Talak Bain adalah salah satu jenis atau bentuk dari macam macam talak. Atau talak yang dibagi ke dalam beberapa bagian jika dilihat dari berbagai bentuknya. Sementara pengertian talak adalah seperti yang dijelaskan dalam surah (Q.S Al-Baqarah ayat 229 dan Q.S A-Talaq ayat 1-7). Demikian juga dasar hukum talak dalam Agama Islam yang telah dijabarkan Al-Quran.
اَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Artinya:
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik".
Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.
Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”.
Talak bain adalah talak yang tidak boleh rujuk kecuali setelah menikah dengan orang lain. Talak bain merupakan talak yang dilihat dari pengaruh yang dihasilkannya.
Dalam talak yang dilihat dari pengaruh yang dihasilkannya, selain talak bain ada Talak Raj’i. Talak Raj;i merupakan talak dimana seorang suami boleh rujuk kepada istrinya di saat dia sedang ‘iddah.
Dan ini tanpa harus menggunakan akad baru serta tanpa perlu ada restu dari pihak istri. Dan talak raj’i berlaku untuk talak kesatu dan talak kedua, serta talaknya belum bain.
Jadi cara rujuk talak yang dilakukan sebelum masa iddahnya berakhir. Cek juga macam macam rujuk untuk mempelajarinya.
Sementara Talak Bain adalah talak yang mana suami tidak berhak untuk merujuk istri yang diceraikannnya, dan talak bentuk ini ada dua macam:
- Talak Bain Sughra’ (Kecil)
- Talak Ba’in Kubra
Pengertian Talak Bain Sughro
Pertama adalah pengertian dari talak ba’in sughra’ (kecil). Pengertian talak bain sughro adalah talak dimana suami bebas untuk menikahi istri yang sudah diceraikannya kapan saja dengan syarat istri tersebut rela dan juga atas restu walinya.
Serta diharuskan melakukan akad baru dan membayar mahar baru. Dengan talak ini, istri boleh meminta untuk mengakhirkan maharnya.
Dan kalau salah seorang di antara pasangan ini meninggal dunia maka pasangannya tidak mendapatkan warisan karena hubungan pernikahannya telah putus.
Talak ba’in sughra’ dapat mengurangi jumlah talak. Jika seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba’in ini maka ia mengurangi jumlah talak yang dimiliki suami kepada istrinya.
Kapankah Talak Ba’in Disebut Ba’in Sughra’
Talak bain sughra terjadi dalam keadaan berikut:
a). menceraikan istri yang belum digauli.
Dalam hal ini seperti yang dijelaskan dalam Firman Allah SWT dalam Qur’an Surah (Q.S) Al-Ahzab [33]: (49) :
“Wahai orang orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa ‘iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan.”
Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang menceraikan istrinya sebelum di gauli maka tidak ada ‘iddah bagi istri tersebut dan suami tidak berhak untuk merujuknya. Dan talak ini menjadi talak ba’in.
Dan beberapa di antaranya, penjelasan di atas juga menjadi salah satu dasar hukum talak bain sughra.
b). Apabila pengadilan memutuskan untuk memisahkan pasangan suami istri dengan alasan adanya suatu aib.
Atau jika tidak dipisahkan akan menimbulkan bahaya atau karena ila dan sejenisnya. Maka talak ini dinamakan talak ba’in.
Jadi yang dimaksud dengan Talak ba’in sughra adalah talak untuk menghilangkan kepemilikan antara suami istri di dalam pernikahannya.
Tetapi tidak menghilangkan izin bagi mantan suami untuk mengajak rujuk kembali sang mantan istri dengan cara melakukan akad nikah baru lagi.
Talak yang termasuk dalam talak bain sughra adalah talak suami pada istri yang belum pernah dicampuri, khulu’, talak satu dan dua namun telah habis masa ‘iddah.
Pengertian Talak Bain Kubra’
Talak ba’in kubra adalah talak yang mana suami tidak berhak untuk merujuknya kembali kecuali dengan akad dan mahar baru serta dengan syarat istri tersebut harus sudah menikah dengan lelaki lain secara sah.
Jadi menikah dengan lelaki lain dengan nikah yang sebenarnya, bukan nikah tahlil dan diisyaratkan dalam pernikahannya dengan suami yang kedua harus sampai berhubungan intim yang hakiki atau jimak.
Talak seperti ini adalah apabila suami menceraikan istrinya dengan talak tiga. Sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah [2]: (230).
“Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain.
Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum hukum Allah.”
Adapun contoh talak bain kubra adalah seperti apa yang diceritakan dari apa yang disampaikan ‘Aisyah.
Bahwasannya diceritakan bahwa Rifa’ah al-Quradzi menikah dengan seorang perempuan kemudian ia menceraikannya.
lalu perempuan tersebut menikah lagi dengan orang lain, kemudian ia (mantan istrinya Rifa’ah) mendatangi Rasulullah SAW.
