Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, Buya Yahya, menjelaskan tata cara membersihkan harta haram yang terlanjur dimakan dan masuk ke dalam tubuh. Dalam Islam, ada dua jenis makanan haram, yakni haram yang tidak berhubungan dengan orang lain dan haram yang berhubungan dengan orang lain. Contoh dari jenis haram pertama adalah memakan makanan haram, seperti babi.
Cara membersihkan diri dari jenis haram itu cukup dengan bertaubat. Setelah bertaubat, harus ada ikrar sari pelaku untuk tidak memakan makanan haram lagi.
Berbeda dengan haram yang berhubungan dengan orang lain. Ini berkaitan dengan cara mendapatkan harta atau makanan itu. Misalnya harta hasil curian
Ada dua cara untuk bertaubat dari dosa ini.
Pertama, cara taubat dari cara haram itu adalah mengganti. Misal pada masa lalu seseorang pernah mencuri Rp5 juta. Maka orang itu harus mengembalikan Rp5 juta kepada korban.
Jika tidak bisa membayar secara langsung, maka bisa dicicil. "Tiba-tiba mengembalikan Rp5 ribu, dia cicil, kemudian belum lunas tetapi sudah meninggal, sudah diampuni oleh Allah," kata Buya Yahya.
Kedua, meminta maaf atau meminta ridha kepada korban. Hal terpenting dalam hal ini adalah tidak menunda taubat. Taubat tidak boleh ditunda dan segera meminta maaf kepada korban. Ajal seseorang tidak ada yang tahu.
Referensi sebagai berikut ini ;