Kamis, 14 Juli 2022

Berdoa Keburukan untuk Orang yang Menzalimi

Berdoa Keburukan untuk Orang yang Menzalimi

Berdoa Keburukan untuk Orang yang Menzalimi, Dalam Islam, doa memiliki kedudukan yang tinggi. Ia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ibadah. Termasuk nikmat Allah kepada hamba-Nya, Allah Swt  mengizinkan dan menganjurkan untuk berdoa memohon kepada-Nya. Bahkan, lebih dari itu, AllahSwt  menjanjikan pahala serta kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Diiringi pula dengan janji akan dipenuhinya segala hajat yang dipintakan. Asalkan memenuhi syarat terkabulnya doa, seperti ikhlas, khusyuk, bar-tawassul dengan asma’ul husna, di waktu mustajab dan menghilangkan semua yang menjadi penghalang terkabulnya doa.

antas bagaimana bila mendoakan keburukan untuk orang lain yang menzalimi kita? Bolehkah dilakukan? Bagaimana pula syariat memandangnya? Pada dasarnya Allah melarang kita untuk mendoakan keburukan untuk orang lain, terlebih kepada sesama muslim. Tapi, khusus terhadap orang-orang yang dizalimi Allah membolehkannya. Kalau dia mendoakan keburukan untuk orang yang menzaliminya itu, Allah akan mengabulkan doanya. Dizalimi dan dianiaya, pasti setiap orang tidak suka. Saat seseorang terzalimi, pasti ia akan berbuat apa saja agar terhindar dari kezaliman itu. Jika mampu, ia akan menghentikan kezaliman atas dirinya dengan tenaga atau lisannya.

Namun ketika tak mampu untuk membalasnya, atau di sisi lain setiap muslim terbentur dengan aturan tidak boleh dendam, Allah membukakan pintu lain untuk membalas perbuatan zalim itu dengan bolehnya mendoakan keburukan untuknya. Allah Ta'ala berfirman,

 لَا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنَ الْقَوْلِ إِلَّا مَنْ ظُلِمَ وَكَانَ اللَّهُ سَمِيعًا عَلِيمًا 

“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. an-Nisa: 148)

Namun, dalam setiap hal yang umum tentu ada perkara yang khusus, selalu ada kasus pengecualian, begitu juga dengan masalah doa. Dimana kemudian ulama sepakat bahwa mendoakan keburukan atas orang yang mendzalimi itu dibolehkan, terlebih jika kezalimanya menyangkut masalah kepentingan orang banyak dan urusan agama. Dinukil dari laman konsultasiislam, ada beberapa perkara khusus yang menyangkut kezaliman tersebut, yakni : 

1. Kezaliman yang bersifat pribadi 

Jika ada orang yang dizalimi hak-haknya oleh pihak lain, dia boleh mengadu kepada Allah dan mendoakan laknat, kecelakaan atau hukuman kepada yang mendzaliminya.

Hal ini berdasarkan firman Allah Swt

 لا يُحِبُّ اللَّهُ الْجَهْرَ بِالسُّوءِ مِنْ الْقَوْلِ إِلاَّ مَنْ ظُلِمَ 

”Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang, kecuali oleh orang yang dianiaya.” (QS An Nisaa`: 148).


mam Ibnu Katsir meriwayatkan penafsiran Ibnu Abbas terhadap ayat tersebut yang berkata : ”Allah tidak menyukai seseorang yang mendoakan keburukan kepada orang lain, kecuali jika dia dizalimi. Karena sesungguhnya Allah telah memberikan keringanan kepadanya untuk mendoakan keburukan bagi orang yang telah menzaliminya. Yang demikian itu berdasarkan firman-Nya: “Kecuali oleh orang yang dizalimi.” Tapi jika dia bersabar, itu lebih baik baginya.” (Tafsir Ibnu Katsir) 

Hukum mendoakan keburukan jenis ini asal hukumnya boleh atau makruh, bisa berubah haram bila berlebihan. Semisal gara-gara cuma keinjak jempol kakinya terus berdoa : “Ya Allah buat dia yang menginjak jempolku itu lumpuh kakinya, puntung tangannya, mandul tujuh turunan.

