Tata Cara Suami Melakukan Talak Tiga. Talak tiga membuat mantan istri menjadi tidak halal lagi bagi suami untuk dirujuk. Berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, apabila seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:
“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”
Hal ini menjelaskan bahwa setelah talak tiga, perlu orang yang menghalalkan (muhallil) untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Hal ini berarti si istri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang disebut muhallil. Jika pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali.
Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya berdasarkan Pasal 120 KHI yang berbunyi:
“Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.”
Bila mantan istri bercerai dengan suaminya lalu masa iddahnya selesai, maka mantan suami yang pertama dapat menikahi mantan istri kembali meskipun setelah talak tiga. Dalam syari’at Islam, tidak dibenarkan seorang mantan suami yang telah mentalak tiga istrinya membayar orang untuk menikahi lalu menceraikan mantan istrinya hanya agar istri kembali halal untuk dinikahi lagi.
Talak satu, dua, dan tiga dapat dijatuhkan secara berututan ataupun langsung talak tiga dalam satu kali pernyataan talak. Mengenai pernyataan talak yang langsung talak tiga, hingga kini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Contoh Kata-Kata Talak
1. Talak Tegas Dengan Makna Langsung
Jenis kata kata talak atau contoh ucapan talak suami ini biasanya di ucapkan dengan tegas tanpa adanya arti atau makna kiasan di dalamnya. Contoh kata talak berikut seperti:
- “Kamu saya ceraikan.”
- “Saya talak kamu.”
- “Detik ini kamu bukanlah istriku lagi.”
- “Mungkin Rumah tangga kita berakhir sampai di sini Saja”.
2. Talak Tersirat Dengan Kiasan
Umumnya kalimat yang digunakan untuk menalak istri seperti ini memiliki dua arti atau ambigu. Namun dalam islam, jika suami mengucapkan kalimat talak walau dengan multi tafsir tetap sah talak yang dijatuhkannya. Contoh kata kata talak kiasan dalam ucapan talak adalah:
- “Kamu dapat Pulang Ke Rumah Orang Tua Mu”
- “Tinggal Kan Aku Sebagai Suamimu”
Jika ucapan talak yang sah di atas telah di sebutkan oleh seorang suami, maka status pernikahan antara Anda dan suami sudah tergolong kedalam masa talak.
3. Ucapan talak dengan sandaran waktu
Talak mudhaf adalah contoh kata talak yang terjadi ketika ada waktu yang disandarkan terlalui. Misalnya “Saya menceraikanmu setelah bulan Ramadhan”. Hati-hati kata ini bisa berarti cerai karena sang suami sudah menceraikan Anda sampai batas waktu tertentu. Dalam hal ini ketika bulan Ramadhan berakhir, maka Anda sudah resmi bercerai.
4. Ucapan talak yang langsung terputus
Contoh kata kata talak yang satu ini adalah talak mu’ajjal yang jika diucapkan pada waktu itu, maka secara langsung akan terputus hubungan suami istri.
“Kamu sudah tertalak”
“Kamu sudah saya talak”
5. Ucapan talak dengan syarat
Contoh kata kata talak yang terakhir adalah talak dengan syarat yang juga dinamakan dengan talak ta’liq. Talak ini biasanya mengandung syarat didalamnya, seperti “apabila”, “jika”, “kapanpun” dan lainnya.
“Jika kamu masih berhubungan dengan dia maka akan aku ceraikan”
“Pernikahan ini selesai apabila kamu keluar dari rumah”
“Kapanpun kamu menemuinya lagi, maka akan aku ceraikan”
Demikian adalah beberapa contoh kata kata talak yang bisa menjadi informasi bagi Anda jika suami mengatakan kata-kata berpisah.
Macam Macam Talak
Macam-macam Talak Menurut Hukum Islam
1. Talak Raj’i
Talak Raj’i termasuk ke dalam macam-macam talak yang masih bisa rujuk kembali tanpa harus mengulangi akad nikah. Talak 1 dan talak 2 termasuk ke dalam talak raj’i. Syarat melakukan rujuk yaitu apabila sang istri masih berada dalam masa iddah, sehingga rujuk bisa dilakukan dengan segera.
2. Talak Bain
Talak bain adalah perceraian yang tidak dapat dibatalkan atau rujuk. Talak ini dijatuhkan dengan cara mengucapkan tiga talak dalam selang waktu yang sebentar, atau berurutan, atau bersama-sama sekaligus. Apakah talak bisa dibatalkan? Talak bain tidak bisa dibatalkan.
