Pertanyaan : Aku mengajukan hutang kepada salah satu bank sejak 6 tahun lalu. Dan aku tidak mengetahui hukum riba saat itu. Lalu aku mendapatkan hutang tersebut dan sedikit demi sedikit aku membayarnya dengan mencicil. Kemudian setelah itu, aku telah menerima uang hutang secara lengkap ditambah bunga yang berkembang. Lalu aku safar ke luar negeri, membeli rumah dan menikah. Sejak saat itu, aku tidak membayar cicilanku.
Sekarang, setelah aku mengetahui bahwa hal itu haram, aku siap mengembalikan harta tersebut ke bank, akan tetapi aku takut akan diinterogasi karena kepergian aku selama enam tahun. Boleh jadi aku akan dipenjara karena itu. Apakah boleh aku mengeluarkan harta tersebut dengan jalan memberikannya kepada kaum fakir atau orang membutuhkan sebagai ganti dari mengembalikannya ke bank?
Teks Jawaban : Alhamdulillah. Pertama: Diharamkan meminjam dengan cara riba. Siapa yang sudah terlanjur berbuat seperti itu, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta'ala. Dia hanya diwajibkan mengembalikan uang pokoknya saja. Adapun bunganya tidak diwajibkan kepadanya. Dia dapat berupaya untuk menggugurkannya atau tidak membayarnya selama tidak menimbulkan bahaya baginya.
Kedua: Anda harus mengembalikan hutang tersebut ke bank yang bersangkutan dengan cara apapun. Hal itu tidak dapat diganti dengan sadaqah harta anda. Karena cara bersedekah seperti itu dilakukan apabila tidak mengetahui orang yang berhak, atau tidak mungkin sampai kepadanya. Maka saat itu seseorang boleh bersedekah dengan uang tersebut. Tapi kapan saja dia temukan kembali orang tersebut, dia harus memberikan pilihan kepada orang tersebut antara menerima sedekah itu atau mengambil hutangnya.
Dalam masalah ini, bank adalah pemilik hak dan dia ada. Maka diwajibkan bagi anda mengembalikan hartanya. Anda harus mencari cara yang dapat menyelamatkan anda dari hukuman.
Marilah kita bersyukur kepada Alloh SWT dalam setiap urusan, dengan mengawali setiap urusan yang baik dengan bismillah dan menyudahi dengan mengucapkan Alhamdulillah.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan allohummasholli a’la Muhammad waala a’li Muhammad.semoga atas selawat itu terlimpah syafaat Rasulullah di hari kiamat.
Gemar bersedekah dan membantu adalah perbuatan mulia, tetapi jika asal harta yang disedekahkan dan diberikan bantuan dari yang haram, bukan jadi pahala tetapi menimbulkan murka Alloh SWT, tidak hanya bagi yang bersedekah tetapi juga bagi penerimanya.
Kaum muslimin rahimakumullah
PERINTAH ALLOH SWT UNTUK MEMBERI SEDEKAH DAN BANTUAN UNTUK DIMAKAN DENGAN YANG BAIK-BAIK
Tahukah kita, bahwa Alloh SWT saja tidak menerima suatu yang buruk, tetapi hanya menerima yang baik-baik, dan menyuruh manusia memakan yang baik-baik, sebagaimana firman Alloh swt:
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya: “Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al Mu’minun: 51).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu.’” (QS. Al Baqarah: 172).
ALLOH SWT HANYA MENERIMA YANG BAIK-BAIK
Dalam hadist Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyyib (baik). Allah tidak akan menerima sesuatu melainkan dari yang thoyyib (baik).“ (HR. Muslim).
Maka manusia yang memakan yang tak baik (diharamkan) adalah telah dzolim kepada Alloh dan menganisaya diri sendiri
DAGING YANG TUMBUH DARI YANG HARAM AKAN JADI BAHAN BAKAR API NERAKA
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda:
يَا كَعْبُ بْنَ عُجْرَةَ إِنَّهُ لاَ يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلاَّ كَانَتِ النَّارُ أَوْلَى بِهِ.
Artinya : “Wahai Ka’ab bin ‘Ujroh, sesungguhnya daging badan yang tumbuh berkembang dari sesuatu yang haram akan berhak dibakar dalam api neraka.” (HR. Tirmidzi).
IBARAT ATAS SEDEKAH DARI USAHA YANG HALAL
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim ).
