Korupsi dalam pandangan islam, Sungguh sangat menyedihkan bahwa bangsa Indonesia mayoritas beragama namun sampai dengan saat ini, Indonesia masih menyandang jawara dalam hal korupsi. Tulisan ini bermaksud untuk mengingatkan kepada kita semua bahwa korupsi dilarang dalam ajaran agama apa pun termasuk agama Islam. Setelah kita memahami secara baik adanya larangan untuk tidak korupsi berdasarkan Syari?at Islam diharapkan umat Islam khususnya akan manjauhi praktek-praktek korupsi yang kotor dan keji.
Meskipun terjadinya praktek korupsi di berbagai sektor tidak serta merta berdampak langsung kepada kehidupan kita namun jika kita semua tidak peduli dan turut serta pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi maka lambat laun kita semua akan hancur berantakan. Hal ini diibaratkan sebagai sebuah kapal besar yang bernama Indonesia, berlayar menyeberangi samudera nan luas dan mengangkut sarat penumpang dengan berbagai kepentingan. Agar tujuan dapat dicapai dengan selamat maka kapten kapal harus menegakkan aturan main seperti yang telah mereka sepakati. Peristiwa demikian telah di jelaskan dalam salah satu hadist sebagai berikut:
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Zakariyya' berkata, aku mendengar 'Amir berkata, aku mendengar An-Nu'man bin Basyir radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal lalu sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di atas dan sebagian lagi di bagian bawah perahu. Lalu orang yang berada di bawah perahu bila mereka mencari air untuk minum mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas seraya berkata; "Seandainya boleh kami lubangi saja perahu ini untuk mendapatkan bagian kami sehingga kami tidak mengganggu orang yang berada di atas kami". Bila orang yang berada di atas membiarkan saja apa yang diinginkan orang-orang yang di bawah itu maka mereka akan binasa semuanya. Namun bila mereka mencegah dengan tangan mereka maka mereka akan selamat semuanya" (HR. Bukhari).
Korupsi Menurut Fiqh Jinayah, Korupsi dalam syariat Islam diatur dalam fiqh Jinayah. Berikut ini akan dibahas beberapa jenis tindak pidana (korupsi) menurut Fiqh Jinayah (Irfan, 2012). Fiqh adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang bersifat praktis dan merupakan hasil analisis seorang mujtahid terhadap dalil-dalil yang terinci, baik yang terdapat dalam Al-quran maupun hadist. Secara terminologis, jinayah didefinisikan dengan semua perbuatan yang dilarang dan mengandung kemudaratan terhadap jiwa atau selain jiwa.
Jinayah adalah sebuah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengancam keselamatan fisik dan tubuh manusia serta berpotensi menimbulkan kerugian pada harga diri dan harta kekayaan manusia sehingga tindakan atau perbuatan itu dianggap haram untuk dilakukan bahkan pelakunya harus dikenai sanksi hukum, baik diberikan di dunia maupun hukuman Allah kelak di akhirat.
Fiqh Jinayah adalah ilmu tentang hukum-hukum syariat yang digali dan disimpulkan dari nash-nash keagamaan, baik Alquran maupun hadist, tentang kriminalitas, baik berkaitan dengan keamanan jiwa maupun anggota badan atau menyangkut seluruh aspek pancajiwa syariat yang terdiri dari:
agama;
jiwa;
akal;
kehormatan atau nasab;
harta kekayaan maupun di luar pancajiwa syariat tersebut
Hadits-Hadits yang mengatur Al-ghulul:
a. Larangan Mengambil yang bukan haknya meskipun seutas benang dan sebuah jarum, Nabi Muhammad Saw pernah bersabda,?Serahkanlah benang dan jarum. Hindarilah Al-ghulul, sebab ia akan mempermalukan orang yang melakukannya pada hari kiamat kelak?. beginilah anjuran dari Rasulullah, melarang mengambil sesuatu yang bukan haknya walaupun hanya seutas benang dan sebuah jarum.
