Halal atau Haram Zakat dari Harta Hasil Korupsi ? Zakatmerupakanrukun islamkeempat yang tujuannya membersihkan harta dan membersihkan jiwa. Namun, tujuan tersebut sering disalahartikan bahwa zakat dapat menyucikan harta dari hasil berbuat curang atau korupsi.
Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Sementara itu, arti kata korupsi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Korupsi adalah perbuatan pejabat atau pemegang kepercayaan dengan menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Tidak jarang pejabat atau pemegang kekuasaan memiliki banyak cara agar tidak ketahuan, salah satunya gimmick menyucikan harta korupsi dengan berzakat.
Apa artinya zakat menyucikan jiwa? Sebelum membahas hukum zakat dari hasil korupsi, Sahabat harus paham bahwa zakat menyucikan jiwa berasal dari surat Asy-Syams ayat 9:
قَدْ اَفْلَحَ مَنْ زَكّٰىهَاۖ
Artinya: sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu).
Dalam surat Asy-Syams ayat 9, salah satu cara menyucikan jiwa adalah dengan mengeluarkan zakat karena sebagian harta milik terdapat titipan bagi mereka yang berhak. Secara spesifik, perintah berzakat tertera dalam surat At-Taubah ayat 103:
Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Kecintaan pada harta dapat menimbulkan perbuatan serakah dan egois hingga akhirnya tidak bisa membedakan mana baik dan buruk. Semuanya diambil untuk memenuhi kebutuhan ego sambil berlindung di balik kata “realistis”.
Di sisi lain, mengutip dari Republika, Al-Quran secara tegas melarang kita semua untuk memakan harta di jalan batil, seperti korupsi. Hal ini tertera dalam surat Al- Baqarah ayat 168:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi.. “
Bagaikan tikus yang pandai sembunyi, koruptor seringkali menjadikan zakat untuk menyucikan harta mereka. Zakat disalahgunakan sebagai cuci harta (money laundering) atau cuci dosa (sin laundering) tikus-tikus rakus. Hal ini berlawanan dengan asas bahwa harta yang dizakatkan harus berasal dari sumber yang halal.
Zakat dari harta hasil korupsi
Hakikat tujuan zakat adalah untuk mengurangi kesenjangan kaya dan miskin hingga memberdayakan mustahik (penerima zakat) sampai mampu ke titik menjadi muzakki (wajib zakat). Selain itu, berzakat juga memberikan ketenangan batin bagi pemberi zakat. Maka dari itu, zakat bukan sekadar menggugurkan kewajiban dalam rukun islam, tetapi juga menanamkan kepedulian.
Melansir dari Indonesia Corruption Watch (ICW), ada dua manfaat yang diperoleh dari zakat, yaitu jiwa menjadi suci dan harta semakin bertambah karena akan menambah pemberdayaan masyarakat. Zakat memiliki makna Al Barakatu yang artinya seseorang yang rajin membayar zakat, maka akan dilimpahi keberkahan untuk dirinya dan orang sekitar yang menerima zakatnya.
Masih dari ICW, menurut Marcel Boisard memaparkan bahwa zakat menumbuhkan kepuasan moral karena pemberi zakat ikut berkontribusi menciptakan keadilan. Dunia yang adil membuat semua kalangan dapat berkembang ke arah yang lebih baik dan menekan perbuatan harta disimpan sendiri.
Adanya zakat mengikis sikap apatis. Sebagian harta yang dikeluarkan zakatnya dapat mendorong terciptanya daya beli dan perekonomian bagi mustahik yang terdiri dari 8 golongan yang berhak.
Lantas, jika zakat menumbuhkan empati, apakah korupsi juga begitu? Diskusikan ke hati nurani sahabat, lihat dunia luar, perbarui pengetahuan dengan berita dari sumber terpercaya, dan buka mata bahwa sudah banyak korban melarat akibat praktik korupsi.
Koruptor yang menyucikan nama dan hartanya lewat zakat enaknya dihukum bagaimana, nih? Kayaknya seru kalau dikasih permainan traumatis layaknya di film Squid Game, lalu dipaksa melunasi utang ke negara. Bagi mereka, licik dengan cara menyucikan harta korupsi lewat zakat semudah memainkan permainan anak-anak, padahal apa yang mereka tanam, itulah yang mereka tuai.
Jelas kalau zakat atau bersedekah dari harta hasil korupsi hukumnya haram. Rasulullah SAW bersabda bahwa seseorang yang bersedekah dengan harta haram tetap berdosa dan tidak mendapatkan pahala apapun: “Barang siapa yang mengumpulkan harta dari cara yang haram kemudian ia bersedekah darinya, maka ia tidak mendapatkan pahala apapun, bahkan ia tetap menanggung dosa dari harta haram tersebut “ (HR al-Baihaqi, al-Hakim, Ibnu Huzaimah dan Ibnu Hibban dari Abu Hurairah)
Fatwa MUI No 13 Tahun 2011 tentang Hukum Zakat Atas Harta Haram membeberkan bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik hartanya maupun cara perolehannya. Lalu, harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.
Zakat bukanlah jalan ninja seorang koruptor bertaubat agar terlihat suci di hadapan publik. Maka dari itu, beragamalah dengan ilmu agar tidak mencampurkan yang baik dan batil. Agama bukan bengkel untuk memaklumi kemaksiatan seperti korupsi. Ingat, zakat sebagai pemberdayaan malah kontradiksi jika berasal dari harta yang haram.
Di sisi lain, lembaga amil zakat juga harus sadar bahwa amanah yang diemban begitu besar dari penghimpunan dana umat. Seperti Dompet Dhuafa menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) agar pengelolaan zakat profesional, adaptif, kredibel, akuntabel, dan inovatif. Dengan begitu, muzakki merasa tenang saat klik berzakat sekarang juga di tautan ini karena lembaga menjamin transparansi.
Referensi : Halal atau Haram Zakat dari Harta Hasil Korupsi