Ustadz Abdul Kaafi mengungkapkan, barang hasil curian sifatnya haram dan tidak baik untuk bertahan hidup. “Mencari rezeki halal meski sedikit tapi itu yang terbaik. Seperti firman Allah, Fa kullu mimma rozaqokumullah halalan tayyibaw,” kata ustadz Abdul Kaafi
فَكُلُوا۟ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ حَلَٰلًا طَيِّبًا وَٱشْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Artinya: Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (Q.S. An Nahl ayat 114)
Ia menegaskan, membeli makanan dari uang hasil mencuri tidak memberikan manfaat. Pasalnya, makanan tersebut menjadi haram untuk dimakan.
“Karena dengan semua makanan yang kita konsumsi halal, jadi berkah buat kita,” tutur ustadz Abdul Kaafi.