b. Bagikan segala sesuatu kepada yang berhak, Dari Ibnu Jarir dari Al-Dahhak, bahwa nabi mengirimkan beberapa orang pengintai kepada suatu daerah musuh. Kemudian daerah itu diperangi dan dikalahkan serta harta rampasan dibagi-bagi. Tetapi para pengintai tidak hadir ketika rampasan itu dibagi-bagi. Lalu ada diantara mereka menyangka, bahwa mereka tidak akan dapat bagian. Kemudian setelah mereka datang ternyata bagian untuk mereka telah disediakan. Maka turunlah ayat ini yang menegur sangkaan mereka yang buruk, sekaligus menyatakan bahwa nabi tidaklah berbuat curang dengan pembagian harta rampasan perang dan sekali-kali tidaklah nabi akan menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan diri beliau sendiri.
c. Larangan untuk mengambil sesuatu tanpa izin dari yang berhak, Bersumber dari Mu?adz bin Jabal yang berkata, ?Rasulullah Saw telah mengutus saya ke Negeri Yaman. Ketika saya baru berangkat, ia mengirim seseorang untuk memanggil saya kembali, maka saya pun kembali.? Nabi bersabda, ?Apakah engkau mengetahui mengapa saya mengirim orang untuk menyuruhmu kembali? Janganlah kamu mengambil sesuatu apa pun tanpa izin saya, karena hal itu adalah Ghulul (korupsi). Barang siapa melakukan ghulul, ia akan membawa barang ghulul itu pada hari kiamat. Untuk itu saya memanggilmu, dan sekarang berangkatlah untuk tugasmu. (HR. At-Tirmidzi).
d. Pada hari kiamat orang akan memikil terhadap barang yang diambil secara tidak sah, Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah berkata, ?Suatu hari Rasulullah saw berdiri ditengah-tengah kami. Beliau menyebut tentang ghulul, menganggapnya sebagai sesuatu yang sangat besar. Lalu beliau bersabda, ?Sungguh aku akan mendapati seseorang di antara kalian pada hari kiamat datang dengan memikul unta yang melenguh-lenguh. ? Ia berkata, ?Wahai Rasulullah tolonglah aku. ?Maka aku menjawab, ?Aku tidak memiliki sesuatupun dari Allah untuk itu. Sungguh aku telah menyampaikan semuanya kepadamu. Aku juga mendapati seseorang di antara kalian pada hari kiamat datang dengan memikul kambing yang mengembik-embik. ?Ia berkata, ?Wahai Rasulullah tolonglah aku.? Maka aku menjawab, ?Aku tidak memiliki sesuatupun dari Allah untuk itu. Sungguh aku telah menyampaikan semuanya. Aku juga mendapati seseorang di antara lain pada hari kiamat datang dengan memikul binatang yang mengeluarakan suara-suara keras. Ia berkata, ?Wahai Rasulullah tolonglah aku.? Maka aku menjawab, ? Aku tidak memiliki sesuatupun dari Allah untuk itu. Sungguh aku telah menyampaikan semuanya kepadamu. Aku juga akan mendapati seseorang di antara kalian pada hari kiamat datang dengan memikul kain dan baju-baju yang berkibar-kibar.? Ia berkata, ?Wahai Rasulullah tolonglah aku.? Maka aku menjawab, ?Aku tidak memiliki sesuatupun dari Allah untuk itu. Sungguh aku telah menyampaikan semuanya kepadamu. Aku mendapati seseorang di antara kalian pada hari kiamat datang dengan memikul barang-barang yang berharga.? Ia berkata, ?Wahai Rasulullah tolonglah aku.? Maka aku menjawab, ?aku tidak memiliki sesuatu apapun dari Allah untuk itu. Sungguh aku telah menyampaikan semuanya kepadamu. (HR. Bukhari)
e. Larangan Pejabat Publik untuk mengambil semua kekayaan publik secara tidak sah, Hadits ini menunjukkan bahwa pengertian ghulul tidak terbatas pada lingkup korupsi harta rampasan perang saja, melainkan mencakup semua kekayaan publik, yang diambil seorang pejabat secara tidak sah. Seperti tertuang dalam peringatan Rasulullah Saw kepada Mu?adz yang diangkat menjadi Gubernur Yaman, agar tidak mengambil sesuatu apa pun dari kekayaan negara yang ada di bawah kekuasaannya tanpa izin Rasulullah. Jika hal ini tetap dilakukan maka ia melakukan tindakan korupsi.