Macam-macam talak yang tidak dapat rujuk kembali seperti talak bain berarti bahwa perkawinan berakhir tanpa ada kemungkinan bagi pasangan yang sama untuk menikah lagi, kecuali setelah mantan istri secara sah menikah lagi dengan orang lain dan kemudian diceraikan oleh suami barunya.
Macam-Macam Talak Menurut Penyampaiannya
1. Talak Kinayah
Talak kinayah adalah talak yang di definisikan sebagai ucapan yang ambigu mengenai tujuannya untuk menunjukkan perceraian. Contoh talak kinayah adalah:
"Kembalilah ke orang tuamu."
“Kamu boleh menikah dengan orang lain.”
“Aku tidak punya keinginan padamu lagi.”
Jenis ucapan ini dapat diartikan lain selain perceraian dan maknanya tergantung pada niat suami saat mengucapkannya.
2. Talak Sharih
Talak sharih diartikan sebagai ucapan talak yang jelas dalam tujuannya untuk melakukan perceraian. Tidak perlu memeriksa niat suami ketika membuat pernyataan untuk mengetahui maksud dari pernyataan tersebut, karena secara harfiah sudah jelas apa yang ingin disampaikan.
Contoh talak sarih seperti yang disebutkan di atas:
“Aku menjatuhkan talak kepadamu.”
3. Talak Tafwidh
Talak tafwid adalah macam-macam talak yang dilakukan oleh istri pada dirinya sendiri setelah suaminya mendelegasikan wewenang untuk mengucapkan talak padanya dan istri menerima delegasi untuk pengucapan cerai dari sang suami. Hal ini dilakukan dengan mengatakan:
“Saya menerima izin yang diberikan oleh suami saya untuk menceraikan diri saya sendiri. Dengan ini saya menceraikan diri saya dari suami saya dengan satu talak.”
Macam Macam Talak Dari Keadaan Istri
1. Talak Bid’i
Jenis talak yang diucapkan sang suami kepada istri yang digauli saat haid dan dalam keadaan suci.
2. Talak Sunny
Macam-macam talak sunny adalah ketika seorang suami menjatuhkan talak pertama dengan ucapan tiga kali cerai atau menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas atau menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan telah digaulinya. Sementara, kondisi kehamilan perempuan itu belum jelas.
3. Talak La Sunny Wala Bid’i
Ini adalah talak yang dijatuhkan oleh suami dalam keadaan istri belum digauli dan belum pernah haid (belum baligh ataupun telah menopause).
Cara Suami Menyampaikan Talak
Bagi suami, macam-macam talak dan cara untuk menyampaikannya ada berbagai macam.
1. Talak Dengan Ucapan
Suami bisa menjatuhkan talak mengucapkan kata-kata talak. Kalimat yang diucapkan suami bisa berupa implisit (kinayah) maupun eksplisit (sarih). Kalimat talak kinayah misalnya adalah ‘kembalilah kepada orangtuamu’. Sedangkan kalimat talak sarih dengan jelas menjatuh kan talak seperti ‘aku menceraikanmu’.
2. Talak Dengan Tulisan
Tulisan suami yang menjatuhkan talak sah secara agama bila dapat dibuktikan bahwa tulisan itu adalah tulisan suaminya. Artinya, talak menggunakan surat dapat menjadi sah talaknya.
3. Talak Dengan Utusan
Suami bisa mendelegasikan talaknya kepada orang lain. Hal ini utamanya jika istri dan suami tinggal di tempat yang jauh. Namun, perlu dibuktikan bahwa utusan adalah benar dari suami dan bukan orang yang mengaku-aku.
Syarat Talak
Jika Anda adalah seorang suami dan ingin melakukan perceraian, Anda hanya perlu mengucapkan talak dan kemudian Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Syarat untuk menjatuhkan macam-macam talak bagi laki-laki adalah Anda harus sehat secara jiwa dan telah baligh pada saat mengucapkan talak.
Jika Anda seorang istri dan ingin bercerai, Anda tidak dapat mengucapkan talak terhadap suami Anda. Namun, seperti yang telah dijelaskan di atas, Anda dapat mengucapkan talak pada diri sendiri sesuai dengan talak tafwidh. Bagaimana jika istri memaksa untuk di talak? Seorang wanita yang ingin bercerai harus membuktikan setidaknya satu dari syarat ini:
1. Khuluk
Khuluk adalah macam-macam talak dengan tebusan. Contohnya jika suami berkata kepada istri “aku jatuhkan talak padamu dengan bayaran sekian” atau istri mengucapkan kepada suami “aku menebus talak ke atas diriku dengan bayaran sekian banyak.”
