Sabtu, 16 Juli 2022

Mengenal 2 Bentuk Harta Zalim dalam Islam

Mengenal 2 Bentuk Harta Zalim dalam Islam

Sebagai seorang Muslim, salah satu bagian penting dalam kebebasan finansial adalah memastikan bahwa harta kita juga bebas dari kezaliman. Seperti apa definisi harta zalim dalam Islam.

Definisi Harta Zalim, Zalim berasal dari Bahasa Arab zhulm, yang berarti menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Menurut istilah, zalim berarti: mengerjakan larangan serta meninggalkan perintah Allah. Maka, setiap perbuatan yang melampaui ketentuan syariat adalah perbuatan zalim, baik dengan cara menambah atau mengurangi. Lawan kata dari zalim adalah adil, yaitu berbuat sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.

Transaksi yang Membuat Harta Zalim, Di dalam sebuah Hadits Qudsi, Allah berfirman: “Wahai hamba-hambaKu! Sesungguhnya, Aku telah mengharamkan berbuat zhalim atas diriku, dan juga telah Aku haramkan kezhaliman sesama kalian, maka janganlah kalian saling berbuat zhalim” (HR Muslim).

Di dalam bertransaksi, sebagai Muslim kita wajib sebisa mungkin menghindari kezhaliman terhadap hak Allah, kezaliman terhadap diri sendiri, dan juga kezaliman terhadap hak orang tertentu dan kezaliman terhadap hak orang banyak. Potensi untuk mendapatkan harta zalim ini juga bisa terjadi walaupun pada transaksi yang bebas dari riba, gharar, dan maysir. Maka, semua transaksi harta zalim, walaupun bebas dari ketiga komponen tersebut, tetap dikategorikan sebagai haram untuk dimiliki seorang Muslim. Jadi, kita harus hati-hati sekali masalah ini.

Kezaliman Terhadap Hak Allah

Sebagai seorang Muslim, harta kita bisa dibilang harta zalim jika kita melakukan kezaliman terhadap hak Allah. Misalnya, harta yang bercampur dengan hak Allah yang tidak dibayarkan, seperti zakat yang tidak ditunaikan.

Bagaimana cara membersihkan harta haram ini? Jika kita merasa memiliki harta zalim yang didapatkan dengan tidak membayar zakat, maka kita bisa menghitung jumlah zakat, sesuai dengan jenis harta berdasarkan ketentuan syariat tentang zakat. Jika masih memiliki, maka wajib dikeluarkan secepatnya, setelah sebelumnya bertaubat kepada Allah dan berjanji untuk tidak mengulangi serta menyesali perbuatan tersebut. Bagaimana jika harta tersebut sudah lenyap atau telah berkurang? Harta zalim ini tetap wajib untuk dikeluarkan. Langsung niatkan untuk menunaikannya jika Allah memberikan rezeki lagi. Jika sudah meninggal sebelum membersihkan hartanya dari harta zalim ini, maka menjadi kewajiban untuk ahli warisnya untuk mengeluarkan zakat-zakat pada tahun-tahun berlalu sebelum harta tersebut dibagikan pada ahli waris.

Kezaliman Terhadap Orang Tertentu

Salah satu bentuk harta zalim lainnya adalah harta yang didapatkan dari jual beli yang dilakukan dengan terpaksa. Ini mengandung unsur kezaliman kepada pihak yang dipaksa, karena berarti ia sedang dalam keadaan tidak rela untuk menjual dan membeli. Jual beli paksa yang dibolehkan adalah ketika ada kepentingan yang sesuai ketentuan atau adanya kepentingan yang besar/ yang lebih luas lagi. Misalnya, dalam kasus seorang hakim yang terpaksa menjual sisa harta orang yang jatuh pailit untuk menutupi hutangnya, atau menjual barang agunan untuk menutupi hutang pemilik barang yang telah jatuh tempo. Atau, ketika seorang pemilik tanah/rumah terpaksa menjualnya karena terkena proyek pembuatan jalan raya dan perluasan fasilitas umum. Dengan catatan, pemaksaan tersebut diiringi dengan pemberian ganti rugi yang adil dan layak sesuai dengan harga pasar.

Selain itu, bentuk harta zalim lainnya yang timbul dari kezaliman terhadap orang tertentu adalah harta yang didapatkan dari menjual barang najis atau barang yang diharamkan. Karena, berarti, ia telah menzalimi pembeli. Dalam pandangan syariat Islam, barang najis dan barang yang diharamkan dalam agama tidak mempunyai nilai. Berarti, tidak ada pertukaran nilai yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual. Karena, si penjual menerima uang, tapi pembeli hanya mendapatkan barang yang tidak ada nilainya.

Misalnya, harta yang didapatkan dari menjual khamr (minuman keras). Walaupun ulama berbeda pendapat apakah minuman keras merupakan barang najis atau tidak, namun tidak ada yang meragukan keharamannya. Maka, semua ulama sepakat bahwa memproduksi, memperjualbelikan, dan mengonsumsi khamar hukumnya haram. Harta yang didapatkan dari perjualan tersebut maka bisa dikategorikan sebagai harta zalim.

Nah, itulah 2 bentuk harta zalim, yaitu harta yang didapatkan dengan menzhalimi hak Allah dan harta yang didapatkan dengan menzhalimi orang tertentu/orang banyak. Pastikan harta kita telah bersih dari kezhaliman, ya. Semoga keberkahan harta selalu menghampiri kita semua.


Referensi sebagai berikut ini ;