Perilaku korup memang sudah menggurita dan sudah menjadi kanker ganas stadium empat yang susah disembuhkan dan yang lebih parah lagi terduga korupsi pun sudah tidak mempunyai rasa malu lagi tampil di depan publik. Lihat saja ketika mereka diwawancarai oleh awak media (cetak maupun elektonik) mereka tidak menampakkan wajah penyesalan apalagi perasaan bersalah dan dengan enteng mereka menjawab "kan ini baru dugaan belum tentu kami bersalah dan kita harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah".
Banyak orang yang bertanya, apakah korupsi yang sudah mengakar dimana-mana masih bisa diberantas sampai ke akar-akarnya, sehingga korupsi tidak ada lagi di muka bumi ini, terutama di negeri tercinta Indonesia? Jika kita realistis tentu jawabannya "TIDAK" tetapi yang bisa dilakukan adalah bagaimana mengurangi perilaku korupsi dengan cara mencabut akar-akar korupsi tersebut, yang akarnya adalah kebodohan dan kemiskinan, karena dari kebodohanlah yang melahirkan kemiskinan dan kemiskinan yang bisa membuat orang berperilaku korup.
Sangat ironis memang ketika melihat sumber daya alam Indonesia yang melimpah ruah dibandingkan dengan negara-negara lain, apa yang dicari di negeri ini semuanya ada, bahkan negeri ini bisa dikatakan sebagai "serpihan surga" yang diberikan oleh Tuhan kepada kita semua rakyat Indonesia, karena semua yang dibutuhkan dalam kehidupan keseharian kita semua ada di negeri ini, mulai minyak bumi, gas alam, batubara, emas, tembaga, nikel, semuanya ada. Dan di tanah yang sangat subur ini semua yang ditanam insya Allah akan tumbuh dengan subur, sehingga tidak ada lagi penduduk miskin yang kelaparan. Pertanyaannya kenapa kemiskinan semakin banyak bukannya semakin berkurang? Jawabannya karena kita tidak pernah bersyukur dan mengelola dengan baik apa yang telah diberikan oleh Tuhan kepada kita ditambah lagi perilaku korup para pemimpin yang rakus dan tamak terhadap harta yang bukan haknya dan hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Pemimpin-pemimpin seperti inilah yang pada akhirnya banyak melakukan penyalahgunaan kewenangan (abus de droit) dan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang pada gilirannya melahirkan korupsi politik. Dan korupsi politik inilah yang melahirkan korupsi-korupsi konvensional sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan khususnya yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Artidjo Alkostar (Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI) masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah merajalelanya korupsi, terutama yang berkualifikasi korupsi politik karena korupsi merupakan penghalang pembangunan ekonomi, sosial politik, dan budaya bangsa, dimana korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), karena korupsi di Indonesia sudah meluas dan sistematis yang melanggar hak-hak ekonomi masyarakat, untuk itu memerlukan cara-cara pemberantasan korupsi yang luar biasa.
Begitu ganasnya kejahatan korupsi, terutama korupsi politik yang tidak hanya melanggar hak-hak ekonomi rakyat tetapi lebih dari itu bisa memporak-porandakan perekonomian suatu negara sehingga negara tersebut bersatus negara pailit (bangkrut), lihat saja akibat korupsi yang terjadi di negara Yunani yang dilakukan oleh kebanyakan para pejabatnya mengakibatkan negara yang dikenal sebagai negeri "para dewa-dewa" dan negeri kaum filosof (karena di negara itulah terlahir filosof-filosof terkenal dunia seperti Socrates, Aristoteles dan Plato) menjadi negara bangkrut dan rakyatnya menderita yang pada akhirnya mengakibatkan pengangguran dimana-mana. Tentu label negara bangkrut seperti Yunani, tidak kita inginkan terjadi di negeri ini, walaupun hal tersebut tidak menutup kemungkinan akan terjadi kalau perilaku korup tidak berkurang, terutama korupsi yang diakibatkan oleh korupsi politik.
Dampak dari perilaku korupsi
Bertambah besar volume pembangunan bertambah besar pula kemungkinan akan kebocoran. Ditambah dengan gaji pegawai negeri yang memang sangat minim, di negara-negara berkembang seperti Indonesia, pegawai negeri terdorong untuk melakukan perbuatan yang kadang-kadang menggunakan kekuasaannya untuk menambah penghasilannya. Walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa terjadi pula korupsi besar-besaran bagi mereka yang memperoleh pendapatan yang memadai disebabkan karena sifatnya yang serakah dan tamak.
Dari data ICW (Indonesian Corruption Watch) menemukan pejabat kementerian atau pemerintah daerah menjadi aktor yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi. Anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah mengatakan temuan ini berdasarkan penelusuran selama semester pertama 2015. "Sebanyak 212 orang berlatar belakang pejabat menjadi aktor tindak pidana korupsi," temuan ini sama seperti semester I dan II tahun lalu yaitu pejabat atau pegawai pemda juga menjadi aktor terbanyak dalam kasus korupsi. Di posisi kedua, ICW menemukan sebanyak 97 pihak swasta seperti direktur, komisaris, konsultan, turut melakukan tindak pidana korupsi dalam semester pertama 2015. Sementara itu, sebanyak 28 kepala desa, camat, dan lurah tercatat menjadi pelaku korupsi. ICW turut menemukan sebanyak 27 kepala daerah telah dijadikan tersangka perkara korupsi dalam enam bulan terakhir. Anggota dewan pun tak luput dari temuan ICW. Sebanyak 24 anggota dewan di tingkat DPR, DPRD, dan DPD juga telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana korupsi baik di kepolisian, kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi. Dan modus yang paling banyak dilakukan pada semester pertama 2015 adalah penggelapan sebanyak 82 kasus dengan kerugian negara Rp. 227,3 miliar, sepuluh modus lainnya adalah penyalahgunaan anggaran (64 kasus), penyalahgunaan wewenang (60 kasus), penggelembungan dana (58 kasus), laporan fiktif (12 kasus), suap (11 kasus), kegiatan fiktif (9 kasus), pemotongan (6 kasus), penurunan kualitas (3 kasus), pemerasan (2 kasus), dan pungutan liar (1 kasus). Temuan ini dihasilkan dengan cara melihat seberapa banyak penetapan tersangka dan perkara yang ditangani aparat penegak hukum di tingkat penyidikan (CNN Indonesia, Senin/14/9/15).
