Kamis, 11 Agustus 2022

Hukum Sedekah dengan Mengunakan Uang Haram

Ilustrasi : Hukum Sedekah dengan Mengunakan Uang Haram

Hukum Sedekah dengan Mengunakan Uang Haram. Tiap umat islam tentu tidak asing dengan amalan mulia yang bernama sedekah menurut islam, dimana amalan tersebut tentunya diberikan untuk orang lain sesuai dengan kewajibannya yang terpenting terlebih dahulu yakni anak istri, orang tua, kerabat dekat, tetangga dan teman dekat, dan seterusnya hingga ke semua saudara yang membutuhkan.

Tentu tidak ada rumusnya sedekah pada orang yang jauh sementara anak istri atau keluarga dan orang tua sendiri telantar ya sobat? Nah sobat, bersedekah memang dapat menambah pahala bagi orang yang melakukannya. Dengan bersedekah sobat dapat “menabung” amal sobat besok di hari pembalasan.

Allah berfirman: “Orang orang yang menafkahkan hartanya di malam dan siang hari, secara sembunyi sembunyi dan terang terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” [QS. Al Baqarah, 274].

Sedekah dengan Uang Haram

Banyak cara untuk keutamaan sedekah, seperti memberi uang kepada orang yang membutuhkan, mengisi kotak amal, dsb. Yang menjadi salah kaprah adalah, banyak dari orang yang sedekah dengan uang haram, seperti uang hasil korupsi, mencuri, dsb. Mungkin orang tersebut berpikir dengan bersedekah dapat menghapus amal amal buruk orang akibat kejahatan yang dilakukannya tersebut.

Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya Allah itu bagus, tidak menerima kecuali dari yang bagus pula. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang orang beriman, sebagaimana Dia perintahkan kepada para Rasul, lalu berfirman: “Hai para Rasul, makanlah yang baik baik dan berbuatlah yang baik pula.” [Al Mu’minun, 51]. Dan firman “hai orang orang yang beriman, makanlah yang baik baik dari rizqi yang telah Kami berikan kepada kalian.” [QS. Al Baqarah, 172]. (Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sobatbnya Shahih muslim).

Dari firman Allah dan hadist Rasulullah tersebut jelas ya sobat, bahwa Allah menyukai segala sesuatu yang bersih dalam artian bersih nilainya, bersih hatinya, bersih cara mendapatkannya, dsb. Dan harta dari uang haram itu sendiri tentu jelas bukan harta yang bersih ya sobat? bagaimana mungkin memberi kebaikan kepada orang lain dan berharap mendapat hikmah sedekah dari hasil kejahatan?

Harta yang Tidak Bernilai dan Tidak Berpahala Jika Disedekahkan

Nah sobat, untuk lebih memahaminya lagi, harta haram itu sendiri ada beragam pembagiannya, yakni sebagai berikut menurut para ulama,

Harta yang haram secara zatnya. Contoh: alkohol, babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.

Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.

Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima.

  1. Harta dari uang atau benda yang tidak halal cara mendapatkannya, misalnya mencuri, korupsi, menipu, dll.
  2. Harta atau benda dari hasil riba dimana hasil riba didapat dari uang orang orang yang berhutang.
  3. Harta atau benda yang haram dari segi dasarnya misalnya daging babi, alkohol, daging anjing, dsb.
  4. Harta yang disedekahkan dengan niat riya dan bermaksud meminta balas budi di kemudian hari.

Nah sobat, jadi jelas ya sobat, bahwa hukum sedekah dengan uang haram hukumnya dalam islam ialah dilarang, sebab harta tersebut tidak baik dari awal cara mendapatkannya, sehingga tidak pantas jika diberikan kepada orang lain terlebih jika mengharap pahala, tentunya tidak akan sebab tidak berkah dan tidak ada maknanya dalam islam.

Dalil Haramnya Sedekah dengan Uang Haram

1. Syekh Al Mubarakafuri dalam sobatb tuhfat Al Ahwadzi: Arti dari kata baik(Thayyib) di dalam hadits di atas adalah yang halal. Jadi, harta yang haram tidak dapat di terima oleh Allah, seperti komentar dari Syekh Al Mubarakafuri dalam sobatb tuhfat Al Ahwadzi, tentang arti baik (thayyib) dalam hadits di atas. Beliau bahkan menuqil maqolah dari imam Qurthubi yang berbunyi “Sesungguhnya Allah tidak menerima Shadaqah/zakat dengan harta yang haram, karena harta haram bukanlah milik orang yang bersedekah, dan dilarang baginya untuk menggunakannya. [Tuhfat Al Ahwadzi, Syarah sunan tirmidzi].

