Disalurkan untuk kepentingan kaum muslimin secara umum, tidak khusus pada orang dan tempat tertentu. Demikian pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Disalurkan sebagai sedekah sunnah secara umum, mencakup hal yang terdapat maslahat, pemberian pada fakir miskin atau untuk pembangunan masjid. Ini adalah pendapat Hanafiyah, Malikiyah, pendapat Imam Ahmad, Hambali, dan pendapat Imam Ghozali dari ulama Syafi’iyah.
Disalurkan pada maslahat kaum muslimin dan fakir miskin selain untuk masjid. Demikian pendapat ulama Lajnah Ad Daimah Kerajaan Saudi Arabia. Tidak boleh harta tersebut disalurkan untuk pembangunan masjid karena haruslah harta tersebut berasal dari harta yang thohir (suci).
Selain itu perlu diperhatikan bahwa membiarkan bunga bank menjadi milik bank sehingga dimanfaatkan untuk kepentingan bank tidak diperbolehkan sesuai dengan hasil rumusan lembaga-lembaga kajian ke-Islaman dan hasil muktamar Bank Islam ke-2 di Kuwait karena hal ini akan memperkuat posisi bank dalam bermuamalah secara ribawi, dan hal ini masuk dalam kategori membantu dalam kemaksiatan/dalam hal yang haram. Membantu dalam kemaksiatan/hal yang haram hukumnya haram. (Fatawa Muashirah)
Tetapi hendaklah ia mengambilnya dan menggunakannya pada proyek-proyek kebajikan sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
Referensi sebagai berikut ini ;