DOA ORANG YANG MEMAKAN YANG HARAM AKAN TERTOLAK
Suatu kisah dari Abu Hurairah menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a,
يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?“ (HR. Muslim).
ALLOH SWT MENOLAK SEDEKAH DAN BANTUAN DARI HARTA HARAM
Sering orang lupa, mau jadi dermawan dan mau bersedekah, tetapi sedekah dan bantuan diambilkan dari harta haram atau dengan cara mengatas namakan diri sendiri, padahal harta orang lain atau harta umat bahkan harta Negara, maka sedekah dan bantuan itu akan menjadi mengundang murka Alloh SWT, JANGANLAH DEMIKIAN DALAM BERSEDEKAH DAN MEMBANTU ORANG DENGAN HARTA HARAM, SEBAB AKAN MENIMBULKAN DOSA KEPADA PENERIMANYA.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim).
Ghulul itu adalah harta yang tidak halal untuk diri, tetapi masih hak orang lain, seperti harta curian, harta korupsi, harta Negara diberikan bantuan atas nama pribadi, harta dari suap dan hasil sogokan serta hasil pemerasan.
SEDEKAH ADALAH PINJAMAN TERBAIK DISISI ALLOH SWT, TERMASUK MEMBERI UTANG
“Siapakah yang memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan” (Surat Al-Baqarah ayat 245).
JIKA MENERIMA SEDEKAH ATAU BANTUAN/HIBAH DARI YANG TIDAK JELAS ASAL USUL HARTANYA, MAKA BACALAH ASMA ALLOH KETIKA MENERIMA DAN MEMAKANNYA, DENGAN DEMIKIAN TELAH MENJADI HAQ UNTUK PENERIMA. TETAPI JIKA DIKETAHUI HARAMNYA, MAKA TIDAK AKAN HALAL DENGAN DIBACAKAN ASMA ALLOH SWT.
Disebutkan dalam hadis yang shahih dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya mengenai suatu kaum yang diberi daging namun tidak diketahui apakah hewan tersebut disebut nama Allah ketika disembelih ataukah tidak. Beliau pun bersabda, “Sebutlah nama Allah (ucapkanlah bismillah) lalu makanlah.” (HR. Ibnu Majah dan ad-Darimi).
Maka ketika menerima bantuan atau sedekah pada saat ditimpa musibah sebab jika ada musibah banyak donator dan dermawan yang mengumpulkan dan menyalurkan bantuan, bahkan bantuan dari orang lain yang tidak kita kenal, maka jika bantuan tersebut berasal dari harta haram sebaiknya JANGAN DISEDEKAHKAN ATAU DIBERIKAN BANTUAN, dan jika penerima tidak tahu asal usul bantuan, maka halalkanlah dengan membaca asma Alloh SWT ketika meenrima dan memakannya, atau jika masih ragu jangan digunakan untuk dimakan atau diminum, gunakan buat hal kebendaan seperti pasilitas umum.
TAUBATNYA PELAKU RIBA DENGAN CARA BERHENTI MELAKUKAN RIBA BUKAN DENGAN CARA BERSEDEKAH DENGAN HARTA HARAM
Sebagaimana Alloh SWT berfirman:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
ORANG-ORANG YANG TELAH SAMPAI KEPADANYA LARANGAN DARI TUHANNYA, LALU TERUS BERHENTI (DARI MENGAMBIL RIBA), MAKA BAGINYA APA YANG TELAH DIAMBILNYA DAHULU (SEBELUM DATANG LARANGAN); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275).
Maka bertaubatnya orang yang memiliki HASIL/HARTA DARI USAHA HARAM ADALAH DIA BERHENTI MENGUSAHAKAN ATAU BERHENTI DARI PEKERJAAN USAHA HARAM TERSEBUT KE USAHA HALAL.
Jadi dengan berbuat baik, dan bersedekah tidak menghalalkan harta haram.
BANGUNAN DAN HARTA BENDA DARI USAHA HARAM AKAN DIMUSNAHKAN OLEH ALLOH SWT
Bangunan yang dibangun dengan harta haram, akan dimusnahkan oleh Alloh dengan cara Alloh SWT seperti dibelikan mobil dan motor akan membahayakan kepada penggunanya, sehingga pastikan hak kebendaan yang dimiliki sekarang jelas asal usulnya dari harta haram atau halal? Jika dari harta halal maka bertaubatlah dari usaha haram, itulah cara membersihkan harta haram.
