Interaksi sosial kita akan terbagi dalam beberapa tingkatan, kalangan atas, menengah, dan bawah. Begitu juga dengan lingkungan sosial kita, ada yang baik, buruk, atau campur aduk antara baik dan buruk. Tinggal akal kita mencerna dan memisahkan interaksi sosial itu.
Mungkin, dalam hubungan bisnis kita pernah ditipu atau dikhianati. Jawabannya tidak lain, mereka yang menipu dan mengkhianati itu adalah orang dekat sendiri. Bisa kerabat, teman, tetangga, atau orang yang mengerti tentang pekerjaan kita.
Apabila kita pernah ditipu atau dikhianati, maka bersabarlah. Lebih mulia keburukan (kejelekan) mereka dibalas dengan hal-hal yang baik dan menyenangkan. Sehingga kehidupan kita menjadi lebih berkah dan tentram. Walaupun untuk membalas kebaikan seseorang yang pernah berbuat jahat (menipu, menzalimi, mengkhianati, dll) teramat berat.
Setidaknya dengan mendoakan mereka agar mendapat hidayah itu jauh lebih baik dan mulia di sisi Allah. Imam Muslim rahimahullah berkata di dalam kitab shahihnya pada hadis nomor 2581. Telah berkata kepada kami Qutaibah bin Sa’id dan Ali bin Hujr, mereka berdua berkata;
Telah berkata kepada kami Isma’il (yaitu Ibnu Ja’far), dari Al ‘Ala`, dari ayahnya, dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Muhammad SAW bersabda:
أتدرون ما المفلس؟ قالوا: المفلس فينا من لا درهم له ولا متاع. فقال: إن المفلس من أمتي يأتي يوم القيامة بصلاة وصيام وزكاة، ويأتي قد شتم هذا وقذف هذا وأكل مال هذا وسفك دم هذا وضرب هذا، فيعطى هذا من حسناته وهذا من حسناته. فإن فنيت حسناته قبل أن يقضى ما عليه، أخذ من خطاياهم فطرحت عليه ثم طرح في النار
“Tahukah kalian siapa orang yang pailit (bangkrut)? Para sahabat menjawab: “Orang yang bangkrut menurut kami (sahabat, red) adalah orang yang tidak memiliki uang dan harta.” Lalu nabi berkata: “Sesungguhnya orang yang bangkrut di umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa (pahala) salat, puasa, dan zakat; akan tetapi dia datang dengan membawa dosa telah mencaci si ini, menuduh si ini, memakan harta si ini, menumpahkan darah si ini, dan memukul si itu; maka si ini (orang yang terzhalimi) akan diberikan (pahala) kebaikannya si ini (pelaku kezhaliman), dan si ini (orang yang terzhalimi lainnya) akan diberikan kebaikannya si ini (pelaku kezhaliman). Jika kebaikannya telah habis sebelum dituntaskan dosanya, maka (dosa) kesalahan mereka diambil lalu dilemparkan kepadanya kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim Nomor 2581).
Imam An Nawawi rahimahullah di dalam kitab syarah shahih Muslim menjelaskan: “Maknanya bahwa hal ini adalah makna orang bangkrut yang sebenarnya. Adapun orang yang tidak memiliki harta ataupun sedikit hartanya lalu manusia menamakannya sebagai orang yang bangkrut, maka ini bukanlah orang bangkrut yang sebenarnya, karena perkara ini (kebangkrutan) akan hilang dan terputus dengan kematiannya. Ataupun bisa jadi ia terputus dengan kemudahan yang dia peroleh setelah itu ketika dia masih hidup.
Sesungguhnya orang bangkrut yang sebenarnya adalah apa yang tersebut di dalam hadis ini, yaitu orang yang celaka dengan keadaan yang parah dan bangkrut secara pasti karena pahala kebaikannya diambil untuk para korban kezalimannya.
Apabila kebaikannya telah habis, maka kesalahan mereka akan diambil lalu diletakkan kepadanya, kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka. Maka lengkaplah kerugiannya, kehancurannya, dan kebangkrutannya. Ancaman yang diberikan terhadap orang-orang yang berbuat kezhaliman terhadap manusia meskipun dia banyak melakukan amalan salih.
Baik kezhaliman itu dilakukan dengan cara mencaci orang lain atau menuduh orang lain dengan tuduhan yang keji, seperti tuduhan berzina ataupun yang lainnya, atau memakan harta orang lain (menipu, membohongi, berkhianat, berjanji tapi dusta), membunuh, dan memukul orang lain dengan sebab atau cara yang tidak diizinkan oleh syariat, ataupun dengan berbagai bentuk kezhaliman yang lainnya.
Orang yang demikian ini akan dihukum oleh Allah untuk membayar kezhaliman yang telah dilakukannya terhadap orang lain dengan cara dipindahkan pahala kebaikannya kepada orang yang terzhalimi sesuai kadar kezhalimannya.
