Perceraian terkadang merupakan sebuah jalan keluar bagi rumah tangga yang sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Walaupun perceraian dibenci oleh Tuhan, tetapi perceraian tetap diperbolehkan jika ada alasan-alasan yang memperbolehkan. Lantas apakah alasan-alasan tersebut? Simak ulasan berikut ini. Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, alasan-alasan yang diperbolehkan suami atau istri mengajukan perceraian ke Pengadilan adalah sebagai berikut :
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan perbuatan zina, atau menjadi penjudi, atau menjadi pemabuk, pemadat, atau hal lainnya yang sukar untuk disembuhkan.
- Salah satu pihak (suami atau istri) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- Salah satu pihak (suami atau istri) melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- Salah satu pihak (suami atau istri) mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
- Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- Suami melanggar shigat taklik-talak.
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Jika salah satu atau lebih dari poin-poin yang disebutkan diatas sesuai dengan kondisi rumah tangga anda, maka secara hukum alasan anda sudah kuat, anda bisa membuat surat gugatan atau permohonan cerai dengan menyertakan alasan alasan tersebut di atas
Untuk alasan pada poin nomor 7 mengenai shigat taklik talak, Shigat taklik talak sendiri dapat anda lihat pada buku nikah anda masing-masing yang mana isinya terdiri dari 4 poin sebagai berikut:
- Meninggalkan istri selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
- Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya.
- Menyakiti badan/jasmani istri saya, atau
- Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya 6 (enam) bulan lamanya.
Jika suami melakukan perbuatan yang disebutkan diatas, maka secara hukum anda (istri) bisa menggugat cerai suami dengan poin melanggar shigat taklik talak.
Demikian alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan sesuai dengan aturan hukum bagi anda (suami atau istri) yang ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Terakhir, perceraian merupakan hal yang diperbolehkan, namun hal tersebut sangat dibenci oleh Allah.
Semoga kita terhindar dari percerain, karena sesungguhnya perceraian adalah dibenci Allah Swt. Semoga saling memberi maaf dan menerima kembali dengan keluarga dan semoga lebih bahagia dengan anak istri tercinta. dan jadikan sebuah pelajaran dalam menggapai surga dan cinta Allah Swt. semoga keluarga kita terhindar dari mara bahaya dan selalu dalam lindungan Allah Swt, Amin ya robbal 'alamin.