2. Ila
Ila’ adalah sumpah yang diucapkan suami bahwa dia tidak akan mencampuri istrinya. Ini merupakan tradisi Arab jahiliyah. Setelah Islam datang, Ila’ dibatasi waktu paling lama empat bulan, dan setelah empat bulan suami harus menentukan untuk rujuk atau talak. Apabila yang dipilih rujuk, maka suami harus membayar kafarat. Namun, jika yang dipilih talak, akan jatuh talak.
3. Lian
Li’an berarti suami menuduh istrinya telah berbuat zina. Pada tuduhan yang kelima ia mengucapkan “laknat Allah kepadaku kalau aku berdusta dalam tuduhanku.” Lalu, istri bisa menolak bahwa tuduhan tadi tidak benar. Kemudian, pada sumpah yang kelima ia mengucapkan kata-kata, “Laknat Allah ke atas diriku kalau tuduhan itu benar.”
4. Dzihar
Kata-kata yang dilontarkan oleh seorang suami kepada istrinya yang mempersamakan istri dengan ibunya atau keluarga suami yang mahram, dan menyebabkan suami untuk bercerai. Misalnya, zihar dilakukan oleh suami dengan mengatakan kepada istrinya:
“Kamu tak boleh aku sentuh sama seperti punggung ibuku.”
5. Cerai Taklik
- Meninggalkan istri saya selama 2 tahun berturut-turut;
- Tidak memberikan nafkah wajib padanya selama 3 bulan;
- Menyakiti badan atau jasmani istri saya atau;
- Membiarkan atau tidak memperdulikan istri saya selama 6 bulan atau lebih dan karena tindakan saya tersebut istri saya tidak ridho dan mengajukan cerai ke pengadilan agama, maka jika gugatannya diterima, kemudian istri saya membayar Rp 10.000 sebagai iwadh kepada saya, jatuhlah talak saya satu padanya.
Perlu diketahui bahwa suami yang tidak menafkahi istri selama 3 bulan atau lebih bukan berarti jatuh talak. Suami yang tidak menafkahi istri selama 3 bulan atau lebih dan istri tidak rela akan hal tersebut bisa dijadikan alasan istri mengajukan gugatan cerai ke pengadilan karena telah melanggar salah satu janji dalam sighat taklik talak.
6. Fasakh
Fasakh adalah pemutusan pernikahan dengan keputusan pengadilan. Singkatnya, pengadilan mengabulkan perceraian karena berdasarkan bukti yang kuat, ada alasan bagi pasangan untuk bercerai. Perceraian dengan fasakh tidak mengharuskan suami untuk mengucapkan talak. Ada beberapa alasan untuk perceraian dengan fasakh. Salah satu contohnya adalah ketika dalam pernikahan poligami, suami menghabiskan seluruh waktu dan uangnya untuk istri yang lain, dan gagal menjaga istri yang menuntut cerai serta anak-anaknya secara adil dan setara.
Perbedaan antara khuluk dan talak tafwidh adalah di bawah khuluk, Anda harus memberi kompensasi kepada suami Anda untuk mengakhiri pernikahan. Pembayaran ini merupakan penebusan dan perceraian hanya sah jika kompensasi dibayarkan oleh istri kepada suami.
Itulah tadi penjelasan mengenai macam-macam talak. Anda tidak boleh sembarangan mengucapkan kata-kata talak karena dalam agama Islam, kalimat talak bermakna serius meskipun diucapkan dengan tidak sengaja.
Talak Yang Menyebabkan Suami Tidak Boleh Lagi Rujuk Kepada Istri
Jenis talak yang menyebabkan suami tidak boleh rujuk lagi dengan istri adalah talak ba’in. Talak ba’in sendiri dibedakan menjadi dua, yaitu talak ba’in sugra dan talak ba’in kubra.
- Talak ba’in sughra adalah talak yang mana suami tidak boleh rujuk kembali pada istri. Namun mantan suami dan mantan istri bisa menikah kembali setelah masa iddah istri selesai. Sependapat dengan hal tersebut, dalam Pasal 119 Kompilasi Hukum Islam, talak ba’in diartikan talak yang tidak bisa rujuk kembali tapi diperbolehkan adanya akad nikah baru dengan bekas suami walau dalam masa iddah.
- Talak ba’in kubra atau juga disebut dengan talak 3 merupakan talak yang tidak boleh dilakukan rujuk kembali. Keduanya bisa menikah kembali asalkan mantan istri menikah dengan orang lain terlebih dahulu dan kemudian diceraikan atau bercerai dengan suaminya. Setelah itu, barulah Anda dan mantan istri bisa menikah kembali.