Dalam Islam pernikahan adalah sesuatu hal yang sangat sakral dan apabila hubungan tidak dapat dilanjutkan maka harus diselesaikan secara baik-baik. Perceraian memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun Allah membenci sebuah perceraian. Bercerai adalah jalan terakhir ketika terjadi permasalahan dan saat semua cara telah dilakukan untuk mempertahankan rumah tangga, namun tetap tidak ada perubahan.
Sebelum perceraian kita mengenal istilah talak. Talak ialah terurainya ikatan nikah dengan perkataan yang jelas. Misal, suami berkata kepada istrinya, “Engkau aku ceraikan.” Atau dengan bahasa sindirian dan suami meniatkan perceraian. Misalnya, suami berkata kepada istrinya, “Pergilah kepada keluargamu.”
Talak tidak diperbolehkan jika bertujuan untuk menghilangkan madzarat dari salah satu, entah itu dari suami atau istri. Sebagaimana Allah SWT berfirman, “Talak (yang dapat dirujuki) dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik,” (QS. Al-Baqarah: 229).
Allah SWT juga berfirman, “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar),” (QS. Ath-Thalaq: 1).
Bisa jadi talak itu hukumnya wajib jika madzarat yang menimpa salah satu dari suami-istri tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak. Karena itu Rasulullah bersabda kepada orang yang mengeluh kepada beliau tentang kejahatan istrinya, “Ceraikan dia,” (Diriwayatkan Abu Daud. Hadis ini shahih).
Bisa jadi talak itu diharamkan karena menimbulkan madzarat pada salah seorang dari suami-istri dan tidak menghasilkan manfaat yang lebih baik dari madzaratnya, atau manfaatnya sama dengan madzaratnya.
Rasulullah bersabda, “Istri mana pun yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan, maka aroma surga diharamkan baginya,” (Diriwayatkan seluruh penulis Sunan. Hadis ini shahih)