Sabtu, 23 Juli 2022

Menurut Imam Nawawi bertaubat hukumnya wajib dari segala macam dosa

Menurut Imam Nawawi bertaubat hukumnya wajib dari segala macam dosa. Imam Nawawi dalam Kitab Riyadhus Shalihin menyampaikan tentang tiga syarat taubat kepada Allah SWT. Ia menyampaikan bertaubat hukumnya wajib dari segala macam dosa.

Dalam kitabnya, Imam Nawawi menyampaikan jika kemaksiatan terjadi antara seorang hamba dan Allah Ta'ala. Artinya tidak ada hubungannya dengan hak orang lain. Maka, untuk bertaubat kepada Allah harus memenuhi tiga syarat.

Pertama, segera hentikan semua kemaksiatan yang dilakukan sejak saat keinginan taubat muncul. Kedua, harus merasa menyesal karena telah melakukan kemaksiatan.

Ketiga, berniat tidak akan mengulangi perbuatan maksiat itu untuk selama-lamanya. Kalau tiga syarat ini tidak terpenuhi semuanya dan ada satu syarat yang tidak dilaksanakan maka tidak sah taubatnya.

Imam Nawawi menyampaikan, jika kemaksiatan yang diperbuat ada hubungannya dengan orang lain. Maka syarat taubatnya ada empat, yakni tiga syarat taubat kepada Allah harus terpenuhi.

Syarat keempat melepaskan tanggungan itu dari hak orang lain. Jika tanggungan itu berupa harta atau yang serupa dengan itu, maka wajib mengembalikannya kepada orang yang berhak. 

Jika berupa tuduhan zina atau yang serupa dengan itu, maka harus mencabut tuduhan itu dari orang yang dituduh atau meminta ampun dari orang yang dituduh itu. Jika maksiat yang dilakukan berupa mengumpat orang lain, maka harus meminta dimaafkan oleh orang yang diumpat.

Imam Nawawi mengatakan, sudah jelas dalil-dalil yang tercantum dalam Kitabullah, Sunnah Rasulullah SAW serta ijma' seluruh umat tentang wajibnya melakukan taubat. "Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (QS An-Nur: 31)

"Dan hendaklah kamu meminta ampun kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya." (QS Hud: 3).

"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang sebenar-benarnya/semurni-murninya)." (QS At-Tahrim: 8)

Referensi Sebagai Berikut ini ;