Kamis, 14 Juli 2022

Praktik bisnis yang dilarang oleh Islam, dari hal yang samar sampai mengandung perjudian


Praktik bisnis yang dilarang oleh Islam, dari hal yang samar sampai mengandung perjudian, Islam pun mengatur etika-etika yang harus diperhatikan dalam menjalankan sebuah bisnis. Ada batasan atau larangan yang harus dihindari, di antaranya sebagai berikut: 

- Jahalah/Kesamaran. Dalam menjalankan bisnis, tidak boleh ada unsur kesamaran atau ketidakjelasan baik dari segi jumlah, jenis, ukuran, kehalalan dan keharaman, masa kadaluarsa dan lain sebagainya, sehingga tidak ada pihak yang merasa tertipu.

Terdapat hadits Rasulullah SAW terkait hal ini, di antaranya dari Anas bin Malik r.a. ia berkata: Rasulullah SAW melarang jual beli muhaqalah ( jual beli buah yang masih di atas pohonnya), dan muhadharah (jual beli buah yang belum matang/masih hijau dan belum jelas kualitasnya), jual beli raba (jual beli dengan tidak mengetahui ukuran, jenis, dan kualitas barang), jual belilempar dan jual beli muzabanah”. (HR.Bukhari)

- Maisir/ Perjudian. Hal lain yang dilarang dalam bisnis adalah yang mengandung perjudian. Hadits Rasulullah SAW juga menegaskan hal itu.

"Dari Abdullah bin Amru, bahwasanya Rasulullah SAW melarang (meminum) khamar, perjudian, menjual barang dengan alat dadu atau sejenisnya( jika gambar atau pilihannya keluar maka ia berhak membeli) dan minuman keras yang terbuat dari biji-bijian (biji gandum). (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

- AZ-Zhulmu/Kezaliman. Dalam menjalankan bisnis, kita juga tidak boleh zalim. Kezaliman sangat dibenci oleh Allah SWT. Bentuk kezaliman dalam bisnis seperti menipu, menimbun barang, dan sebagainya.

- Mengandung Riba. Jelas bahwa riba diharamkan oleh Islam.

"Dari Abi Hurairah r.a: dari Nabi Muhammad SAW. bersabda: Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan, (para sahabat bertanya) wahai Rasulullah apakah tujuh hal yang membinasakan itu? Rasulullah SAW brsabda: menyekutukan Allah, sihir, membunuh nyawa (seseorang) yang diharamkan kecuali karena kebenaran, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita terhormat lagi beriman berbuat zina.” (HR. Bukhari dan Muslim)

- Gharar/Penipuan/Kecurangan. Segala bentuk penipuan dilarang dalam bisnis. Dalam hadits disebutkan: “Dari Abu Hurairah r.a berkata : Rasulullah SAW melarang jual-beli dengan lempar kerikil dan jual-beli gharar (spekulasi)”. (HR.Muslim).


Referensi sebagai berikut ini ;