Suami Setuju Permintaan Cerai Istri saat Marah Apakah Jatuh Talak (Simak Penjelasan Buya Yahya). Dalam kehidupan berumah tangga, tidak selamanya mulus-mulus saja. Pasti ada ujian dan cobaan di dalamnya. Jika bisa melewati setiap ujian yang diberikan Allah dalam rumah tangga, maka rumah tangga akan semakin kuat. Terkadang ada seorang istri yang suka marah atau ngambek saat sedang emosi hingga terlontar kata pisah di setiap emosi. Dan untuk menuruti istrinya yang sedang marah, suami langsung mengiyakan kata pisah tersebut.
Tapi beberapa hari kemudian suami istri tersebut kembali bersama. Apakah kondisi tersebut jatuh talak?. Buya Yahya mengatakan, dalam berumah tangga yang terpenting adalah hilangkan sifat buruk yang suka marah-marah atau 'ngambekan'.
"Bisa saja seorang suami pulang kerja hanya ingin melihat istrinya tersenyum, tapi istrinya malah cemberut," kata Buya Yahya. "Berbenah dulu, jangan biasakan ngambek. Karena suami tidak ada yang suka jika istrinya ngambek," tambahnya. Jika istri mengatakan kata pisah saat marah, dan suami mengiyakan, itu dikembalikan lagi dengan niat.
Sebab kalimat yang digunakan harus kalimat yang jelas (cerai). Kalau kalimat 'pisah' itu termasuk kinayah, jadi tergantung niat. Jika tidak niat bercerai, maka tidak jatuh talak. Tapi jika suami niat untuk bercerai dan mengatakannya, maka jatuh talak.
Jika istri berniat cerai, kemudian suami mengiyakan (untuk menuruti istri saat ngambek), tapi suami tidak ada niatan bercerai, maka tidak jatuh talak. Karena istri tidak bisa mentalak suami, berapa kali pun mengatakan cerai jika suami tidak berniat cerai maka tidak jatuh talak. Dan jika sudah ditalak, kemudian dalam masa iddah suami ingin mengajak rujuk kembali itu boleh tanpa harus ada saksi. "Selagi itu masih talak satu atau talak dua, itu boleh," kata Buya Yahya.
Referensi : Suami Setuju Permintaan Cerai Istri saat Marah Apakah Jatuh Talak (Simak Penjelasan Buya Yahya)