Jumat, 26 Agustus 2022

Jika Istri yang Menggugat Cerai Bolehkah Rujuk Lagi

Jika Istri yang Menggugat Cerai Bolehkah Rujuk Lagi

Jika Istri yang Menggugat Cerai Bolehkah Rujuk Lagi?. Cerai gugat termasuk kedalam talak ba'in shugra. Jadi cerai gugat mengurangi jumlah talak tetapi suami tidak boleh rujuk kepada bekas istrinya, apabila suami ingin kembali kepad istrinya maka harus dengan akad nikah baru.

Jika istri yang menggugat cerai bolehkah rujuk lagi? Pertanyaan ini mungkin muncul di benak Anda ketika menghadapi perceraian. Baik itu perceraian sendiri maupun orang di dekat Anda, karena memang pengetahuan tentang perceraian belum banyak diketahui umum.

Bahkan orang yang sudah bercerai mungkin tidak benar-benar tahu mengenai hal ini karena menyerahkan semua urusan kepada kuasa hukum. Selain itu, orang tidak ingin mengetahuinya karena merasa tidak membutuhkan pengetahuan tersebut.

Sebenarnya, ada hukum yang mengatur mengenai cerai dan rujuk, terutama apabila Anda menikah secara agama. Dalam Agama Islam, ada ketentuan tertentu mengenai istri yang ingin kembali rujuk setelah bercerai.

Kali ini, kami ingin berbagi sedikit informasi mengenai ketentuan rujuk ini. Pertama, mengenai apa alasan yang membuat seorang istri menggugat cerai, kemudian membahas mengenai apa saja ketentuan pasangan bisa rujuk lagi setelah bercerai.

Hukum Rujuk Istri Yang Menggugat Cerai Dalam Islam

Bolehkah Istri Menggugat Cerai Lebih Dulu?

Suami melakukan perselingkuhan dan ada bukti atas perselingkuhan tersebut.

Suami tidak memberikan nafkah rumah tangga maupun nafkah batin, setidaknya selama 2 tahun.

Suami tidak lagi dapat melakukan kewajibannya sebagai suami dan kepala keluarga.

Suami masuk penjara minimal hukuman 5 tahun penjara.

Suami mengalami penyakit yang membuatnya tidak lagi bisa menjalankan kewajiban sebagai seorang suami.

Bagaimana Jika Istri yang Menggugat Cerai Bolehkah Rujuk Lagi?

Syarat Rujuk Jika Istri Menggugat Cerai Terlebih Dahulu

1. Cerai Gugat Sama dengan Khulu

2. Jatuhnya Talak Ba’in

3. Setelah Gugat Cerai Istri Bebas Atas Kehidupannya

Kesimpulannya bahwa apabila pasangan sudah berpisah dan jatuh talaknya kurang dari 3 kali, maka masih bisa kembali bersama. Dengan persyaratan harus melakukan akad nikah baru untuk mengganti yang telah dibatalkan.

Pada dasarnya berakhirnya pernikahan atas keinginan istri bisa dikatakan sebagai cerai khulu. Dimana cerai khulu merupakan keadaan saat istri menggugat cerai suaminya dengan berbagai alasan yang dapat diterima oleh hukum perceraian. Mulai dari selingkuh, kekerasan dalam rumah tangga maupun alasan lainnya seperti suami cacat fisik dan mangkir dalam pemenuhan hak istri.

Dalam Islam sendiri khulu berarti melepas, mencopot maupun menanggalkan. Namun secara kalimat khulu sendiri berarti melepaskan atau memutuskan sebuah hubungan pernikahan dengan keadaan istri yang bersedia membayar ganti rugi atau iwad kepada suami.

Namun tidak semua ulama sepakat dengan pernyataan ganti rugi tersebut. Pasalnya beberapa ulama memperbolehkan untuk seorang membayarkan tebusan atau ganti tugi terhadap suaminya. Di pihak lainnya, sebagian ulama sepakat untuk melarang untuk mengambil harta, kecuali beberapa sebab seperti hubungan yang rusak karena ulah istri.