Doa keburukan seperti ini hukumnya haram dan tidak akan Allah kabulkan, sebagaimana disebutkan dalam hadis : “Apabila seorang muslim berdoa dan tidak memohon suatu yang mengandung dosa atau pemutusan kerabat kecuali akan dikabulkan oleh Allah.” (HR. Ahmad) 

2. Kezaliman yang berkaitan dengan hak orang banyak dan agama 

Jika ada yang berbuat zalim atas hak-hak masyarakat luas, dengan mencelakakan orang banyak sehingga tertimpa kerugian harta bahkan hilangnya nyawa, contohnya menggelapkan dana haji, menyebar racun, mendoakan laknat atas kaum Yahudi yang membantai saudara kita di Palestina dan lainnya, maka ulama sepakat berpendapat hukumnya boleh didoakan laknat atasnya.

Tentang permasalahan ini telah banyak hadis-hadis yang bisa menjadi dalilnya, dimana Rasulullah telah mendoakan kecelakaan dan laknat kepada sebagian pihak, seperti doa beliau kepada suku yang telah membantai puluhan sahabat Nabi secara keji :

 اللَّهُمَّ الْعَنْ رِعْلاً وَ ذَكْوَانَ وَعُصَيْبَةَ 

”Ya Allah, laknatilah suku Ri’il, Dzakwan, dan ‘Ushaibah!” (HR Bukhari dan Muslim). 

Dalam hadis lainnya, Nabi Shalallahu’alaihi wa sallam juga mendoakan kaum kafir pada Perang Ahzab

 : مَلَأَ اللهُ قُبُوْرَهُمْ وَبثيُوْتَهُمْ نَارًا 

“Semoga Allah memenuhi kuburan dan rumah mereka dengan api…” (HR Bukhari dan Muslim).

Secara umum, NabiShalallahu’alaihi wa sallam juga mendoakan keburukan atas para pengkhianat urusan umat ini. Sabdanya :

 اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَتِيْ شَيْئًا فَشَقَ عَلَيْهِمْ فَاشْقُقْ عَلَيْهِ 

“Ya Allah, siapa saja yang mengurus suatu urusan umatku lalu dia mempersulit mereka, maka persulit urusannya.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Berkata al imam Nawawi rahimahullah :

 اعلم أن هذا الباب واسع جدا، وقد تظاهر على جوازه نصوص الكتاب والسنة، وأفعال سلف الأمة وخلفها، وقد أخبر الله سبحانه وتعالى في مواضع كثيرة معلومة من القرآن عن الأنبياء صلوات الله وسلامه عليهم بدعائهم على الكفار 

“Ketahuilah bahwa permasalahan ini sangat luas. Telah jelas kebolehan hal tersebut (mendoakan keburukan kepada orang yang berbuat zalim) berdasarkan nash-nash Al Qur`an dan As sunnah. Juga berdasarkan perbuatan generasi umat Islam terdahulu (salaf) maupun generasi terkemudian (khalaf), dan Allah ta’ala juga telah menyebutkan di banyak tempat dalam al Qur’an tentang para nabi-nabinya yang mendoakan kecelakaan atas orang-orang kafir.”(Al Adzkar An-Nawawiyyah.hlm 479)

Mendoakan keburukan kepada orang lain itu dilarang dalam agama, kita diperintahkan untuk mendoakan kebaikan kepada sesama muslim bahkan orang kafir dengan memohonkan hidayah kepada mereka. Namun bila karena suatu sebab, boleh kita meminta kepada Allah untuk membalas kejahatan orang lain, dan meskipun itu makruh tapi secara umum masih lebih baik dari pada kita sendiri yang berusaha untuk membalasnya. Dan kalau kezaliman itu menyangkut kepentingan umum apalagi agama, hukumnya tidak makruh lagi.

Referensi sebagai berikut ini ;