Bersihkan Diri dari Harta Haram, Buka Pintu Berkah dan Cinta Allah Swt.Allah ta’ala dalam banyak ayatnya, demikian pula Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam banyak haditsnya mewanti-wanti manusia dalam bertransaksi haram.
Manusia diperintahkan untuk menjauhi semua transaksi bisnis, usaha yang dilarang atau dapat mengantarkan kepada transaksi yang dilarang syariat. Tentu, semua itu dimaksudkan demi kemaslahatan manusia dan menghindarkan mereka dari segala mudarat dan mafsadat yang mengancam.
Selain transaksi haram yang wajib manusia hindari. Mereka juga diperintahkan untuk membersihkan diri dari semua pendapatan haram yang mereka peroleh. Tujuannya, agar apa yang dikonsumsi dan digunakan manusia bisa terjamin kehalalannya sehingga terhindar dari dosa.
Terkait anjuran ini, maka setidaknya ada dua poin penting yang mesti dipahami dengan baik. Yaitu harta yang diharamkan karena dzatnya dan harta haram karena cara perolehannya.
Pertama, semua jenis harta yang diharamkan karena dzatnya seperti bangkai, minuman keras atau yang sejenisnya maka mesti membuang dan menghanguskannya.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa harta haram jenis ini tidak boleh diberikan kepada orang lain untuk ia konsumsi. Ia hanya boleh diberikan untuk dijadikan pakan hewan atau binatang. Termasuk ia mesti diberikan kepadanya secara cuma-cuma dan tidak boleh berbayar.
Dasarnya adalah apa yang dilakukan penduduk Madinah ketika turun ayat pengharaman khamar. Dikisahkan mereka serentak menumpahkan khamar yang masih ada dalam kendi-kendi mereka hingga kota Madinah dibanjiri khamar saat itu.
كُنْتُ سَاقِيَ القَوْمِ في مَنْزِلِ أبِي طَلْحَةَ، فَنَزَلَ تَحْرِيمُ الخَمْرِ، فأمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى، فَقالَ أبو طَلْحَةَ: اخْرُجْ فَانْظُرْ ما هذا الصَّوْتُ، قالَ: فَخَرَجْتُ فَقُلتُ: هذا مُنَادٍ يُنَادِي: ألَا إنَّ الخَمْرَ قدْ حُرِّمَتْ، فَقالَ لِي: اذْهَبْ فأهْرِقْهَا، قالَ: فَجَرَتْ في سِكَكِ المَدِينَةِ (رواه البخاري)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, ia berkata, ketika saya sedang menuangkan khamar kepada Abu Thalhah dan sahabat-sahabat lainnya, tiba-tiba datanglah seorang sahabat lalu bertanya: “Sudahkah sampai kabar kepada kalian?
Para sahabat bertanya, tentang apa itu? Orang itu menjawab: “Tentang pengharaman khamar”. Seketika itu pula para sahabat menumpahkan khamar yang ada dalam kendi mereka. Merekapun berhenti seketika.” (HR. Bukhari).
Beginilah semestinya sikap setiap pribadi muslim dan muslimah. Persoalan haram tidak layak ditawar-tawar. Karena dampaknya begitu mengerikan, baik di dunia terlebih di kehidupan akhirat kelak.
Referensi sebagai berikut ini ; Bersihkan Diri dari Harta Haram, Buka Pintu Berkah dan Cinta Allah Swt.