Jumat, 26 Agustus 2022

Fikih Jodoh

Fikih Jodoh

Memilih jodoh berdasarkan agama dan akhlak bisa ditempuh dan harus diupayakan. Karena jodoh tidak sekedar takdir tuhan semata tanpa ada upaya dari manusia sebagai hamba Allah Swt. karena jodoh bersifat ikhtiari.  Salah satu tabiat yang melekat pada diri manusia sejak menghuni bumi ini yaitu membutuhkan kasih sayang dan perhatian dari orang lain, sehingga tidak heran jika manusia disebut sebagai makhluk sosial. Banyak pepatah yang mengatakan bahwa hidup ini singkat bahkan karena sangat singkatnya diibaratkan seperti sekedar numpang minum atau dalam Bahasa Jawa sering diungkapkan dengan frase “mampir ngombe”. Tentunya pepatah ini dapat diterima oleh semua kalangan, dan tidak terpaku pada etnis atau agama tertentu karena agama Islam juga mengamini hal tersebut namun dengan redaksi yang tidak jauh berbeda.

Ketika seseorang sudah memasuki usia yang laik untuk menikah, muncul dorongan dalam diri untuk membangun suatu mahligai rumah tangga. Mencari jodoh atau pendamping hidup menjadi salah satu rangkaian yang mengawali perjuangan yang perlu dipersiapkan dengan matang.

Memahami Makna Hubungan Pernikahan

Menikah bukan sekedar mengucapkan ijab dan qabul di hadapan penghulu kemudian mengadakan resepsi pernikahan. Pernikahan jika dilihat dari pranata sosial memiliki implikasi yang sangat luas diantaranya sudah dianggap mandiri dan telah memiliki tanggung jawab yang harus dipikulnya yaitu istri dan kalak anak-anaknya. Kemudian lahirnya tanggung jawab baik yang bersifat parsial maupun kolektif yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum memasuki jenjang kehidupan baru tersebut.

Sehingga sebelum memasuki jenjang pernikahan atau mengawalinya dengan memilih jodoh harus memahami betul apa makna dan tujuan menikah? Dengan mengetahui makna atau alasan menikah seseorang baik itu pemuda atau pemudi akan memperoleh sebuah petunjuk untuk melangkah ke tahapan berikutnya. Adapun beberapa tahapan tersebut dimulai dari proses pemilihan jodoh, khitbah, keberlangsungannya hingga ke akad pernikahan, pemahaman hak dan kewajiban, serta tahapan sikap saling pengertian (tasamuh). Dengan mengkaji makna dari hubungan perkawinan maka tahapan-tahapan tersebut mudah untuk dilalui.

Pernikahan adalah suatu akad atau perikatan untuk menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan dalam rangka mewujudkan kebahagiaan hidup keluarga yang diliputi rasa ketentraman serta kasih sayang dengan cara yang diridhai Allah Swt. Sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) perkawinan atau pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Menikah Itu Ibadah

Meskipun hidup di dunia ini hanya sementara dan fana namun hidup ini menjadi tidak lengkap jika tidak ditemani oleh pendamping hidup. Hal ini pernah diungkapkan oleh sahabat Rasullah Saw. yaitu Abdullah Ibnu Mas’ud yang melukiskan pentingnya menikah untuk mendapatkan pendamping hidup sebagaimana direkam oleh Ibnu Abi Syaibah sebagai berikut:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: لَوْ لَمْ يَبْقَ مِنَ الدَّهْرِ إِلَّا لَيْلَةٌ، لَأَحْبَبْتُ أَنْ يَكُونَ لِي فِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ امْرَأَةٌ.

“Abdullah Ibn Mas’ud pernah berkata: Andaikan waktu yang tersisa bagiku hanya satu malam maka satu hal yang ingin Aku lakukan pada malam itu ialah menikah.”

H.R. Ibnu Abi Syaibah

Abu Bakar Ibn Abi Syaibah, Al-Mushannaf Fi Al-Ahadis Wa Al-Atsar, (Riyadh: Maktabah Ar-Rusyd, 1409 H), Cetakan Pertama, III, 454, no. hadis 15916.

Selain Riwayat di atas ada pula Riwayat yang cukup populer yang sering kita dengar bahwa Ibnu Mas’ud berujar bahwa jika ia mengetahui apabila umur yang tersisa baginya hanya tinggal 10 (sepuluh) hari maka ia ingin menikah agar ketika menghadap Allah Swt. (meninggal dunia) ia tidak dalam keadaan sendiri (perjaka).