Jika pahalanya tidak cukup untuk membayar dan menutupi kezhalimannya, maka dosa orang yang terzhalimi akan dipindahkan kepada orang yang menzhalimi sehingga dosanya semakin lebih banyak dan berat daripada pahalanya yang berakibat dia akan dimasukkan ke dalam neraka.
Dengan keadaan nihil pahala seperti ini, maka dia digolongkan sebagai orang bangkrut (palit) yang sebenarnya karena semua kebaikan dan pahala yang dia cari menjadi hilang. Inilah makna sabda Rasulullah Muhammad SAW di dalam hadis di atas.
Adapun kebangkrutan harta benda, maka bukanlah kebangkrutan yang sebenarnya karena bisa jadi dia berhasil memperoleh kekayaan lagi di masa yang akan datang ataupun terputus dengan kematian. Untuk itu, setiap doa-doa yang kita panjatkan kita harus memohon kepada Allah agar Dia menghindarkan diri kita dari menzhalimi orang lain ataupun dizhalimi oleh orang lain.
Lalu bagaimanakah jika kita pernah menzhamili (menipu, menyakiti, mengkhianati, mengambil haknya, tidak membayar pekerjaan yang sudah dikerjakannya, berjanji lalu mengingkari, dll) terhadap orang lain? Jika dia masih hidup segeralah meminta maaf dan tobat untuk tidak mengulanginya lagi.
Jika kita pernah menipu mereka dalam urusan pekerjaan, misalnya kita pernah memesan (order) pekerjaan dan belum sama sekali dibayarkan modal atau sisa pekerjaannya, maka datangilah mereka dan tunaikanlah hak-haknya seraya meminta maaf yang tulus.
Jika mereka sudah wafat, maka datangilah keluarga dan ahli warisnya. Bayarkanlah seluruh hak-haknya yang belum pernah kita tunaikan. Lalu ziarahilah makamnya dan doakan mereka yang sudah wafat itu diberikan ampun dan nikmat kubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
مِنْ عَلاَمَاتِ الْمُنَافِقِ ثَلاَثَةٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ
Di antara tanda munafik ada tiga, yakni jika berbicara dusta, jika berjanji tidak menepati, dan jika diberi amanat berkhianat (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa:
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلاَثٌ وَإِنْ صَامَ وَصَلَّى وَزَعَمَ أَنَّهُ مُسْلِمٌ
“Tanda munafik itu ada tiga, walaupun orang tersebut mengerjakan puasa dan salat, lalu mengklaim dirinya seorang muslim” (HR. Muslim)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda;
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا ، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ
“Ada empat tanda, jika seseorang memiliki empat tanda ini, maka ia disebut munafik tulen. Jika ia memiliki salah satu tandanya, maka dalam dirinya ada tanda kemunafikan sampai ia meninggalkan perilaku tersebut, yaitu
- jika diberi amanat, khianat,
- jika berbicara, dusta,
- jika membuat perjanjian, tidak dipenuhi,
- jika berselisih maka dia akan berbuat zalim” (HR. Muslim).
Ibnu Rajab menyebutkan bahwa mengingkari janji itu ada dua macam, yakni;
a. Berjanji dan sejak awal sudah berniat untuk tidak menepatinya. Ini merupakan pengingkaran janji yang paling jahat
b. Berjanji, pada awalnya berniat untuk menepati janji tersebut, lalu di tengah jalan berbalik, lalu mengingkarinya tanpa adanya alasan yang benar
Ada perkataan dari ‘Ali:
العِدَةُ دَينٌ ، ويلٌ لمن وعد ثم أخلف
“Janji adalah utang. Celakalah orang yang berjanji namun tidak menepati” (Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam II halaman 483)
Contoh sederhananya, kalau janji kepada anak kecil tetap harus ditepati. Az Zuhri mengatakan dari Abu Hurairah, dia berkata;
من قال لِصبيٍّ : تَعَالَ هاك تمراً ، ثم لا يُعطيه شيئاً فهي كذبة
“Siapa yang mengatakan pada seorang bocah: “Mari sini, ini kurma untukmu”. Kemudian dia tidak memberinya, maka dia telah berdusta” (Jami’ul ‘Ulum Wal Hikam II halaman 485)
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ
“…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya…” (An Nisaa’ 11)
مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ
“…Setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah…” (An Nisaa’ 12)
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan sebab utangnya sampai hutangnya dilunasi” (HR. Ahmad II/440, 475, 508 | Imam At Tirmidzi No. 1078-1079 | Imam Ad Darimi II/262 | Imam Ibnu Majah No. 2413 | Imam Al Baghawi dalam syarhus Sunnah Nomor 2147).
Dari penjelasan di atas telah tegas bagaimana perilaku orang munafik. Tentu saja dalam hal ini, jika dikaji lebih lanjut, maka syariat Islam sudah menekankan arti pentingnya komitmen dan perjanjian. Hal ini sangat penting karena menyangkut hubungan dalam bermasyarakat, terlebih dalam sebuah pekerjaan.
Referensi sebagai berikut ini ;