pada islam gadai seperti pada haramkan, sebab si pemberi hutang selain mengambil bunga jua mengambil keuntungan pada penjualan sepeda itu. Nabi Muhammad SAW bersabda yang merupakan “dari Ibrahim mengatakan, Rasul SAW bersabda: seluruh pinjaman yang menarik manfaat adalah riba”(HR. Ibnu Abi Syaibah).
dari hadist diatas telah kentara bahwa gadai merupakan pinjaman yg pada haramkan , sebab menarik manfaat. akan tetapi para ulama’ tidak sinkron pendapat dalam aturan pengambilan manfaat barang gadai.
Jumhur fuqaha’ beropini bahwa si pemberi hutang tidak boleh merogoh suatu manfaat barang-barang gadaian tadi sekalipun si penerima pinjaman mengizinkannya karena hal ini termasuk kepada hutang yang menarik manfaat.
menurut Imam Ahmad, Ishak, Al-laits serta Al-hasan, Jika barang gadaian berupa tunggangan yg dapat dipergunakan atau binatang ternak yang bisa diambil susunya, maka penerima gadai bisa merogoh manfaat dari kedua benda tersebut desesuaikan dengan biaya pemeliharaan yg dimuntahkan selama tunggangan atau hewan itu ada padanya. Jika beliau dibiaya sang pemiliknya, maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tadi.
Rasulullah SAW bersabda yg artinya ”binatang tunggangan boleh ditunggangi karena pembiayaannya bila digadaikan, hewan boleh di ambil susunya untuk pada minumkarena pembiayaannya, Jika di gadaikan, bagi orang yg memegang serta meminumnya wajib memberikan porto”.
Jadi, pengambilan manfaat di barang-barang gadai tadi pada tekankan pada porto atau tenga buat pemeliharaannya. sehingga bagi yg memegang barang-barang gadai punya kewajiban tambahan . kewajibannya yaitu memelihara binatang yg dijadikan agunan tersebut, diantaranya yaitu, memberi makan, minum, kawasan yg layak dan membersihkannya Jika barang yg digadaikan itu merupakan binatang, dan harus membelikan bensin Bila barang yang pada jadikan agunan ialah kendaraaan.
dapat disimpulkan bahwa gadai itu artinya haram Jika bertujuan buat merogoh keuntungan, mirip mengambil bunga setiap bulan, akan tetapi Bila barang tersebut adalah binatang atau tunggangan, maka digunakan buat mencari laba hanya buat porto pemeliharaannya saja.
Referensi : Hukum Gadai dalam Islam