Kalau berkaca dari data ICW, hal tersebut disebabkan banyaknya kebijakan-keijakan yang tidak populis, yang dilakukan oleh para pejabat yang berkuasa, mengakibatkan terjadinya korupsi politik dimana-mana, salah satu bentuk korupsi politik yang sering terjadi adalah adanya modus balas jasa kepada para pendukung dan pendana sang penguasa ketika proses pilkada berlangsung. Salah satu bentuk balas jasa tersebut adalah dengan memberikan proyek dengan penunjukan langsung maupun memberikan proyek yang tidak melalui mekanisme pelelangan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akibatnya di negeri kita ini, korupsi pun sudah menjadi masalah yang sangat serius dan sangat mengkhawatirkan karena kasus korupsi sudah memasuki berbagai kalangan, lihat saja data Transparency International (TI) Tahun 2014 dimana Indonesia berada di peringkat enam puluh empat negara paling korup di dunia, entah bagaimana dengan tahun 2015 apakah semakin bertambah ataukah berkurang, kita tunggu saja.
Mengikis budaya korupsi
Diakui atau tidak diakui budaya korupsi sudah membudaya dalam tata kelola pemerintahan kita bahkan sudah membudaya di tengah-tengah sebagian masyarakat, sehingga untuk mengikisnya memang diperlukan upaya yang sangat ekstra dan kesungguhan yang luar biasa. Yang bisa dimulai dari hal-hal yang kecil tetapi memiliki dampak yang luar biasa, seperti mengajarkan kepada anak-anak kita tentang nilai-nilai moral yang selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Karena di negeri yang indeks korupsinya tinggi maka yang menderita adalah rakyat jelata, karena hak-haknya sebagai warga negara dimakan oleh kerakusan para pejabatnya. Bagaimana jembatan tidak ambruk karena ternyata anggarannya sudah disunat, bagaimana sekolah tidak terurus karena biaya perawatannya digelapkan, bahkan yang lebih parah lagi korupsi sudah sampai ke hal-hal yang bersifat religius seperti adanya penggelapan dana-dana pembangunan tempat ibadah. Salah satu sikap moral yang patut kita contoh ialah bagaimana moralitas bangsa Jepang dalam menjunjung tinggi nila-nilai kejujuran dan hal itulah yang menjadi modal awal bangsa Jepang membangun kembali negerinya yang porak-poranda dari kehancuran karena dihantam oleh dahsyatnya bom atom yang dijatuhkan oleh Amerika Serikat yang meluluhlantakkan Kota Nagasaki dan Hiroshima, menjadi salah satu negeri industri yang terbesar didunia. Budaya kejujuran dari bangsa Jepang ini terlahir dari budaya Bushido yang dianut oleh para pendekar Samurai yang selalu menjunjung tinggi kejujuran di atas segala-galanya.
Berbeda dengan di Indonesia, menurut Soedarso bahwa salah satu penyebab korupsi di Indonesia adalah korupsi sebagai way of life dari banyak orang, mengapa korupsi itu secara diam-diam ditolerir, bukan oleh penguasa, tetapi masyarakat itu sendiri. Kalau masyarakat umum mempunyai semangat anti korupsi seperti para mahasiswa pada waktu melakukan demontsrarsi anti korupsi, maka korupsi sungguh-sungguh tidak akan dikenal, hal tersebut senada dengan pendapat Syed Hussein Alatas bahwa mayoritas rakyat yang tidak melakukan korupsi seharusnya berpartisipasi dalam melakukan memberantas korupsi yang dilkukan oleh minoritas. Karena korupsi itu hanya dilakukan oleh minoritas dan bukan mayoritas. Sedangkan menurut Huntington yang menurutnya bahwa korupsi disebabkan pula oleh budaya modernisasi. Bukti-bukti dari sana sini menunjukkan bahwa luas perkembangan korupsi berkaitan dengan modernisasi sosial dan ekonomi yang cepat. Dari jawaban Huntington tersebut dapat disimpulkan bahwa:
- Modernisasi membawa perubahan-perubahan pada nilai dasar atas masyarakat.
- Modernisasi juga ikut mengembangkan korupsi karena modernisasi membuka sumber-sumber kekayaan dan kekuasaan baru.
- Modernisasi merangsang korupsi karena perubahan-perubahan yang diakibatkannya dalam bidang kegiatan politik.
Terlepas dari semua pendapat para pakar tersebut di atas kesimpulannya bahwa budaya korupsi akan menghancurkan peradaban suatu bangsa, menghancurkan sistem perekonomian dan yang lebih parah lagi akan menghancurkan mentalitas suatu bangsa terutama kepada para generesai mudanya. Sehingga untuk mengikis budaya korupsi tersebut sedari awal kita sudah harus mengajarkan kepada anak-anak kita, keluarga-keluarga kita, sahabat-sahabat kita, tentang nilai-nilai moralitas yang bernama kejujuran, karena kejujuran suatu bangsa itulah yang akan menjadi modal pembangunan suatu bangsa menjadi bangsa yang besar, maju dan beradab.