Sebagaimana ibadah atau ritual keagamaan yang lain, menikah juga membutuhkan upaya (effort) yang luar biasa dalam melaksanakannya. Dibutuhkan kesiapan fisik dan psikis yang mantap untuk untuk membuat keputusan untuk menikah. Banyak argumentasi yang menuturkan bahwa menikah adalah suatu ibadah yang luar biasa yang disyariatkan untuk hamba-Nya. Keistimewaan menikah bukan tanpa alasan salah satunya yaitu apa yang diungkapkan oleh Ibnu ‘Abidin yang mengejutkan yaitu:

لَيْسَ لَنَا عِبَادَةٌ شُرِعَتْ مِنْ عَهْدِ آدَمَ إلَى الْآنَ ثُمَّ تَسْتَمِرُّ فِي الْجَنَّةِ إلَّا النِّكَاحَ وَالْإِيمَانَ

“Tidak ada ibadah yang yang disyariatkan untuk kita sejak Nabi Adam hingga saat ini (Nabi Muhammad Saw.) kemudian terus diberlangsungkan sampai ke surga kecuali nikah dan menjaga keimanan.”

Ibnu ’Abidin

Ibnu ‘Abidin, Ad-Dur Al-Mukhtar Wa Hasyiyatu Ibni ’Abidin, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1992), 3/3

Memilih dan Mencari Jodoh itu Bersifat Ikhtiari

Al-Qur’an sebagai pedoman hidup kita sudah memberikan rambu-rambu bagi muda-mudi milenial khususnya dalam memilih jodoh. Salah satu ayat yang populer di kalangan muda mudi saat ini bahkan telah dihapal di luar kepala yaitu surat An-Nur ayat 26, yang artinya:

“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga).” (Q.S. An-Nur:26)

Sayangnya ayat ini sering kali disalahpahami oleh muda-mudi. Adapun kesalahan dalam memahami ayat di atas, yaitu ayat di atas acap kali dianggap sebagai ungkapan bahwa jodoh itu murni takdir Allah Swt. yang mempengaruhi pola pikir muda-mudi untuk pasrah, berserah diri dan meninggalkan ikhtiar. Padahal, jika mau melihat lebih dalam lagi dengan pendekatan tafsir, ayat ini turun untuk melegitimasi dan membela Ummul Mukminin yaitu Aisyah Ra. dari serangan fitnah yang keji. Sehingga makna wanita yang baik hanya untuk laki-laki yang baik, ini dapat menjadi bukti bahwa Aisyah Ra. adalah wanita yang terjaga kemuliaannya. Dengan demikian Aisyah merupakan pasangan yang ideal, karena tidak mungkin Allah meridhai Aisyah sebagai isteri sebaik-baiknya manusia kecuali Aisyah benar-benar orang yang dapat menjaga kehormatannya.

Dalam mentadaburi ayat ini, perlu dipahami secara menyeluruh bahwa jodoh tidak akan datang begitu saja tanpa diiringi dengan upaya dan ikhtiar yang maksimal. Kemudian melihat konteks turunnya ayat ini hendaknya dapat memotifasi kita semua agar berupaya menjadi pribadi yang baik dengan cara meneladani Rasulullah Saw. bagi para pemuda dan meneladani isteri Rasulullah (Aisyah Ra.) bagi pemudi masa kini.

Agama dan Akhlak Sebagai Prioritas

Dalam kitab fikih disebutkan beberapa kriteria yang hendaknya dijadikan parameter untuk memilih jodoh baik untuk mencari isteri maupun suami:

Memilih Jodoh (Calon Isteri)

AGAMA MENJADI PRIORITAS

Umumnya masyarakat memperhatikan kriteria untuk memilih jodoh (calon istri) untuk dijadikan pasangan hidup diantaranya ialah kriteria harta, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya. Akan tetapi, pemilihan berdasarkan memahaman yang benar terhadap agama menjadi skala prioritas karena kelak sang ibu atau ayah akan menjadi pendidik bagi keturunannya. Adapun kriteria yang telah direkam oleh Imam Bukhari dalam shahihnya yaitu:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.(رواه البخاري)

“Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi Muhammad SAW. telah berkata: Wanita umumnya dinikahi karena 4 (empat) hal: hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya. Karena itu, pilihlah yang memiliki agama, kalian akan beruntung.”(H.R. Bukhari).

