tersebut tidak meminta pendapat atau usulan apapun, maka orang tua tidak boleh ikut campur dengan urusan rumah tangga sang anak.
Referensi : Orang Tua Boleh Lakukan Ini Jika Anak Sudah Menikah (Ustadz Khalid Basalamah)