Pernah Mengambil Hak Orang Lain, Apakah Cukup dengan Taubat? (Ustadz Syafiq Riza Basalamah), Mengambil hak orang lain merupakan perbuatan dosa yang sangat dilarang oleh Allah SWT.
Lalu, bagaimana cara menebus kesalahan terhadap orang yang haknya pernah diambil.
Apakah menebus kesalahan tersebut cukup dengan taubat kepada Allah SWT.
Syarat taubat jika berkaitan dengan Allah SWT ada tiga yaitu menyesali perbuatan, meninggalkan, dan bertekad untuk tidak mengulangi," katanya.
"Tapi jika berkaitan dengan makhluk Allah SWT dimana kita pernah menyakiti orang lain, mengambil hak orang lain, ghibah dan mencaci orang lain," sambungnya.
"Maka kita harus minta maaf kepada orang tersebut. Jika hak itu kita ambil, maka balikkan pada orang tersebut," lanjutnya.
"Sebelum nanti suatu hari sudah tidak ada harta lagi. Dan tidak cukup kita hanya bertaubat pada Allah SWT saja," ujarnya.
Kemudian bagaimana jika menghadapi kondisi tidak mengetahui keberadaan orang tersebut.
Hal ini sering terjadi, seperti saat masih, SD, SLTP, SLTA, ataupun pada masih Kuliah, ataupun maish sedang dalam saat bekerja di Instansi tertentu kemudian lalu berpisah. Sehingga tidak mengetahui keberadaan orang tersebut.
Ustadz Syafiq Riza Basalamah melanjutkan, maka caranya adalah jika uang yang diambil, maka berusahalah sedekah uang itu untuk orang tersebut. Hal ini dilakukan jika tidak mengetahui keberadaan orang tersebut.
"Tetapi jika itu kehormatan, pernah menghina, mencacinya dan tidak bertemu lagi dengan orang itu. Maka doakan orang itu, doakan dengan kebaikan-kebaikan orang tersebut," lanjutnya.
"Semoga itu menjadi penutup kesalahan kelak, ketika ia menuntut di hari kiamat nanti," tandasnya
Referensi sebagai berikut ini ;