Contoh nyata dimusnahkan harta haram adalah dalam alquran:
Banyak harta tetapi tidak membayar zakat dan tidak bersedekah (tidak menolong saudara dan tetangga dengan hartanya)
Sebagaimana kisah qorun.
”Maka Kami benamkanlah Qarun beserta rumahnya ke dalam bumi. Maka tidak ada baginya suatu golongan pun yang menolongnya terhadap azab Allah. Dan tiadalah ia termasuk orang-orang (yang dapat) membela (dirinya). (QS 28:81).
”Maka masing-masing (mereka itu) Kami siksa disebabkan dosanya, maka di antara mereka ada yang Kami timpakan kepadanya hujan batu kerikil dan di antara mereka ada yang ditimpa suara keras yang mengguntur, dan di antara mereka ada yang Kami benamkan ke dalam bumi, dan di antara mereka ada yang Kami tenggelamkan, dan Allah sekali-kali tidak hendak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.” (QS Al-Ankabut [29]: 40).
Berpakaian dengan berlebihan dan mengulurkan ke tanah karena sombong.
Rasulullah SAW bersabda : ”Tatkala seseorang mengulurkan kainnya ke bawah (karena sombong), tiba-tiba ia terbenam ke dalam tanah dan terperosok ke dalam perut bumi hingga hari kiamat.” (HR Bukhari).
Demikianlah akibat dari memberi bantuan dengan harta haram, yaitu mendatang kemurkaan Alloh di atas langit dan bumi, karenanya setiap yang akan membantu orang lain atas musibah ataupun memberi utang janganlah memberikan dari harta haram.
Pertanyaan :
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Mohon pencerahannya ustadz, dulu di masa lampu ana pernah berbuat dosa/salah yaitu mendapatkan harta dengan cara yang bathil/salah.Ana ingin mengembalikan harta tersebut, namun kondisi sangat tidak memungkinkan dikarenakan ana tidak tahu lagi keberadaan orang tersebut dan ana pun lupa berapa nominal (jumlah persisnya) terkait harta yang ana dapatkan dahulu.Apa yang harus ana lakukan ustadz,mohon penjelasannya.Sukron ana ucapkan atas penjelesannya ustadz.
جَزَاك اللهُ خَيْرًا
(Dari Sahabat BiAS Anggota Grup WA Bimbingan Islam G-06)
Jawaban :
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha Pengampun dan Maha Penyayang, maka semua taubat akan diterima oleh Allah apabila memenuhi persyaratannya, yaitu: menyesali perbutan dosanya, meninggalkan dosa tersebut, berniat kuat untuk tidak mengulanginya kembali, mengembaikan hak orang lain apabila dosa tersebut berkaitan dengannya. Syeikh Al Utsaimin menambahkan dua syarat lagi yaitu: harus ikhlas ketika bertaubat dan bertaubat di waktu diterimanya taubat (sebelum nyawa di kerongkongan dan sebelum terbitnya matahari dari barat). Kembaikanlah hak tersebut kepada pemiliknya, jika sudah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menemui orang tersebut namun tidak mendapatinya maka bersedekahlah dengan sejumlah hak orang tersebut. Jika anda lupa dengan jumlah harta tersebut maka keluarkanlah dengan jumlah yang anda merasa tenang telah melunasi haknya. Jika harta yang anda keluarkan lebih dari kewajiban anda maka Allah akan memberikan pahala kepada anda -insya Allah-.
Syeikh Al Utsaimin ketika ditanya masalah seperti ini maka beliau menjawab: “Apabila ada dosa diantara engkau dengan orang lain dan berkaitan dengan hartanya, maka engkau harus mengembalikan kepadanya. Dan taubat tidak akan diterima kecuali dengan mengembalikannta, seperti engkau pernah mencuri harta seseorang dan engakau bertaubat darinya, maka harta yang engkau curi harus engkau kembalikan kepadanya. Atau engkau mengambil hak seseorang, seperti engkau telah mengingkari hutang yang pernah engkau ambil, dan engkau ingin bertaubat darinya. Maka engkau wajib dating kepadanya, mengakui kesalahan, sehingga ia mengambil kembali haknya. Apabila ia telah meninggal dunia, maka anda mengembalikannya kepada ahli warisnya. Jika engkau tidak mengetahuinya, atau orangnya sudah tidak ketahuan keberadaannya, maka bersedekahlah dengan harta tersebut diniatkan untuknya agar engkau terlepas dari kewajiban tersebut, dan Allah Maha Mengetahui dan akan memberikan pahala harta tersebut kepadanya.”