Dan menceritakan bahwa suaminya (yang kedua) ini tidak pernah menggaulinya kecuali hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
Maka Rasulullah SAW pun bersabda: “Sepertinya kamu ingin kembali rujuk dengan Rifa’ah, tidak, hingga laki laki kedua merasakan nikmatnya madu denganmu dan kamu pun merasakan nikmatnya madu dengannya.”
Al-‘Usailah (madu) artinya kenikmatan bersetubuh, dan ia hanya bisa dicapai dengan cara memasukkan kemaluan lelaki ke dalam faraj (kemaluan) perempuan meskipun tidak sampai keluar air mani.
Masalah Gugurnya Talak
Ada beberapa hal yang menjadi gugurnya talak. Pertama, jika seorang suami menceraikan istrinya dengan talak ba’in kubra (besar) lalu istri tersebut menikah dengan laki laki lain.
Kemudian laki laki tersebut meninggal dunia atau menceraikannya lagi, lalu istri tersebut menikah lagi dengan suaminya yang pertama.
Maka laki laki tersebut memiliki hak talak lagi tiga kali yang baru. Ini menurut kesepakatan para ulama.
Kedua, Jika suami menceraikan istri dengan talak 1 atau 2, kemudian istri menikah dengan lelaki lain, lalu lelaki tersebut meninggal dunia atau menceraikannya lagi, kemudian ia menikah kembali dengan suami yang pertama.
Apakah dengan pernikahan tersebut talak sebelumnya masih dihitung sampai mencapai talak 3? Ataukah pernikahan istri tersebut dengan laki laki yang kedua telah menggugurkan jumlah talak sebelumnya.
Sehingga dengan demikian suaminya memiliki talak 3 kali yang baru? Dalam masalah ini terdapat dua pendapat ulama yang akan diceritakan dalam contoh talak bain berikut:
Golongan pertama seperti pendapat Imam Malik, asy-Syafi’i dan Ahmad (pada salah satu diantara dua riwayatnya) berkata:
“Talak yang sudah jatuh dari suami pertama itu dihitung, sehingga yang dimiliki (hak) suami untuk menceraikan tinggal sisanya.
Artinya, jika suami pertama menceraikan istrinya dengan talak satu, kemudian ia rujuk lagi setelah menikah dengan orang lain, maka yang tersisa baginya tinggal dua talak, bukan tiga.
Dalil mereka adalah fatwa Umar bin al-Khaththab yaitu ketika beliau ditanya seorang lelaki dari Bahrain dimana ia bertanya bagaimana hukumnya jika seorang suami menceraikan istrinya dengan talak 1 atau 2,
kemudian istri tersebut dinikahi oleh lelaki lain setelah habis masa iddahnya, lalu lelaki tersebut menceraikannya atau meninggal dunia kemudian istri tersebut rujuk lagi kepada suami yang pertama?
Beliau menjawab: “Istri tersebut hanya mempunyai talak yang tersisa pada suaminya pertama.” Hal tersebut juga menjadi pendapatnya Ali RA, Abu Hurairah RA dan Imran bin Hushain RA.
Golongan kedua: Abu Hanifah dan Imam Ahmad pada riwayat lain berkata: “Suami tersebut kembali memiliki 3 talak yang baru, karena suaminya yang kedua telah menggugurkan talak sebelumnya.”
Mereka berkata:
“Karena hubungan intim dengan suami kedua menjadi alasan kehalalan istri tersebut terhadap suaminya yang pertama dengan syarat harus ada akad dan mahar baru, maka talak 3 gugur jika memang istri tersebut di talak tiga.
Oleh karena itu (jika talak tiga saja bisa gugur oleh pernikahan dengan suaminya yang kedua) yang kurang dari talak tiga lebih utama untuk digugurkan.”
Baca Juga: Cara Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga
Itulah tentang talak bain yang bisa kita ketahui dan pahami. Dalam hal ini disimpulkan beberapa definisi talak secara bahasa berarti membebaskan perjanjian, kata Ath-Thalaq artinya juga mengurus atau meninggalkan.
Talak menurut pengertian syariat adalah membebaskan ikatan nikah, atau melepas ikatan nikah dengan talak bain, atau dengan talak raj’i setelah masa ‘iddah.
Semuanya menggunakan lafadz khusus. Sementara hukum talak sendiri ada lima hukum syariatnya. Di antaranya adalah:
- Talak bisa menjadi wajib
- Talak bisa menjadi sunnah
- Talak bisa menjadi mubah
- Talak bisa menjadi makruh
- Talak bisa menjadi haram
Itulah penjelasan tentang talak, termasuk dengan talak bain. Sekian yang bisa disampaikan. Semoga bermanfaat.