Telah menceritakan kepada kami Ubaid bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam dari ayahnya, dari Abu Humaid As Sa'idi mengatakan, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah mempekerjakan seorang laki-laki untuk mengelola zakat bani Sulaim yang sering dipanggil dengan nama Ibnu Al Latabiyah, tatkala dia datang, dia menghitungnya dan berkata; 'Ini adalah hartamu dan ini hadiah.' Spontan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam berujar: "kenapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah ayahmu atau ibumu sampai hadiahmu datang kepadamu jika kamu jujur." Kemudian beliau berpidato di hadapan kami, memuja dan memuji Allah terus bersabda: "Amma ba'd. Sesungguhnya saya mempekerjakan salah seorang diantara kalian untuk mengumpulkan zakat yang telah Allah kuasakan kepadaku, lantas ia datang dan mengatakan; 'ini hartamu dan ini hadiah yang diberikan kepadaku, ' kenapa dia tidak duduk-duduk saja di rumah ayahnya atau ibunya sampai hadiahnya datang kepadanya? Demi Allah, tidaklah salah seorang diantara kalian mengambil sesuatu yang bukan haknya, selain ia menjumpai Allah Swt pada hari kiamat dengan memikul hak itu, aku tahu salah seorang diantara kalian menjumpai Allah dengan memikul unta yang mendengus, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik." Kemudian beliau mengangkat tangannya hingga terlihat putih ketiaknya seraya mengatakan: "Ya Allah, bukankah aku telah menyampaikan apa yang kulihat dengan mataku dan kudengar dengan dua telingaku?" (HR. Bukhari).
Syaikh Muhammad bin Abdul wahap memberikan definsi risywah sebagai berikut:
Imbalan yang diambil seseorang atas perbuatannya yang mengaburkan kebenaran dan mengkedepankan kebathilan, dan kompensasi yang dinikmati seseorang atas usaha untuk menyampaikan hak orang lain kepada yang berkompeten.?
Dr. Yusuf Qardhawi dalam Abu Fida mendefinisikan risywah sebagai berikut: ?Suatu yang diberikan kepada seseorang yang mempunyai kekuasaan atau jabatan (apa saja) untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawan-lawannya sesuai dengan apa-apa yang diinginkan, atau untuk memberikanpeluang kepadanya (misalnya seperti lelang/tender) atau menyingkirkan lawan-lawannya??? (Al-Halal dan Haram, hal,123)
Adapun dasar hukum dari Risywah, adalah dalil-dalil baik yang terdapat dal Al-Quran maupun Hadits sebagai berikut:
Surat AL-Maidah (5) ayat 42
?Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram418. Jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil?. QS: Al-Maidah(5) ayat 42
Haramnya Risywah Berdasarkan As-Sunnah
Hadits Pertama
Bersumber dari Tsauban ia berkata, ?Rasulullah Saw melaknat pelaku, penerima, dan perantara risywah, yaitu orang-orang yang menjadi penghubung di antara keduanya. (HR. Ahmad)
Hadits Kedua
Bersumber dari Abdillah bin Amr dan Nabi Saw, ia berkata, ?Rasulullah Saw melaknat pelaku dan penerima risywah.? Ia berkata, ?rasul menambahkan, Allah akan melaknat pelaku dan penerima risywah.? (HR. Ibnu Majah).
Hadits Ketiga
Rasulullah Saw bersabda, ? Penyuap dan yang menerima suap masuk dalam neraka.? (HR. Tabrani)
Hadits Keempat
Bersumber dari Masruq, seorang Qadhi berkata, ?Apabila seseorang memakan hadiah, maka ia memakan uang pelicin, dan barang siapa yang menerima risywah (suap) maka ia telah mencapai kafir.? Katanya lagi, ?Barang siapa meminum khamr, sungguh ia telah kafir, dan kafirnya adalah bukan kafir (meninggalkan) shalat.? (HR. An-Nasa).
