Uang haram adalah uang yang diperolah dengan cara yang diharamkan Allah Swt. seperti mencuri, merampok, korupsi, menipu, dan perbuatan dilarang lainnya. Sebenarnya dalam kaca mata hukum Islam tidak ada istilah “uang haram” karena uang adalah benda, sedangkan yang dihukumi adalah perbuatan.
Perlu diingat di sini bahwa uang tidak terbatas pada uang, tapi maksud di sini adalah harta benda. Ibnu ‘Abidin mengatakan ada dua jenis benda haram, yaitu haram lizatihi adalah haram karena bendanya itu sendiri hukumnya haram, seperti babi. Kedua, haram lighairihi, yaitu haram karena alasan lainnya, bukan karena bendanya. Kedua jenis barang ini tidak boleh digunakan.
Lantas kalau terlanjur bagaimana membersihkan diri dari uang haram? Allah Swt berfirman dalam surah al-Tahrim ayat 8 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya).
Taubat adalah jalan satu-satunya keluar dari perbuatan jahat. Taubat adalah meninggalkan perbuatan dosa dan tidak mengulangi dan menutupnya dengan amal ibadah.
Perlu diketahui bahwa adakalanya harta yang kita peroleh itu hanya berhubungan dengan hak Allah Swt dan adapula yang berhubungan dengan hak manusia. Hak Allah Swt seperti uang haram yang diperoleh dari hasil pelacuran atau hasil rentenir, wajib bertaubat dan mengembalikan harta tersebut untuk kepentingan umum. Seperti menyerahkan untuk pembangunan jalan, membantu anak yatim, membangun sarana pendidikan, dan lain-lain.
Apabila uang haram tersebut berkaitan dengan hak manusia maka harus bertaubat dan meminta maaf kepada orang yang barangnya kita ambil. Jika hal tersebut tidak mungkin untuk dilakukan maka harta tersebut harus diberikan kepada Allah, sebagai pemilik hakiki dari barang tersebut.
Artinya: dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah Swt yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Mengembalikan harta kepada Allah Swt., berarti memberikan harta yang kita ambil kepada kepentingan umum.
Namun perlu diingat kita sebagai pribadi tidak boleh menerima uang dari hasil yang haram. Dalam konteks hukum Indonesia perbuatan tersebut dijatuhi pidana pencucian uang. Untuk itu dalam konteks korupsi maka pengembalian untuk kepentingan umum berarti mengembalikan harta itu kepada negara.
Terakhir, memberikan uang haram tersebut untuk kepentingan umum bukan berarti kita bersih dari perbuatan dosa. Tidak. Sedekah dari hasil uang haram jelas tidak akan memberikan pengaruh apa-apa. Untuk itu mari kita jauhkan diri dari mengambil hak orang lain.
Referensi sebagai berikut ini ;