Kamis, 25 Agustus 2022

Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian

Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian

Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian. 

Pertanyaan

Bagaimana pengakuan istri (lisan) kepada suami yang telah melakukan zina (perselingkuhan) bisa dianggap sah dalam hukum Islam? Jika nantinya di persidangan istri tidak mengakuinya. Apabila zina dilakukan oleh istri, bagaimana hukum perkawinan Islam terhadap harta bersama dan perwalian anak, hak istri dan suami setelah cerai? Termasuk talak apa akibat perbuatan zina ini?

Zina sebagai Alasan Perceraian

Zina adalah hubungan badan yang diharamkan oleh Allah dan Nabi dalam Al Qur’an dan Hadist dan serta disepkatai oleh para ulama dalam berbagai mazab atas keharamannya. Hubungan badan dalam hal ini adalah menyangkut hubungan suami istri secara biologis tetapi dilakukan oleh bukan suami istri yang sah.

Zina dapat dibuktikan dengan cara:

  1. Pengakuan. Para fuqaha bersepakat bahwa pengakuan dilakukan oleh pelaku zina sebanyak 4 kali yang dikemukakan satu per satu dan diucapkan di tempat yang berbeda.
  2. Saksi. Para fuqaha bersepakat bahwa perbuatan zina dapat ditetapkan berdasarkan keterangan minimal 4 orang saksi. Allah berfirman dalam QS Annur:4 yang artinya adalah “ dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina), kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi….”. Saksi haruslah orang yang adil dan kesaksian yang diberikan harus diberikan berdasarkan penyaksian langsung terhadap alat kelamin laki-laki (penis) masuk (penetrasi) ke dalam vagina perempuan. Kesaksian itu harus dinyatakan dengan kata-kata yang jelas bukan sindiran. Persaksian dari 4 orang tersebut harus sinkron dan tidak boleh ada perbedaan di antaranya.
  3. Hamilnya si wanita. Ini semata-mata tidak dapat dijadikan bukti zina apabila tidak didukung oleh pengakuan atau bukti lainnya yang mampu jadi bukti bahwa hamilnya seorang wanita terjadi bukan melalui perkawinan yang sah.

Apabila pengakuan dan saksi tidak diperoleh maka dapat dilakukan dengan sumpah oleh si penggugat. Hal ini tertuang dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan:

    1. Apabila permohonan atau gugatan cerai diajukan atas alasan salah satu pihak melakukan zina, sedangkan pemohon atau penggugat tidak dapat melengkapi bukti-bukti dan termohon atau tergugat menyanggah alasan tersebut, dan Hakim berpendapat bahwa permohonan atau gugatan itu bukan tiada pembuktian sama sekali serta upaya peneguhan alat bukti tidak mungkin lagi diperoleh baik dari pemohon atau penggugat maupun dari termohon atau tergugat, maka Hakim karena jabatannya dapat menyuruh pemohon atau penggugat untuk bersumpah.
    2. Pihak termohon atau tergugat diberi kesempatan pula untuk meneguhkan sanggahannya dengan cara yang sama.

Oleh karena itu, zina oleh istri dapat dijadikan sebagai salah satu alasan perceraian dan pengakuan zina oleh istri harus dilakukan sebanyak 4 kali yang dikemukakan satu persatu dan diucapkan di tempat yang berbeda, agar dapat dijadikan bukti zina.


Menurut Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) jo. Pasal 19 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf a Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) menyebutkan salah satu alasan perceraian adalah salah satu pihak (suami/istri) melakukan zina.

Sumpah Li`an

Apabila istri telah mengakui perbuatan zina namun menyangkalnya di pengadilan, Anda dapat mencari 4 orang saksi yang mengetahui perzinaan tersebut dengan mengetahuinya secara langsung. Jika tidak dapat membuktikan zina tersebut dengan pengakuan atau saksi, Anda dapat melakukan sumpah bahwa istri Anda telah berzina (sumpah Li`an).

Sumpah li`an dilakukan sebagai berikut:

  1. Suami bersumpah empat kali dengan kata tuduhan zina dan atau pengingkaran anak tersebut diikuti sumpah kelima dengan kata‐kata “laknat Allah atas dirinya apabila tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dusta”.
  2. Isteri menolak tuduhan dan atau pengingkaran tersebut dengan sumpah empat kali dengan kata “tuduhan dan atau pengingkaran tersebut tidak benar”, diikuti sumpah kelima dengan kata‐kata murka Allah atas dirinya: tuduhan dan atau pengingkaran tersebut benar”.
  3. tata cara pada huruf a dan huruf b tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
  4. apabila tata cara huruf a tidak diikuti dengan tata cara huruf b, maka dianggap tidak terjadi li`an.  

Agar sah, sumpah li`an harus dilakukan di hadapan sidang Pengadilan Agama. Akibat hukum dari sumpah li`an adalah:

  1. suami terhindar dari hukumnya menuduh zina (qadzaf).
  2. dilakukan hukuman zina terhadap istri.
  3. hubungan perkawinan putus.
  4. anak yang lahir tidak bernasab kepada suami, hanya bernasab kepada ibunya.
  5. istri menjadi haram selamanya terhadap suami, tidak dapat kembali hidup bersuami istri.

Selain itu, bilamana li`an  terjadi  maka  perkawinan  itu  putus  untuk  selamanya  dan  anak  yang  dikandung dinasabkan kepada ibunya, sedang suaminya terbebas dari kewajiban memberi nafkah.

Akibat hukum perceraian adalah sebagai berikut:

  1. Hak Asuh Anak

Pada dasarnya baik ibu atau bapak tetap wajib memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai hak asuh, Pengadilan memberi keputusannya.

Patut diperhatikan, bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan si anak, jika bapak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan si ibu ikut memikul biaya.

Dalam hukum Islam, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Sedangkan bagi anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih antara ayah atau ibunya, serta biaya pemeliharaan ditanggung ayahnya.


  1. Harta Bersama

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan hukum-hukum lainnya.

Bagi yang beragama Islam, janda atau duda cerai masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.


  1. Kewajiban Menafkahi

Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Dalam hukum Islam, semua    biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya  sampai  anak  tersebut  dewasa  dapat  mengurus diri sendiri (21 tahun). Dalam hal terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya.


Jadi, ketika terjadi perceraian maka anak tetap menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya, namun apabila terjadi perselisihan, Pengadilan akan memberikan putusannya. Namun dalam hukum Islam, bagi anak yang belum mumayyiz atau belum berusia 12 tahun adalah hak ibunya.

Sementara itu, biaya pemeliharaan anak jadi tanggung jawab ayahnya, dan ibu dapat ikut memikul biaya pemeliharaan si anak apabila si ayah tidak dapat melaksanakannya. Selanjutnya, mantan suami juga tetap wajib menafkahi bagi mantan istri dan anak.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Referensi : Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian