Rabu, 27 Juli 2022

Istilah Korupsi/Ghulul Dalam Agama Islam

Istilah Korupsi/Ghulul Dalam Agama Islam. Menurut perspektif hukum, Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  • 1. Kerugian keuangan negara
  • 2. Suap-menyuap
  • 3. Penggelapan dalam jabatan
  • 4. Pemerasan
  • 5. Perbuatan curang
  • 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  • 7. Gratifikasi

Sementara itu, di bawah ini beberapa istilah yang terdapat dalam al-Quran dan Hadis sebagai bentuk ekspresi yang mengandung unsur-unsur korupsi, di antaranya seperti dikutip dari muhammadiyah.or.id :

Ghulul, Ghulul adalah pengkhianatan atas amanat yang seharusnya dijaga. Pada mulanya ghulul merupakan istilah bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan.

Oleh karena itu, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari bi Syarh Shahih al-Bukhari mendefinisikannya dengan “al-khiyanah fi al-maghnam” (pengkhianatan pada harta rampasan perang).

Hukuman atas kejahatan ini disebutkan dalam QS. Ali Imran: 161 bahwa pelaku hanya diberi sanksi di akhirat tanpa memberkan sanksi yang jelas di dunia.

Risywah, Risywah adalah tindakan memberikan harta dan yang semisalnya untuk membatalkan hak milik lain atau mendapatkan atas hak milik pihak lain.

Al-Shan’ani dalam Subul al-Salam memberikan makna terhadap risywah sebagai “upaya memperoleh sesuatu dengan memberikan sesuatu".

Dalam hadis disebutkan, dari Sauban (diriwayatkan bahwasanya) ia berkata: Rasulullah Saw melaknat pelaku, penerima dan perantara risywah, yaitu orang yang menjadi penghubung di antara keduanya (HR. Ahmad).

Aklu Suht (Makan Hasil atau Barang Haram)

Dalam Islam, korupsi juga dapat diistilahkan dengan akl al-suht (makan yang haram). Al-suht sendiri berarti memanfaatkan unsur jabatan atau kekuasaan atau kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menerima imbalan dari orang lain atas perbuatan itu. Hal ini berdasarkan pada QS. Al Maidah ayat 42 dan 62-63.

Prilaku korupsi sudah banyak ditemukan dimana-mana, baik itu pejabat pemerintah pusat hingga berbagai tingkatan daerah.

Dalam islam, kata korupsi disebut sebagai ghulul, artinya khianat. Adapu secara istilah disebut sebagai mengambil sesuatu dari ghanimah (harta rampasan perang) sebelum pembagian, lansir dari situs Almanhaj.

Rasulullah telah menyebutkan bahwa prilaku menyembunyikan sesuatu yang bukan haknya disebut sebagai ghulul (korupsi).

“Barangsiapa di antara kalian yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan (urusan), lalu dia menyembuyikan dari kami sebatang jarum atau lebih dari itu, maka itu adalah ghulul (belenggu, harta korupsi) yang akan dia bawa pada hari kiamat,” (HR. Muslim no. 3415)

Baginda Nabi Muhammad menegaskan larangan untuk tidak mengambil harta di luar hak yang sudah ditetapkan.

“Barangsiapa yang kami tugaskan dengan suatu pekerjaan, lalu kami tetapkan imbalan (gaji) untuknya, maka apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).” (HR. Abu Dawud no. 2943)

Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar, menafsirkan hadits tersebut bahwa terdapat dalil keharaman bagi pekerja mengambil tambahan di luar upah yang sudah ditetapkan oleh pihak yang menugaskannya.

Selain itu, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan peringatan bahwa pelaku yang mendapat harta secara haram tidak akan masuk surga.

“Sesungguhnya tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari harta yang haram. Neraka lebih pantas untuknya.” (HR. Ahmad dan ad-Darimi, dalam Shahihut Targhib no. 1728)

Bahkan Allah pun tidak akan menerima amalan dari pelaku yang menggunakan harta korupsinya sebagai sedekah atau infaq. Amalannya hanya akan sia-sia di hadapan Allah.

“Barangsiapa mengumpulkan harta haram kemudian ia menyedekahkannya maka ia tidak memperoleh pahala darinya dan dosanya terbeban atas dirinya.” (HR. Ibnu Hibban no. 3367)

Bersedekah dengan harta haram tidak akan diterima, bagaikan sholat tanpa berwudhu sama halnya tidak akan diterima serta tidak sah.

“Sholat tanpa bersuci tidak akan diterima, demikian juga sedekah dari ghulul (tidak akan diterima).” (HR. Muslim no. 224)

Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kaba’ir menjelaskan bahwa ghulul merupakan salah satu dosa besar.

“Dosa besar yang ke-22 adalah ghulul dari ghanimah, yaitu dari baitul mal kaum muslim, atau harta zakat.”

Tidak berbeda jauh dengan kondisi saat ini, para pejabat telah melakukan korupsi dengan mengambil uang masyarakat yang jelas bukan haknya, maka justru mendapat dosa yang amat besar.

Allah akan memberikan balasan bagi siapa saja saat hidup di dunia telah melakukan perbuatan ghulul (korupsi).“Barangsiapa berkhianat dalam urusan rampasan perang itu (ghulul), maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatinya, kemudian tiap-tiap jiwa akan diberi pembalasan tentang apa yang dia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (TQS. Ali Imran: 161). Orang yang melakukan korupsi Allah sebut sebagai pengkhianat dan akan diberikan neraka untuknya. Oleh karena itu jauhilah perbuatan korupsi karena begitu berat pertanggungjawabannya di akhirat kelak

Referensi sebagai Berikut ini ;