Mendapatkan uang tentu harus bekerja dan berusaha. Uang itu kita dapat dari hasil bekerja dan rezeki yang Allah telah berikan kepada kita. Kita harus bersyukur atas kenikmatan yang telah diberikan Allah.
Jangan sampai apa yang kita miliki di dunia ini hanya untuk berfoya-foya dan menyombongkan diri kepada orang yang miskin. Karena Allah tak suka.
Seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut ini, Dari Abu Hurairah ra dari Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Benar-benar akan datang kepada manusia suatu masa, pada saat itu orang tidak lagi mempedulikan dari mana ia mendapatkan harta kekayaan, apakah dari jalan yang halal ataukah jalan yang haram".
Mengutip Tribun, dan selain itu Allah telah memberi kita rezeki itu semua dengan perantara lewat pekerjaan-pekerjaan yang halal. Jangan sampai menyalahgunakannya. Dan jangan bekerja yang dilarang oleh Agama. Carilah rezeki dengan cara yang halal. Pasti akan diberi berkah tersendiri dari Allah. Jangan lakukan 10 tipe pekerjaan ini, karena dilarang agama dan hukum juga.
1. Pekerjaan yang berupa kesyirikan dan sihir.
Seperti perdukunan, paranormal, ‘orang pintar’, peramal nasib, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
2. Pekerjaan yang berupa sarana-sarana menuju kesyirikan.
Seperti menjadi juru kunci makam, membuat patung, melukis gambar makhluk yang bernyawa, dan hal-hal yang sejenis dan semakna dengannya.
Seperti bangkai, babi, darah, anjing, patung, lukisan makhluk yang bernyawa, minuman keras, narkotika, dan lain sebagainya.
4. Memakan harta riba.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah riba yang masih ada pada diri kalian, jika kalian benar-benar beriman.
Jika kalian tidak mau melakukannya, maka terimalah pengumuman perang dari Allah dan Rasul-Nya. ” (QS Al-Baqarah 2 :278-279)
5. Menimbun bahan-bahan perdagangan.
Di saat harganya murah dan dibutuhkan oleh masyarakat dengan tujuan meraih keuntungan yang berlipat ganda pada saat harganya melambung tinggi.
Dari Umar bin Khathab ra , ia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makanan yang dibutuhkan oleh kaum muslimin, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan kepadanya."
6. Penjual Minuman Keras
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer (minuman keras), perjudian, berkurban untuk berhala-berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah oleh kalian perbuatan-perbuatan tersebut agar kalian mendapatkan keberuntungan.
Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan melakukan perjudian dan menghalang-halangi {melalaikan} kalian dari dzikir kepada Allah dan dari shalat.
Maka mengapa kalian tidak mau berhenti? (QS Al-Maidah 5: 90-91).
7. Memakan harta anak yatim secara dzalim.
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS An-Nisa’ 4: 10).
Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, maka potonglah (pergelangan) tangan-tangan mereka sebagai hukuman dari Allah atas kejahatan mereka. (QS Al-Maidah 5: 38).
9. Mengurangi timbangan dan takaran.
Kecelakaan bagi orang-orang yang melakukan kecurangan dalam timbangan, yaitu kalau menakar milik orang lain untuk dirinya, ia meminta disempurnakan. Namun, apabila mereka menakar barang dagangan mereka untuk orang lain, ia merugikan orang lain (dengan mengurangi takaran). (QS Al-Muthaffifin: 1-3).
10. Korupsi dan penipuan terhadap rakyat.
Dari Ma’qil bin Yasar ra ia berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Tidak ada seorang hamba pun yang diberi amanat oleh Allah untuk menjadi pemimpin sebuah masyarakat lalu ia tidak memimpin mereka dengan ketulusan (kejujuran), kecuali ia tidak akan mendapatkan bau surga.” Dalam lafal Muslim: “… kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.“
Sebagian orang yang pemahamannya terbatas menduga bahwa ibadah adalah salat, puasa, zakat, dan haji saja. Hal itu merupakan pemahaman yang sempit dan sangat keliru, serta merupakan pemahaman yang ditanamkan oleh kaum orientalis dalam rangka memisahkan agama dari kehidupan. Akan tetapi, ibadah itu mencakup seluruh sendi-sendi kehidupan, termasuk didalamnya tentang mu’amalah, seperti jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, jaminan, dan lain sebagainya.
Penulis buku ini, Ibrahim bin Fathi bin Abd Al-Muqtadir adalah seorang ulama yang dikenal sangat hati-hati dalam menetapkan suatu hukum. Beliau dalam menulis buku ini menjelaskan tentang seratus hukum keharaman melalui teknik dialog dan diskusi. Hal itu bertujuan memberikan kemudahan kepada para pembaca untuk menemukan jawaban-jawaban dan fatwa-fatwa seputar fikih mu’amalah. Kajian dalam buku ini berusaha menjelaskan setiap permasalahan fikih mu’amalah dari sudut pandang hukum Islam berdasarkan argumen-argumen, baik berupa ayat Alquran, hadis, ijma’, maupun qiyas. Pembahasan dalam buku ini merupakan jawaban atas seratus permasalahan hukum dalam fikih mu’amalah.
Buku ini merupakan sebuah karya yang baru, metode yang baru, dan bahkan ilmu yang baru, yang dapat dikatakan sebagai ilmu fikih cerita. Dalam buku ini terhimpun metode kisah ( cerita) yang menarik dan metode fikih. Buku ini layak dijadikan sebagai referensi bagi Anda yang ingin memahami kajian fikih mu’amalah secara lengkap dan mendalam.
Referensi Sbb ini ;