Barang siapa yang mempunyai kezaliman kepada saudaranya mengenai harta dan kehormatannya minta dihalalkanlah kepadanya dari dosa itu sebelum datang hari dimana nanti tidak ada dinar dan dirham (di hari Kiamat), dimana akan diambil dari pahala amal kebaikannya untuk membayarnya. Kalau sudah tak ada lagi amal kebaikannya,maka akan diambil dari dosa yang teraniaya itu lalu dipikulkan kepada orang yang menganiaya tersebut (HR. Bukhori Muslim)
Hadis di atas menjelaskan bahwa dosa sesama manusia tidak dapat dibebaskan dengan semata bertaubat dan dan memohon ampun kepada Allah SWT tanpa melibatkan manusia yang bersangkutan yang berkaitan dengan kesalahan yang pernah merugikan,menyakiti hati orang yang terzalimi. Tetapi kekhilafan dan kesalahan berinteraksi sesama manusia dapat terbebaskan apabila sudah dapat pengakuan untuk saling memaafkan di dunia ini.
Allah SWT memberi kesempatan untuk saling memaafkan selagi masih hidup didunia ini, selagi masih berlaku alat tukar berupa uang dan dinar dan dirham. Seandainya seseorang yang merasa dirugikan harga dirinya dengan ujaran kebencian, gunjingan, ghibah dan sebagainya, lalu meminta ganti rugi dengan pembayaran sejumlah uang dan harta benda. Apakah kompensasi itu halal di terimanya, tentu uang sebagai penebus harga dirinya itu halal dia terima.
Tetapi jika kekhilafan dan kesalahan sesama manusia di dunia ini belum terselesaikan, lalu kehidupan di dunia ini berakhir dengan sebab kematian. Maka penyelesaian kesalahan terhadap sesama manusia masih dapat diselesaikan melalui keluarga yang masih hidup dengan meminta maaf atau membayar ganti rugi.
Jika tidak maka penyelesaian akan diselesaikan di hadapan Allah SWT dengan cara mengambil pahala kebaikan orang yang bersalah dan dialihkan kepada orang yang dirugikan ketika hidup di dunia. Jika pahala kebaikannya sudah kandas maka dipikulkan pula kepadanya sebagian kesalahan pihak yang dirugikan kepada pelaku kesalahan tadi sesuai dengan hitungan yang berdasarkan keadilan Allah SWT.
Dosa antar sesama makhluk, sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Ghazali di dalam kitab Minhajul ‘Abidin, tidak kurang dari 5 macam: Pertama, dosa yang berkaitan dengan harta manusia seperti mencuri, korupsi, menipu, hutang dan sebagainya. Kedua, dosa yang berkaitan dengan jiwa, seperti membunuh. Ketiga, yang berkaitan dengan harga diri. Keempat, berkaitan dengan kehormatan keluarga. Kelima, doa yang berkaitan dengan agamanya.
Adapun cara membebaskannya adalah jika berkaitan dengan harta,wajib mengembalikannya. Jika tidak mampu karena jatuh miskin mohon dibebaskan dari tuntutan, jika yang bersangkutan telah meninggal dunia, bersedekahlah atas namanya. Dan jika tidak, perbanyaklah kebaikan dengan harapan kebaikannya akan membayarnya di Akhirat kelak.
Yang berkaitan dengan jiwa, dia wajib menyerahkan dirinya kepada keluarganya untuk dituntut balas (qishas) atau mengganti diat (kompensasi). Sedangkan yang berkaitan dengan harga diri seperti menggunjing, memaki, mencaci dan sebagainya, dia wajib mengakui kesalahannya dan memohon kemaafannya.
Adapun yang berkaitan dengan kehormatan keluarganya, tidak ada jalan untuk memohon kemaafan karena telah menimbulkan kebencian antar keluarga. Bahkan bisa antar suku, satu-satunya jalan adalah merobah sikap sehingga dapat merobah kebencian tadi menjadi rasa simpati.
Berkaitan dengan agamanya, seperti menyatakan dia ahli bid’ah, sesat, fasik dan sebagainya, dapat dilakukan dengan mohon kemaafannya, atau dengan menyesali perbuatannya dan banyak melakukan kebaikan. Bertobat kepada Allah SWT adalah jalan terakhir untuk lepas dari kezaliman yang telah dilakukan. Barang siapa yang tidak bertobat mereka itu adalah orang orang yang zalim.
Momentum halal bi halal yang berlaku di negeri ini adalah kesempatan emas untuk mencairkan hubungan sesama manusia terutama hubungan seakidah dan hubungan kerabat. Kata halal berarti membebaskan, melepaskan, memecahkan, membubarkan, membolehkan, mencairkan.
Terminologi halal bi halal tidak ditemukan di dalam Alquran dan sunah Nabi Muhammad SAW. Bahkan perkataan para sahabat dan para ulama sekalipun, hanya di negeri Indonesia ini terminologi tersebut populer diucapkan.
Ditemukan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang didefenisikan sebagai kegiatan “hal maaf memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula) oleh sekelompok orang–merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia” (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2003, h.383).
Sejatinya, menghalalkan dan mengharamkan adalah merupakan wewenang Allah SWT, dan tidak ada sedikitpun wewenang manusia bahkan siapa yang melakukannya. Berarti dia telah menandingi atau menyekutukan Allah SWT.
Sebab itu, Allah SWT mengecam orang yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah dan mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah SWT. Sebagaimana firman-Nya: Katakanlah (ya Muhammad)! Terangkanlah kepada-Ku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kami jadikan sebagiannya haram dan sebagian lain halal, katakanlah, apakah Allah telah memberi izin (tentang ini) ataukah kamu mengada-ngadakan atas nama Allah? (QS. Yunus: 59).
Demikian pula, Allah SWT telah mengutuk orang Yahudi dan Nasrani karena menjadikan ulama dan fukaha mereka sebagai tuhan disebabkan kehalalan dan keharaman tergantung kepada keputusan mereka (QS. At-Taubah: 31).
Sebab itu tradisi halal bi halal tidak dapat diartikan sebagai pembolehan sesuatu yang diharamkan Allah SWT. Seperti menggunjing, menggosip, memfitnah, mengambil hak orang lain, mencuri, korupsi, dan sebagainya, yang berkaitan dengan hak manusia, semua itu tidak dapat dihalalkan (dibolehkan) dengan melaksanakan upacara halal bi halal.
Hanya saja, jika perbuatan yang terlarang tersebut jika berkaitan dengan hak-hak manusia, dapat dimaafkan jika yang bersangkutan mau memaafkannya. Namun bukan berarti perbuatan terlarang tersebut menjadi halal.
Dengan arti kata, jika sesuatu yang diharamkan oleh Allah SWT. berkaitan dengan hak manusia, Allah SWT. tidak akan mengampuninya sebelum yang bersangkutan belum memaafkannya. Dengan demikian, dalam larangan mencederai hak-hak manusia, di sana terdapat hak-hak Allah SWT.
Dengan kata lain, dosa terhadap manusia di dalamnya terdapat dosa kepada Allah SWT, dosa kepada Allah SWT berkaitan dengan melanggar larangan-Nya. Sedangkan dosa ke manusia berkaitan harga diri, harta dan keluarganya.
Maka sesuatu yang berkaitan dengan hak Allah SWT dapat dilakukan dengan bertaubat, jika berkaitan dengan hudud dan qishas wajib dilaksanakan. Sedangkan yang hak manusia wajib dikembalikan. Adapun yang berkaitan dengan harga diri manusia, dimohon kemaafannya.
Referensi sebagai berikut ini ;