Hadits Yang Menjelaskan Ciri-ciri Munafik : Telah menceritakan kepada kami Qabishah bin 'Uqbah berkata, telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Al A'masy dari Abdullah bin Murrah dari Masruq dari Abdullah bin 'Amru bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Empat hal bila ada pada seseorang maka dia adalah seorang munafiq tulen, dan barangsiapa yang terdapat pada dirinya satu sifat dari empat hal tersebut maka pada dirinya terdapat sifat nifaq hingga dia meninggalkannya. Yaitu, jika diberi amanat dia khianat, jika berbicara dusta, jika berjanji mengingkari dan jika berseteru curang". Hadits ini diriwayatkan pula oleh Syu'bah dari Al A'masy. (HR. Bukhari)
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Abdullah bin Dinar dari Abdullah bin Umar radliallahu 'anhuma dari Nabi shallallahu
'alaihi wasallam bersabda: "Setiap pengkhianat diberi bendera pada hari kiamat sebagai tanda pengenalnya." (HR. Bukhari).
Bersumber dari Yusuf bin Mahaq Al-Makki yang berkata: Aku menulis daftar nafkah bagi anak-anak yatim untuk Fulan. Si Fulan ini adalah wali dari anak-anak yatim itu. Suatu ketika, mereka keliru menghitung seribu dirham. Si Fulan memberikan seribu dirham kepada mereka (yatim). Namun, kemudian ternyata aku dapati bahwa harta mereka ada dua ribu dirham. aku berkata, ?Ambillah seribu dirham milikmu yang telah mereka bawa?. Kemudian ia menjawab: Ayahku menceritakan kepadaku, ia mendengar Rasulullah Saw bersabda,? Tunaikanlah amanah terhadap orang yang memberimu amanah. Namun, janganlah berkhianat terhadap orang yang mengkhianatimu. (HR. Abu Dawud)
Keterangan:
Siapa pun yang mengaku beriman kepada Allah dan Rasul-Nya harus menjauhi sifat khianat, karena pengkhianat sangat dibenci Allah dan Rasul-Nya.
Surah Al-Maidah (5) ayat 38
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana?. (QS: Al-Maidah (5) ayat 38).
Keterangan:
Ayat ini turun untuk menjelaskan hukuman bagi yang mencuri baik bagi laki-laki maupun perempuan. turunnya ayat ini terkait dengan kisah seorang perempuan dari kabilah Makhzumiah yang mencuri pada zaman Rasulullah. Korban pencurian melaporkan kepada Rasulullah, mereka berkata: ?Inilah perempuan yang telah mencuri harta benda kami, dan keluarganya akan menebusnya?. Beliau bersabda: ?Potonglah tangannya?. Keluarga pelaku menjelaskan, ?Kami berani menebus lima ratus dinar?. Nabi Saw bersabda, ?Potonglah tangannya?. Maka dipotonglah tangan kanan perempuan itu. Lalu pelaku bertanya, ?Apakah tobatku masih diterima ya Rasulullah?? Beliau menjawab, ?Ya engkau hari ini bersih dari dosamu seperti ketika engkau dilahirkan oleh ibumu?
Anjuran Untuk Tidak Menyekutukan Allah, Tidak Mencuri, Tidak Berzina, dan Tidak Berbohong:
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Yaman berkata, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib dari Az Zuhri berkata, telah mengabarkan kepada kami Abu Idris 'Aidzullah bin Abdullah, bahwa 'Ubadah bin Ash Shamit adalah sahabat yang ikut perang Badar dan juga salah seorang yang ikut bersumpah pada malam Aqobah, dia berkata; bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda ketika berada ditengah-tengah sebagian sahabat: "Berbai'atlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kalian, tidak membuat kebohongan yang kalian ada-adakan antara tangan dan kaki kalian, tidak bermaksiat dalam perkara yang ma'ruf. Barangsiapa diantara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ada pada Allah dan barangsiapa yang melanggar dari hal tersebut lalu Allah menghukumnya di dunia maka itu adalah kafarat baginya, dan barangsiapa yang melanggar dari hal-hal tersebut kemudian Allah menutupinya (tidak menghukumnya di dunia) maka urusannya kembali kepada Allah, jika Dia mau, dimaafkannya atau disiksanya". Maka kami membai'at Beliau untuk perkaraperkara tersebut. (HR. Bukhari).