Jika pernikahan berjalan tak sesuai harapan, risiko terjadinya perceraian pun besar. Mengutip Buku Pintar Khutbah Jumat Terbaik karya Ibnu Marzuki Al-Gharani (2018), Allah SWT sangat membenci perbuatan ini (perceraian).
Bahkan, seorang wanita yang meminta cerai dikatakan tidak bisa mencium bau surga, apalagi masuk ke dalamnya. Rasulullah SAW bersabda: “Siapa pun perempuan yang meminta talak kepada suaminya tanpa ada alasan maka haram baginya wewangian surga.” (HR. Abu Daud dan Tirmizi)
Kendati demikian, Islam memberikan pengecualian untuk sebab tertentu. Ada golongan suami yang tidak pantas dipertahankan menurut Islam dan membuat seorang istri diperbolehkan meminta cerai. Seperti apa golongan tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel berikut.
Golongan Suami yang Tidak Pantas Dipertahankan
Memang benar suami adalah seorang pemimpin dalam rumah tangga, tetapi tidak berarti ia bisa bertindak sesuka hati dan berbuat zalim. Tugas utama seorang suami adalah membimbing dan mengarahkan istrinya ke jalan yang benar dengan lantasan cinta.
Seorang suami wajib menuntun istri dan anak-anaknya menuju jalan Allah SWT. Ia harus menunjukkan tanggung jawab dan kewibaannya sebagai kepala rumah tangga.
Dalam Islam, ternyata ada golongan suami yang tidak pantas dipertahankan, sehingga seorang istri boleh meminta cerai. Berikut penjelasannya yang bisa Anda simak:
1. Suami yang tidak bertanggung jawab
Dijelaskan dalam buku 1001 Tanya Jawab dalam Islam susunan Ustad Muksin Matheer (2015), tanggung jawab merupakan hal terpenting yang harus dimiliki seorang suami. Ia harus bisa menafkahi istrinya lahir dan batin, memenuhi hak-haknya, dan memberikan tempat tinggal yang layak.
Ibnu Qudamah dalam al-Mughni mengatakan bahwa suami yang tidak mau memberi nafkah istrinya, sehingga sang istri menjadi bimbang antara bersabar atau minta berpisah, tidak pantas untuk dipertahankan.
2. Suami yang berlaku kasar
Islam melarang suami melakukan tindakan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), baik secara verbal maupun nonverbal. Apalagi jika perbuatan tersebut dilakukan tanpa dasar syar’i yang dibenarkan.
Jika hal ini terjadi, seorang istri boleh meminta cerai kepada suaminya. Meski tidak ada saksi, bukti kekerasan yang dilakukan suami bisa menjadi alasan yang kuat untuk mengadakan perceraian.
3. Suami yang fasik
Suami dikatakan fasik jika sering melakukan dosa-dosa besar dan meninggalkan kewajibannya sebagai seorang Muslim. Dalam rumah tangga, kefasikan suami yang dibiarkan bisa menyebabkan kekafiran dan rusaknya akad nikah.
Istri yang sudah bersabar atas perbuatan suaminya dan tak pernah berhenti menasehati, namun suami tetap melakukan dosa-dosa tersebut, maka dibolehkan untuk meminta cerai. Jika suami menolak, maka ia bisa menaikkan perkaranya ke persidangan.