2. Dari Ibnu Umar RA:”Allah tidak akan menerima menerima Shalat orang yang tidak bersuci, dan tidak menerima sedekah/zakat dari harta ghulul(hasil curian atau korupsi).” [Shahih muslim bab Wujuub At Taharah li As Shalat].

3. (Musnad Ahmad 1/387). “Seorang hamba memperoleh harta haram lalu menginfakkannya seolah-olah diberkahi dan menyedekahkannya semua hartanya seolah-olah diterima melainkan usahanya itu makin mendorongnya masuk ke neraka, sesungguhnya Allah tidak akan menghapuskan keburukan dengan keburukan, akan tetapi menghapuskan keburukan dengan kebaikan; sesungguhnya kenistaan tidak akan menghapuskan kenistaan”

4. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,n “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim no. 1015).

Sedekah dengan uang haram sudah banyak dibahas dalam syariat islam ya sobat, dari beragam dalil berikut nantinya sobat akan memahami bahwa hukum bersedekah dengan uang haram apapun alasannya tidaklah diperkenankan dalam islam sebab sedekah ialah amalan mulia yang juga harus dilakukan dan diawali dengan cara yang mulia juga, yuk sobat simak selengkapnya, baca satu persatu untuk lebih memahaminya ya sobat.

5. (HR. Muslim no. 1014). “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu”


6. (QS. Al Mu’minun: 51). “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”

“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’”


7. (QS. Al Baqarah: 172). “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim no. 1014)

Jika Seseorang Telanjur Sedekah dengan Harta Haram

Lalu bagaimana jika ada orang yang sedekah dengan harta haram, misalnya pencuri karena ia tidak tahu hukumnya atau mungkin karena ia bertaubat dan berharap dengan sedekah dapat mengampuni dosa mencurinya? untuk hal tersebut demikian menurut para ulama.

  1. Jika bersedekah atas nama pencuri, sedekah tersebut tidaklah diterima, bahkan ia berdosa karena telah memanfaatkannya. Pemilik sebenarnya pun tidak mendapatkan pahala karena tidak ada niatan dari dirinya. Demikian pendapat mayoritas ulama.
  2. Jika bersedekah dengan harta haram tersebut atas nama pemilik sebenarnya ketika ia tidak mampu mengembalikan pada pemiliknya atau pun ahli warisnya, maka ketika itu dibolehkan oleh kebanyakan ulama di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad.
  3. Jika pencuri bertaubat dan ingin berubah, harta hasil curian dapat diberikan kepada yang membutuhkan jika tidak dapat mengembalikan kepada yang berhak, namun hal itu semata hanya karena membersihkan harta saja dan tidak bernilai sedekah.

Dari segala pembahasan yang telah diulas di atas, dapat diambil kesimpulan berikut ya sobat,

Sedekah adalah amal yang amat dicintai Allah sebagai penyuci harta dan sebagai pelancar jalan rezeki dan keberkahan dunia akherat.  Sedekah harus dilakukan dengan harta atau benda yang berasal dari uang yang halal. Sedekah dari uang atau benda hasil mencuri, korupsi, menipu, dsb tidak sah dan tidak mengurangi dosa akibat perbuatan buruk yang dilakukannya tersebut. Sedekah dengan harta haram apapun niatnya dan caranya tidak diperbolehkan dalam islam.

Bagi pencuri atau pendosa yang ingin membuang harta haramnya dapat diamalkan kepada orang lain yang membutuhkan namun tidak dianggap sedekah, hanya sebagai jalan untuk bertaubat jika memang hasil harta haram tersebut tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya.

Jadi jelas ya sobat, yuk sedekah semampu kita saja tak perlu memaksakan dengan cara mencuri, jika memiliki niat yang sungguh sungguh untuk beribadah dan membantu orang lain tentu selalu ada jalan ya sobat. Demikian yang dapat disampaikan penulis, sampai jumpa di artikel islami berikutnya

Referensi : Hukum Sedekah dengan Mengunakan Uang Haram