Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak alias perceraian dihalalkan dalam Islam. Meski disebutkan Rasulullah SAW, talak merupakan perbuatan halal yang dibenci Allah SAW, tetapi talak bisa dilakukan saat satu pasangan memang harus bercerai. Dikutip dari buku Fiqih Sehari-hari yang ditulis Saleh Al Fauzan, talak berasal dari bahasa at-Takhaliyatu yang berarti pelepasan. Menurut syariah, artinya melepas ikatan nikah atau sebagian dari akad itu. Hukum talak berubah-ubah sesuai dengan kondisi dan situasi. Terkadang mubah, bisa menjadi makruh, sunah, tetapi bisa juga menjadi wajib bahkan, berubah 180 derajat berstatus haram.
Talak dibedakan menjadi dua bagian besar. Talak Sunni dan Talak Bid'i. Talak sunni merupakan perceraian yang terjadi sebagaimana disyariatkan dalam Islam baik bersumber dari Allah dan RasulNya. Artinya, seorang suami yang menjatuhkan talak kepada istri sebanyak satu kali, sementara istri tersebut dalam keadaan suci dan belum digauli. Kemudian, istri itu meninggalkan suaminya sampai habis masa idahnya.
Suatu peristiwa talak disebut talak sunni jika dipandang dari beberapa segi. Pertama, dari segi jumlah. Dia menjatuhkan talak kepada istrinya sebanyak satu kali dan meninggalkannya sampai habis masa idah.
Kedua, dari segi waktu. Suami menjatuhkan talak kepada istrinya saat sang istri dalam keadaan suci dan belum digauli. Sebagaimana firman Allah SWT "Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar). Dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu."(ath-Thalaq:1).
Salah satu sahabat Rasulullah SAW, Ibnu Mas'ud berpendapat mengenai ayat ini. Menurut dia, wanita yang diceraikan adalah wanita yang dalam keadaan suci, tidak haid, dan belum digauli setelah haidnya selesai.
Seorang lelaki akan selalu menceraikan istrinya kemudian dia akan membiarkannya sampai tiga kali haid. Jika ia mau, ia akan rujuk kembali kepada istrinya. Artinya, selama wanita itu masih dalam masa idah. Karena itu, Allah SWT memberikan kesempatan kepada istri untuk kemungkinan rujuk kembali. Jika suami telah menyesali terjadinya talak hingga dia tidak menyia-nyiakan kesempatan ini, dia pun bisa rujuk kembali.
Sebaliknya, talak bid'i adalah talak yang terjadi dalam kondisi yang diharamkan. Misalnya, seorang suami menjatuhkan talak atau cerai pertama kali dengan lafaz tiga kali cerai atau menceraikan istrinya yang sedang haid atau nifas atau menceraikan istrinya dalam keadaan suci dan telah digaulinya. Sementara, kondisi perempuan tersebut belum jelas hamil atau tidaknya.
Talak bid'i dengan tiga kali lafaz cerai dalam satu waktu hukumnya haram untuk dinikahi sebelum wanita itu menikah dengan laki-laki lain. "Apabila kamu menalak istri-istrimu (tiga kali) maka wanita itu tidak halal lagi baginya sehingga dia kawin dengan suami yang lain (Al Baqarah:230).
Untuk talak juga diharamkan untuk dilakukan saat perempuan sedang haid. Karena itu, dianjurkan untuk rujuk kembali kepada istrinya. "Dia telah menceraikan istrinya yang sedang haid, kemudian nabi memerintahkannya untuk rujuk kembali."(HR Jamaah). Setelah rujuk, dia wajib mempertahankannya sampai istri itu suci. Jika ia mau, dia boleh menceraikan kembali. Seorang suami diharamkan menjatuhkan talak bid'i, baik talak bid'i yang ditinjau dari jumlahnya maupun waktunya.
Referensi : Membedakan Talak Sunni dan Talak Bid'i