Pertanyaan : Saya sempat mencuri beberapa benda yang sedikit (empat atau lima benda) dari warung tetangga atau dari salah seorang kerabat ketika saya masih kecil di usia SD. Semata karena saat itu saya memang nakal, bukan karena kebutuhan saya yang sangat kepada benda-benda tersebut. Pertanyaannya adalah apa yang harus saya lakukan terkait benda-benda tersebut? Benda-benda itupun kini tak ada lagi pada saya sehingga dapat saya kembalikan.
Teks Jawaban
Alhamdulillah.
Pertama : Telah dijelaskan pada jawaban soal no. 7833 yang berbicara tentang pencurian di kalangan anak-anak dan bagaimana mengatasinya dan sebab-sebabnya.
Kedua : Jika anak kecil mencuri sejumlah harta atau melakukan tindak kejahatan kepada seseorang, apakah dengan merusak miliki orang tersebut berupa hartanya, atau melukainya atau membunuhnya, dan semacamnya, maka anak kecil itu tidak berdosa, karena dia tidak mendapatkan beban syariat. Akan tetapi, hak korban tidak gugur, justeru wajib bagi anak tersebut mengganti harta yang dia rusak.
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam kitab Al-Majmu (7/37), Ibnu Al-Munzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa hukuman atas kriminalitas anak kecil diwajibkan pada harta-harta mereka.” (Hal ini juga dikutip oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, 3/108)
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum orang yang mengambil harta haram dari beberapa orang sebelum usia baligh dan ketika sudah baligh dia bertaubat dan mohon ampun kepada Allah serta ingin mengembalikan harta tersebut kepada para pemiliknya, namun dia tidak mengetahui lagi berapa jumlahnya, tapi dia bersungguh-sunngguh untuk memperkirakannya tanpa ada tujuan menzalimi seorang pun insya Allah. Ada juga beberapa orang di antara mereka yang tidak dia kenal namanya dan dia tidak ketahui tempat tinggalnya, bolehkan dia sedekahkan, ataukah tidak?
Beliau menjawab, “Adapun siapa yang mengenal mereka, maka hendaknya dia serahkan apa yang menjadi haknya berdasarkan perkiraannya dan dugaan kuatnya. Atau mereka diundang dan mintakan maaf atas kejadian yang telah lalu dan yang pernah terjadi. Adapun jika orangnya tidak diketahui dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau telah mati, juga tidak diketahui ahli warisnya, maka hendaknya dia sedekahkan harta itu dengan niat untuk orang itu diiringi taubat kepada Allah dengan jujur serta berlepas diri dari perbuatan tersebut, insya Allah.”
Adapun jika harta yang dicuri itu sudah tidak anda miliki karena telah digunakan, maka wajib bagi anda mengembalikan barang yang sama atau dengan nilai yang sama. Jika dalam mengembalikan barang-barang tersebut kepada para pemiliknya bermasalah bagi anda, maka anda tidak harus mengabarkan mereka perkara tersebut. Yang penting tujuannya tercapai, mengambalikan barang tersebut kepada yang berhak dengan segala cara.
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentan harta yang dicuri, namun yang mencuri kemudian bertaubat dan ingin mengembalikannya, akan tetapi khawatir jika tindakan tersebut akan membuatnya sulit..
Beliau menjawab, “Dia harus mengembalikan harta itu kepada para pemiliknya jika dia telah kenali mereka. Dia hendaknya mengembalikannya dengan cara yang paling mungkin walaupun tanpa dia ketahui. Dia dapat mengirimnya melalui perantara orang yang dia percaya agar sampai ke orang tersebut, atau melalui pos atau selainnya. Tidak boleh tidak dikembalikan. Wajib dikembalikan kepadanya jika orangnya dikenal dengan cara apapun, atau dengan cara yang tidak dia ketahui, hendaknya dia beri kepada seseorang untuk menyerahkannya kepadanya dan berkata, ‘Ini ada titipan kepada saya untuk saya berikan kepada anda yang katanya merupakan milik anda. Maka saya serahkan ini kepada anda. Alhamdulillah.” Kita mohon kepada Allah taufiq dan hidayahnya.
Referensi : Siapa Yang Mencuri Sebelum Usia Baligh, Tidak Lepas Bebannya Kecuali Setelah Dikembalikan.