Hasil Jual Beli dengan Uang Haram. Jual beli (BA’I), pasti semua orang akan mengalami hal jual beli dalam kehidupan sehari-hari. Tapi dalam hukum islam jual beli harus meliputi syarat-syarat jual beli yang benar agar sah dalam islam dan tidak memakai uang haram. Seperti halnya di bawah ini; Pak yono ingin membeli hasil perkebunan dari pak fitra , sedangkan pak fitra tau bahwa uang pak yono uang yang haram, tetapi pak fitra tetap menerima uang pembelian pak yono, lalu bagaimanakah dengan hukum jual beli tersebut.
Jika si penjual mengerti dengan uang tersebut maka halallah perkebunan itu dan juga hasilnya , tetapi kalau si penjual tidak mengerti, maka haramlah perkebunan itu dan hasilnya, sampai si penjual meridhai atau di bayar lagi dengan uang yang halal.
Jual beli atau bisnis yang halal akan mendatangkan keberkahan sedangkan jual beli yang haram akan mendapatkan malapetaka.
Allah berfirman dalam surah Al-baqorah ayat 276 yang artinya Allah akan memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.
Rasululloh SAW besabda:
عَنْ رِفَأعَةًبْنِ رَأفِعٍ رَضِئ اللهُ عَنْهُ(اَنَّ النبئَّ صلئ الله علئه ؤسلّم سُىِلَ أئُّ الْكَسْبِ أَطْىَبُ قال عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَىْعٍ مَبْرُوْرٍ) رواه البزّر وصحّحهُ الحاكم
Artinya:
Rafi’ah bun Rafi’ RA sesungguhnya rasulullah ditanya: apa pekerjaan yang paling utama atau baik ? Rasul menjawab ,”pekerjaan seorang laki-laki dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik (HR al-Bazar dan dibenarkan al-Hakim). Maksud hadist di atas sudah jelas, setiap jual beli yang baik dengan tangannya ialah cara jual beli yang terhindar dari menipu dan merugikan orang lain. Oleh sebab itu di jual beli harus ada syarat dan rukun, sehingga jual beli tersebut akan terlaksana dengan sah(diperbolehkan)dalam hukum agama islam
Maksud hadist di atas sudah jelas, setiap jual beli yang baik dengan tangannya ialah cara jual beli yang terhindar dari menipu dan merugikan orang lain. Oleh sebab itu di jual beli harus ada syarat dan rukun, sehingga jual beli tersebut akan terlaksana dengan sah(diperbolehkan)dalam hukum agama islam.
Syarat-syarat jual beli
- a.Terjadinya akad
- b.Syarat sahnya akad
- c.Syarat telaksananya akad dan
- d.Syarat lujum(kemestian)
Rukun jual beli
- a.Ba’i
- b.Mustari(pembeli)
- c.Shighat(ijab dan Kabul)
- d.Ma’qud ‘alaih(benda/barang) dengan demikian jual beli tersebut insyaallah akan di ridhoi oleh Allah Swt. Aamiin
Referensi sebagai berikut ini ;