Untuk hukum rujuk sendiri, tidak dikenal yang namanya rujuk dalam perceraian khulu. Jika antara suami maupun istri ingin berhubungan kembali dalam ikatan pernikahan, keduanya wajib melangsungkan akad nikah dengan syarat dan rukun pernikahan yang telah di tetapkan sesuai syariat islam. Mulai dari menyiapkan wali nikah, mahar dan saksi pernikahan serta juga wajib melangsungkan ijab qabul kembali.

Dalam agama Islam maupun hukum negara, istri bisa menggugat cerai suaminya asalkan punya alasan tepat. Apabila alasannya tidak jelas dan tepat, maka tidak boleh melakukan gugatan terhadap suami.

Misalnya, istri minta cerai karena suami tidak memberi nafkah, maka bisa melakukan permintaan cerai. Namun, harus dilihat juga bagaimana yang dimaksud tidak memberi nafkah ini.

Jadi, tidak boleh sembarangan ketika Anda hendak melakukan gugatan perceraian, karena harus ada permasalahan yang menjadi dasar. Berikut beberapa alasan yang bisa dijadikan dalil perceraian:

Dalam hukum Agama Islam, istri boleh menggugat cerai dengan alasan yang tepat, tapi harus dilakukan dengan jalur damai. Kecuali ada keadaan-keadaan yang tidak bisa dihindarkan atau membahayakan diri sang wanita.

Permintaan rujuk atau menikah kembali antara pasangan yang sudah berpisah bisa dilakukan, tapi harus memenuhi persyaratan dalam Islam. Adapun beberapa ketentuan cerai dan rujuk diatur jelas berikut ini:

Dalam Islam istri bisa meminta kepada suami untuk menceraikannya karena alasan syara’ dengan memberikan tebusan. Jadi, Anda bisa meminta cerai dengan memberikan tebusan berupa harta sesuai permintaan suami.

Kemudian, hal ini akan diproses sesuai agama dan hukum agar kedua belah pihak terbebas dari pernikahan. Melalui pertanyaan sidang perceraian dan hasil putusan pasangan akan resmi berpisah.

Jatuhnya talak ba’in terjadi apabila istri yang meminta cerai pada suaminya karena alasan benar. Setelah proses gugatan, mediasi, persidangan, dan pertanyaan saksi dalam sidang cerai maka suami istri resmi berpisah secara hukum.

Dalam kondisi ini, pihak wanita tidak harus memberikan tebusan untuk permintaan cerainya. Sebab perceraian dilakukan atas alasan yang benar dan diperbolehkan dalam Islam juga telah resmi dilakukan secara hukum negara.

jika suami ingin rujuk kembali dengan bekas istri, maka tidak diperbolehkan. Kecuali apabila keduanya melakukan akad nikah baru, maka dapat kembali menjalani kehidupan rumah tangga bersama.

Setelah jatuh talak, maka suami tidak lagi bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Segala keputusan mengenai persoalan diri tidak lagi bisa dicampuri mantan suami, termasuk keputusan untuk kembali bersama.

Tidak boleh adanya paksaan oleh mantan suami untuk kembali bersama, karena mantan istri sudah dilindungi hukum negara dan agama. Jadi, jika mantan suami mengganggu kehidupan mantan istri dapat diperkarakan secara hukum.

Hukum cerai dan rujuk diatur dengan baik dalam Islam dan hukum negara. Hal ini tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 119 ayat 1 dan 2 yang menjelaskan mengenai talak ba’in dan khulu.

Keputusan untuk rujuk atau kembali bersama harus diambil kedua belah pihak dan tidak ada paksaan. Jadi, jawaban dari pertanyaan jika istri yang menggugat cerai bolehkah rujuk lagi adalah bisa, tapi harus melakukan akad nikah baru.