Rabu, 06 Juli 2022

Uang haram yang digunakan untuk menafkahi anak-anak dapat mengganggu mental dan tumbuh kembang anak

Miswari Budi Prahesti

Uang/harta haram yang digunakan untuk menafkahi anak-anak dapat mengganggu mental dan tumbuh kembang anak. Uang yang haram mampu mengganggu tumbuh kembang anak karena pasti ada saja masalah yang muncul akibat uang tersebut hingga akhirnya membuat anak tertekan. 

Contoh : orang tuanya terjerat kasus hukum, atau tertangkap korupsi. Kita bisa bayangkan bagaimana pengaruhnya terhadap mental anak tersebut, Sebab, setiap anak yang melihat orangtuanya tersandung masalah dan akhirnya dihukum sesuai aturan serta hukuman sosial pasti akan merasa sangat sedih dan terpuruk. Hal itu tentunya mengganggu kestabilan mental anak.  Belum lagi, terkadang anak pun menjadi kena imbas dari perbuatan orangtuanya tersebut. Ia ikut dicemooh oleh orang sekitarnya. Hal itu benar-benar nyata adanya.  Misalnya, saat seorang ayah mencuri untuk demi makan keluarganya namun ketahuan warga setempat. Biasanya, orang sekitar akan mencemooh anaknya, "Itu kan anak si pencuri". dan lain sebagainya.

Mendapat uang haram bukan hanya bisa dihukum di dunia saja, tetapi juga di akhirat. Hal-hal haram di dunia ini sudah tentu merupakan larangan dari Allah SWT. Maka dari itu, jika bapak/ibu mendapatkan uang yang haram maka akan mendapat hukuman dari Allah SWT. 

Hal tersebut telah tercantum dalam kitab suci Alquran. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 Allah Swt menjelaskan tentang salah satu contoh penghasilan haram yakni riba.  Allaziina yaakuluunar ribaa laa yaquumuuna illaa kamaa yaquumul lazii yatakhabbatuhush shaitaanu minal mass; zaalika bi annahum qooluuu innamal bai'u mishur ribaa; wa ahallal laahul bai'a wa harramar ribba; faman jaaa'ahuu maw'izatum mir rabbihii fantahaa

Artinya: Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.

Pelakunya (yang mendapat uang haram) tidak berhak atas rahmat Allah Swt dan syafaatnya Rasulullah SAW. Ia pun memaparkan, haram hukumnya untuk memberikan nafkah pada keluarga menggunakan uang haram. Bahkan, uang harampun hukumnya haram untuk disedekahkan.

Harta/uang yang di dapatkan halal akan mendapatkan keberkahan dalam keluarga. Mari menafkahi keluarga dari uang yang halal. Dengan begitu kebaikan-kebaikan dalam hidup akan menghampiri keluarga istri dan anak bapak ibu kandaung dan mertua.

Salah satu kebaikan yang akan di dapat yakni anak menjadi sosok yang berakhlak dan bermoral baik. Anak yang diberi nafkah dari rezeki halal memiliki akhlak dan moral yang baik. Nafkah yang halal juga dapat menciptakan kenyamanan di keluarga.

Karena dengan rezeki yang halal, maka kehidupan kita akan diberkahi Allah SWT. Harta yang kita miliki, nanti akan dimintai pertanggungjawabannya di akhirat kelak. Namun, tak dapat dipungkiri terkadang ada saja hal-hal berkaitan dengan penghasilan yang haram datang dan membuat keluarga sangat tergiur serta gelap mata.

Demikian tadi dampak/akibat dari memberikan harta/uang yang haram bagi naak dan kelaurga, segeralah bertobat kepada Allah Swt yang Maha Pengasih dan Maha Pengampun, semoga Allah Swt mengampuni dosa-dosa kita, dan membimbing kita ke jalan Allah Swt yang baik dan benar dan luruh di jalan Allah Swt dan di Diridho'i Allah Swt, Aamin ya Robal 'Almamin.




Referensi sbb ini :