Jumat, 12 Agustus 2022

5 Hukum Perceraian dalam Islam


5 Hukum Perceraian dalam Islam. Setiap orang pasti menginginkan pernikahannya berjalan harmonis, bahagia, dan langgeng hingga maut memisahkan. Meski demikian, tetap saja akan selalu ada permasalahan yang mewarnai kehidupan rumah tangga. Sebagian orang ada yang berhasil bertahan dalam pernikahan, tapi nggak sedikit juga yang memutuskan mengakhiri rumah tangganya dengan bercerai.

Perceraian atau talak adalah berakhirnya hubungan suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut aturan agama dan negara. Perceraian dianggap sebagai cara terakhir yang dapat diambil oleh pasangan suami istri untuk menyelesaikan masalah dalam rumah tangga. Dengan adanya perceraian ini, maka gugurlah hak dan kewajiban mereka sebagai suami dan istri. 

Dalam Islam, pernikahan adalah ibadah yang nilainya sangat sakral. Jika pernikahan nggak bisa dilanjutkan lagi, maka tetap harus diselesaikan secara baik-baik. Perceraian memang nggak dilarang dalam agama Islam, tapi Allah membenci sebuah perceraian. Artinya, perceraian menjadi pilihan terakhir bagi suami istri ketika memang nggak ada lagi jalan keluar dalam menghadapi masalah dalam rumah tangga. Hukum perceraian telah diatur dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 227 yang berbunyi: 

وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلٰقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ 

wa in 'azamuth-tholaaqo fa innalloha samii'un 'aliim 

Artinya: "Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." 

Selanjutnya, ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat al-Baqarah ayat 228 hingga 232. 

Hukum perceraian dalam Islam

Hukum perceraian dalam Islam bisa beragam. Perceraian bisa bernilai wajib, sunnah, makruh, mubah, hingga haram, tergantung dari permasalahan dan situasinya. Penasaran? Inilah hukum perceraian dalam Islam yang sesungguhnya. 

1. Hukum perceraian wajib

Perceraian menjadi wajib hukumnya jika pasangan suami istri nggak bisa lagi berdamai dan nggak punya jalan keluar lain selain bercerai untuk menyelesaikan masalahnya. Biasanya, masalah ini akan dibawa ke Pengadilan Agama setempat. Jika pengadilan memutuskan bahwa talak adalah keputusan yang terbaik, maka perceraian itu menjadi wajib hukumnya.

Selain adanya masalah yang nggak bisa diselesaikan, alasan lain perceraian menjadi wajib hukumnya ialah ketika suami atau istri melakukan perbuatan keji dan nggak mau lagi bertaubat. Atau ketika salah satu pasangan murtad alias keluar dari agama Islam, maka perceraian jadi wajib hukumnya. 

2. Hukum perceraian sunnah

Terkadang perceraian itu dianjurkan dan mendapatkan hukum sunnah dalam beberapa keadaan. Salah satu penyebab perceraian menjadi sunnah hukumnya ialah ketika seorang suami nggak mampu menanggung kebutuhan istrinya. Selain itu, ketika istri nggak dapat menjaga kehormatannya atau nggak mau menjalankan kewajibannya kepada Allah, dan sang suami nggak mampu lagi membimbingnya, maka disunnahkan untuk seorang suami menceraikannya. 

3. Hukum perceraian makruh

Hukum perceraian jadi makruh jika dilakukan tanpa adanya sebab syar’i. Contohnya, jika seorang istri memiliki akhlak yang mulia dan mempunyai pengetahuan agama yang baik, hukum menceraikannya adalah makruh. Pasalnya, suami dianggap nggak memiliki sebab yang jelas mengapa harus menceraikan istrinya jika rumah tangga mereka sebenarnya masih bisa dipertahankan. 

4. Hukum perceraian mubah

Ada beberapa sebab yang menjadikan hukum perceraian adalah mubah. Misalnya, jika istri nggak bisa mematuhi suami dan berperilaku buruk. Kalau suami nggak dapat menahan atau bersikap sabar, maka perceraian hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Selain itu, perceraian jadi mubah jika suami sudah nggak lagi memiliki nafsu untuk berhubungan intim atau istrinya sudah nggak nggak subur lagi atau menopause. 

5. Hukum perceraian haram

Meski awalnya cerai itu nggak dilarang dalam Islam, tapi perceraian menjadi haram hukumnya jika talak yang dijatuhkan suami nggak sesuai dengan syariat Islam. Perceraian hukumnya haram dalam beberapa kondisi. Misalnya, menceraikan istri dalam kondisi sedang haid atau nifas, serta menjatuhkan talak pada istri setelah berhubungan intim tanpa diketahui hamil atau nggak. Selain itu, seorang suami juga haram menceraikan istrinya jika tujuannya untuk mencegah sang istri menuntut hak atas hartanya.  

Referensi : 5 Hukum Perceraian dalam Islam