لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ البَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ
Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali (HR. Bukhari no. 6783). Lantas, apakah seorang anak bisa dianggap mencuri harta orang tuanya jika ia mengambilnya tanpa izin? Mengambil uang orang tua tanpa izin. Jika seorang anak mengambil hak nafkahnya yang seharusnya diberikan oleh sang ayah, maka Imam Syafii membolehkan mengambilnya sesuai kadar haknya.
Hal ini berdasarkan hadis riwayat Sayyidah Aisyah ra. yang menceritakan bahwa Sahabat Hindun binti Utbah ra. pernah mengadu tentang suaminya kepada Rasulullah ﷺ. Hindun berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh Abu Sufyan itu laki-laki yang pelit, dan dia tidak memberiku sesuatu yang mencukupiku dan anakku, kecuali aku mengambil hartanya sedangkan dia tidak mengetahuinya.”
Mendengar hal itu, Rasulullah ﷺ lalu bersabda:
خُذِي مَا يَكْفِيْكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ
Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang baik (HR. Bukhari no. 5364). Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani saat mengomentari hadis ini menjelaskan:
وَاسْتُدِلَّ بِهِ عَلَى أَنَّ مَنْ لَهُ عِنْدَ غَيْرِهِ حَقٌّ وَهُوَ عَاجِزٌ عَنِ اسْتِيفَائِهِ جَازَ لَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ مَالِهِ قَدْرَ حَقِّهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَجَمَاعَةٍ
Hadis ini dijadikan dalil bahwa bagi seseorang yang memiliki hak di sisi orang lain, dan dia tidak berkuasa untuk menagihnya, maka dia boleh mengambil dari hartanya sekadar haknya dengan tanpa izinnya. Ini adalah pendapat Syafii dan mayoritas. Namun, anak yang dimaksud di dalam hadis di atas adalah anak yang wajib dinafkahi oleh ayahnya. Mazhab Syafii berpendapat bahwa anak yang wajib dinafkahi adalah anak kecil (belum baligh) atau sudah baligh tetapi sedang menempuh pendidikan atau tidak mampu bekerja karena lumpuh.
Sementara Imam Syaukani tidak membedakan antara anak kecil atau pun dewasa, karena lahiriah hadis di atas tidak merincinya, sehingga bersifat umum. Jika yang mengambil uang adalah anak kecil yang belum baligh, maka ulama sepakat tidak ada dosa meskipun uang yang diambil adalah bukan hak nafkahnya, karena Rasulullah ﷺ bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang, yaitu dari orang yang tidur sampai ia terjaga, dari anak kecil sampai ia keluar air mani (baligh), dan dari orang gila sampai ia berakal (HR. Abu Dawud no. 4403; Imam Al-Hakim menilai hadis ini shahih). Adapun jika anak yang mengambil uang adalah anak yang tidak wajib dinafkahi karena telah dewasa dan mampu mencari nafkah untuk menutupi kebutuhannya, atau ayahnya telah memberikan nafkahnya dan memenuhi segala kebutuhannya, maka hukumnya haram dan termasuk pencurian.
Namun demikian, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada hukuman potong tangan terhadap anak yang mencuri harta ayahnya atau kakeknya. Ensiklopedi Fikih Kuwait menuliskan:
سَرِقَةُ الْفَرْعِ مِنَ الأَصْلِ ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ (الْحَنَفِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ) إِلَى أَنَّهُ لاَ قَطْعَ فِي سَرِقَةِ الْوَلَدِ مِنْ مَالِ أَبِيهِ وَإِنْ عَلاَ لِوُجُوبِ نَفَقَةِ الْوَلَدِ فِي مَال وَالِدِهِ؛ وَلِأَنَّهُ يَرِثُ مَالَهُ وَلَهُ حَقُّ دُخُول بَيْتِهِ
Terkait pencurian seorang anak dari orang tua, mayoritas ulama fikih (mazhab Hanafi, Syafii, dan Hanbali) berpendapat bahwa tidak ada potong tangan dalam pencurian seorang anak dari harta ayahnya dan ke atasnya (kakek, buyut, dan seterusnya), karena kewajiban menafkahi anak dari harta ayahnya, dan karena sang anak mewarisi hartanya, dan dia memiliki hak memasuki rumahnya.
Islam mengharamkan pencurian atau mengambil harta milik orang lain tanpa sepengetahuan dan izinnya. Termasuk mengambil harta orang tua tanpa izin mereka. jika seorang ayah tidak memberikan nafkah yang mencukupi sang anak, maka dia boleh mengambil harta milik sang ayah secukupnya. Adapun jika orang tua telah mencukupi kebutuhannya, maka haram untuk mengambil darinya tanpa seizinnya. Walaupun begitu, mayoritas ulama dari mazhab Syafii, Hanafi, dan Hanbali tidak menghukumi potong tangan bagi anak yang mengambil harta orang tuanya tanpa izin. Karena anak juga menjadi ahli waris dari orang tuanya.
seorang anak seyogianya meminta izin kepada orang tua dengan baik jika membutuhkan sesuatu darinya. Sebaliknya, orang tua janganlah menahan sesuatu yang menjadi hak anak dan memenuhi kebutuhan mereka. Oleh karena itu, komunikasi antara keduanya sangatlah penting.
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:
وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ
Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, dan janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. (Tuhanmu berfirman) Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka (QS. Al-An’am 6: 151).
Referensi: Tanya Kiai: Hukum Mengambil Uang Orang Tua Tanpa Izin