Pemilihan berdasarkan parameter agama bukan berarti tidak memberikan peluang sedikitpun pada kriteria lain untuk menjadi pertimbangan, melainkan memberikan penekanan dan prioritas yang lebih terhadap pemahaman agama. Sehingga, dengan kata lain boleh dan sah-sah saja keempat kriteria tersebut berkumpul pada salah seorang wanita yang kaya raya, bernasab baik, cantik dan paham dengan syariat Islam

BERAKHLAK MULIA

Dapat dikatakan bahwa jika pemahaman terhadap agama ini baik, maka pada umumnya berakhlak mulia tidak akan menjadi suatu hal yang sukar. Karena akhlak merupakan sikap yang lahir dari diri seseorang yang dilakukan secara spontanitas tanpa melewati pemikiran yang panjang. Begitu halnya seorang istri yang shalihah dia akan menjaga kehormatannya di saat suaminya tidak disampingnya. Sebagaimana firman Allah Swt. sebagai berikut:

…فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ

“…Sebab itu maka wanita yang sholihah, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…”

(Q.S. An-Nisa [4]:34)

MEMILIKI KESUBURAN

Hikmah dan tujuan dari menikah adalah upaya menambah dan mempertahankan eksistensi atau spesiesnya. Bahkan Rasulullah Saw. akan berbangga hati di hadapan umat nabi lainnya jika umatnya sangat banyak, sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:

حدَّثنا أَحْمَدُ بنُ إبرَاهيمَ، حَدَّثنَاَ يَزِيدُ بنُ هَارُونَ، أخْبَرَنَا مُسْتَلِمُ بنُ سَعِيدٍ ابن أُخت مَنْصُور بنِ زَاذَان، عَنْ مَنْصُورٍ يَعْنيِ ابن زَاذَان – عن مُعَاوِيَةَ بنِ قرَّةَ عَن مَعْقِلِ بنِ يسارٍ، قال: جَاءَ رَجُلٌ إلَى النَّبيِّ صلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنّي أصبتُ امرأةً ذاتَ حَسَبٍ وجَمَالٍ، وأنها لا تَلِدُ، أفَاَتَزَوَّجُهَا؟ قَالَ: ” لَا” ثُم أتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ، ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ، فَقَالَ: “تَزَوَّجُوا الوَدُوْدَ الوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمُ”قَالَ عَلَيْهِ السَّلَامُ: عَلَيْكُمْ بَالوَلُودِ الوَدُودِ. (رواه أبو داود)

“Diriwayatkan dari Ahmad Ibn Ibrahim, dari Yazid Ibn Harun, dari Mustalim Ibn Sa’id Ibn Ukhtu Manshur Ibn Zadzan dari Mua’wiyah Ibn Qarrah dari Ma’qil Ibn Yasar telah berkata bahwa: Seorang laki-laki mendatangi Nabi Saw. berkata : “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi Saw menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi Saw kedua kalinya dan Nabi Saw. tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi Saw. yang ketiga kalinya maka Nabi Saw. berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak (subur) karena aku akan berbangga dengan kalian di hadapan umat-umat yang lain” kemudian Nabi berkata: “Gapailah isteri-isteri yang subur yang penyayang suami“.(HR. Abu Dawud)

Hadis di atas menjelaskan bahwa agar tujuan pernikahan itu tercapai maka diupayakan memilih pasangan (calon istri) yang subur sehingga dapat menjadi investasi bagi orang tua di kemudian hari sebagaimana dijelaskan dalam sebuah riwayat:

“Apabila seseorang meninggal maka terputus amalnya kecuali 3 (tiga) hal kecuali sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang shalih yang mendoakan orang tuanya.” (H.R. Muslim)

Memilih Jodoh (Calon Suami)

Kriteria memilih jodoh calon suami tidak sekompleks memilih calon isteri. Akan tetapi tidak menafikan sikap selektif dalam menentukan pilihan. Pertama adalah memiliki pemahaman agama dan akhlak yang mulia sebagaimana sabda Rasulullah Saw. sebagai berikut:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ شابُورَ الرَّقِّىُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ سُلَيْمَانَ الأَنْصَارِىُّ أَخُو فُلَيْحٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلاَنَ عَنِ ابْنِ وَثِيمَةَ الْمِصْرِىِّ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- « إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ ». (رواه ابن ماجه).

Telah menceritakan kepada kami Muhammad ibn Sabur At-Raqqiy, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibn Sulaiman Al-Anshori Akhu Fulaih dari Muhammad ibn ‘Ajlan dari ibnu wasimah Al-Mishriy dari Abu Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah Saw. bersabda Apabila datang kepadamu seseorang yang kamu senangi agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah dia dengan anak perempuanmu, jika tidak, niscaya akan mendatangkan fitnah di bumi ini dan akan menimbulkan kerusakan yang mengerikan. (H.R. Ibnu Majah).